Jumat, 23 Maret 2012

PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO, BUNGA TABUNGAN DAN BUNGA GIRO(perhitungan konvensional)


  1. DEPOSITO


DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan

SERTIFIKAT DEPOSITO

Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan

Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.

Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
  1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang     sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
  2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
  3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
  4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
  5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
  6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-

DEPOSITO ON CALL

Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER

Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.

PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITODAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
l  Telephon
l  Telex
l  Surat
l  Permohonan deposit secara langsung

CARA PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DENGAN SIMPLE INTEREST ADALAH SBB:


BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
                                                              365


CONTOH :

Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :


BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari  
                                                   365
                  = Rp. 65.753,42

Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh  tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-

RUMUS PERHITUNGAN NILAI UANG HARUS DIBAYAR ATAS SUATU SERTIFIKAT DEPOSITO DENGAN RUMUS TRUE DISCOUNT SBB:


P =       Pokok x 365   
            Rate x hari + 365

P = Nilai yang harus dibayar.
Pokok = nilai nominal sertifikat deposito.
Rate                 = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.
Hari                 = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.


CONTOH :

Sertifikat Deposito bernominal Rp. 5.000.000,- dengan jangka waktu 31 hari dan suku bunga 19% per tahun.


Nilai yang dibayar       =   Rp. 5.000.000 x 365
                                                            19% x 31 + 365
                                                = Rp. 4.290.596,40

Diskonto (Bunga)       = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.290.596,40
                                                = Rp. 79.403,60


CONTOH JURNAL DEPOSITO BERJANGKA :

Tn. A membuka simpanan berjangka pada Bank Omega jakarta atas beban rekening gironya sebesar Rp. 35.000.000. Jangka waktu selama 3 bulan, bunga sebesar 21% pa dibayarkan pada saat jatuh tempo. Pada saat pembukaan rekening simpanan berjangka, oleh bank akan dicatat sbb:


 
D. Giro Rek. Tn. A                                         Rp. 35.000.000
K. simpanan Berjangka 3 bulan Rek. Tn. A  Rp. 35.000.000

Tn. B membuka simpanan berjangka pada Bank Omega yang dibelinya secara tunai. Nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000. Bunga sebesar 22% setahun dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka waktu 3 bulan, oleh bank akan dicatat sbb:


 
            D. Kas                                                             Rp. 20.000.000
            K. Simpanan Berjangka 3 bulan Tn.B            Rp. 20.000.000


Pada hari yang sama Tn. C membeli simpanan berjangka pada bank Omega Jakarta yang dibayarkan dengan warkat transfer bank bersangkutansebesar Rp. 50.000.000. Jangka waktu 6 bulan dan suku bunga sebesar 24% setahun. Tn. C bukan pemegang rekening giro pada Bank Omega Jakarta. Bank Omega akan mencatat transaksi ini sebagai berikut :
 

  1. Warkat Transfer yang akan dibayar                            Rp. 50.000.000
     K. Simpanan Berjangka 6 bulan Rek. Tn. C                      Rp. 50.000.000





PERHITUNGAN BUNGA

Dengan mengasumsikan tanggal pembayaran bunga ketiga nasabah tersebut diatas sama. Pada tanggal jatuh bulan pertama, Bank Omega-Jakarta akan menyisihkan beban bunga sbb:

Tn. A = 1/12 x 21% x Rp. 35.000.000 = Rp.    612.500
Tn. B = 1/12 x 21% x Rp. 20.000.000 = Rp.    366.667
Tn. C = 1/12 x 21% x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.000.000

Jumlah seluruh antisipasi bunga simpanan berjangka sebesar Rp. 1.979.167 tsb diatas harus dicatat karena akuntansi keuangan menganut faham accrual basis. Pencatatan ini akan mendebet biaya dan mengkredit hutang jangka pendek.



JURNAL :

  1. Biaya Bunga Simpanan Berjangka                             Rp. 1.979.167
     K. Biaya Bunga Yang akan dibayar Bunga
             Simpanan Berjangka                                                  Rp. 1.979.167

Pada saat ketiga nasabah tersebut datang hendak mencairkan bunga simpanan berjangka : Tn. A untuk keuntungan rekening gironya, Tn. B secara tunai dan Tn. C dikirim ke rekannya yang juga nasabah Bank Omega cab. Bandung.





JURNAL :

  1. Biaya Bunga Yang Harus Dibayar
Bunga Simpanan Berjangka                                        Rp. 1.979.167
     K. Giro Rek. Tn. A                                                            Rp.    612.500
     K. Kas                                                                                Rp.    366.667
     K. RAK – Cab. Bandung                                                  Rp. 1.000.000

pada akhir tahun buku, biaya ini ditutup kedalam rekening laba rugi dengan ayat jurnal penutupan sbb:

D. Ikhtisar laba rugi                                                    Rp. 1.979.167
            K. Biaya Bunga  Simpanan Berjangka                       Rp. 1.979.167

Pencairan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo





CONTOH :
Tn. A telah jatuh tempo da belum dicairkan olehnya maka Bank Omega akan memisahkan rekening ini bersama-sama dengan rekening lainnya dengan membukukan :

  1. Simpanan berjangka 3 bulan                                       Rp. 35.000.000
    K. Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo
            Rek. Tn. A                                                                  Rp. 35.000.000

Rekening simpanan berjangka yg telah jatuh tempo akan tetap tampil pada neraca hingga pemilik rekening yg bersangkutan datang untuk mencairkannya.

Apabila Tn. A datang hendak mencairkan simpanan berjangka tsb scr tunai, Bank Omega akan menghilangkan rekening simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tsb dengan mencatat ayat jurnal :


 

  1. Simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A                                                                  Rp. 35.000.000
    K. Kas                                                                                 Rp. 35.000.000

Dengan demikian rek. Simpanan berjangka T. A akan tidak tampak lagi dalam pembukuan Bank Omega.

PENCAIRAN SIMPANAN BERJANGKA YANG BELUM JATUH WAKTU

Pemegang rekening simpanan berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang rekening.

CONTOH :

Apabila Tn. C yang telah memiliki rek. Simpanan berjangka selama 3 bulan, kemudian hendak mencairkan rekeningnya untuk disetorkan bagi keuntungan rekening giro temannya Tn. B, maka Bank Omega akan memberikan bunga kepadanya sebesar 19% setahun dan membukukan sbb:

Perhitungan bunga yang harus dibayarkan :

19% x 3/12 x Rp. 50.000.000                         = Rp. 2.375.000

Bunga yg telah dibayarkan :
24% x 3/12 x Rp. 50.000.000                         = Rp. 3.000.000

Jumlah yg harus dikembalikan                        = Rp.    625.000

Pada saat Tn. C hendak mencairkan simpanan berjangka yg dimiliki tsb, hasil pencairannya harus dikurangkan terlebih dahulu dengan denda atau penalty sebesar Rp. 625.000 tersebut, kemudian oleh bank akan dicatat sbb:

  1. Simpanan Berjangka 6 bln.
Rek. Tn. C                                           Rp. 50.000.000
    K. Pendapatan Opr. Lainnya
            Penalty simpanan Berjangka               Rp.      625.000
    K. Giro – Rek. Tn. B                                  Rp. 49.375.000


  1. TABUNGAN

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo  rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:

Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:

Bunga = SRH x i x t/365

SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari  dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.835,62

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19



Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t/365

ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/365
= Rp. 4.109,59

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/365 = 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

  1. GIRO

  • GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemibdahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
  • Setiap rek Giro memperoleh nomer account, setiap   terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap  akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran. 
  • Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
  • Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi  penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro

Alat Pembayaran Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang
identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik. 

Syarat Formal Bilyet Giro
1. Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG
2. Ada nomor seri Bilyet Giro
3. Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk
    memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik
4. Ada nama bank tertarik
5. Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan
6. Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan
7. Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
   angka maupun huruf
8. Ada tanda tangan penarik
9. Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya
    perintah dalam BG 






Sifat Bilyet Giro
1. BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan
    melalui pemindahbukuan
2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo
3. Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal
   pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan,
   maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar
   perhitungannya
4. BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan
   catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo,
   BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup
   untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG.
   Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.

Alat Pembayaran Giro
CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas  beban rekening penarik.

Syarat Formal Cek
  1. Ada kata “cheque” atau cek, chek
  2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar  sejumlah uang tertentu
3. Ada nama bank tertarik
4. Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
5. Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
6. Ada tanda tangan si penarik

Sifat Cek
  1. Cek dapat dibayar tunai
  2. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
  3. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
  4. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang

Alat Pembayaran Giro
ALAT PERINTAH PEMBAYARAN LAINNYA
Alat perintah pembayaran lain seperti Surat Kuasa dan Surat Perintah Pemindahbukuan











Penentuan Jasa Giro
Berdasarkan saldo harian atau Lamanya dana mengendap Berdasarkan saldo terendah Berdasarkan saldo rata-rata Perhitungan Bunga/Jasa Giro

Jasa Giro = Saldo x Rate x Hari
                               365/366

Keterangan :
Jasa Giro   = Jasa giro yang diperhitungkan
Saldo         = Saldo nasabah
Rate           = Suku bunga/jasa giro % per th
Hari           = Jml hari pengendapan saldo

Contoh :
Setiap nasabah yang menempatkan dana pada bank akan memperoleh bunga atau jasa yang diberikan. Demikian pula pada sumber dana giro valas. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:
Tuan Mashuri menempatkan giro valas USD 15.000.
Jasa giro yang diperoleh 2,%p.a. Pajak 20%.
Saat pembayaran jasa giro kurs pajak Rp. 8.000,-
Jasa gironya ditempatkan pada giro rupiah.
Penyelesaiannya :
Jasa giro    = USD 15.000,- x 2% x 30  = 24,66
                                     365
Jurnal Transaksi :
D/ BBL Jasa Giro Valas USD      24,66
K/ RPV Valas USD                                                          24,66
D/ RPV Rupiah                             Rp. 197.280
K/ Ks PPh Giro                                                   Rp 39.456,-
K/ Rek Giro Rupiah                                            Rp 157.824,-





ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13555/deposito.doc

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/5696B9B9-4268-496A-96B3-7CF34C278B57/1497/MengetahuiPerhitunganBungaTabungan.pdf

cantika.staff.umm.ac.id/files/2010/01/AktBank4-giro.ppt
  1. DEPOSITO


DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan

SERTIFIKAT DEPOSITO

Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan

Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.

Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
  1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang     sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
  2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
  3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
  4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
  5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
  6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-

DEPOSITO ON CALL

Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER

Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.

PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITODAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
l  Telephon
l  Telex
l  Surat
l  Permohonan deposit secara langsung

CARA PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DENGAN SIMPLE INTEREST ADALAH SBB:


BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
                                                              365


CONTOH :

Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :


BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari  
                                                   365
                  = Rp. 65.753,42

Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh  tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-

RUMUS PERHITUNGAN NILAI UANG HARUS DIBAYAR ATAS SUATU SERTIFIKAT DEPOSITO DENGAN RUMUS TRUE DISCOUNT SBB:


P =       Pokok x 365   
            Rate x hari + 365

P = Nilai yang harus dibayar.
Pokok = nilai nominal sertifikat deposito.
Rate                 = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.
Hari                 = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.


CONTOH :

Sertifikat Deposito bernominal Rp. 5.000.000,- dengan jangka waktu 31 hari dan suku bunga 19% per tahun.


Nilai yang dibayar       =   Rp. 5.000.000 x 365
                                                            19% x 31 + 365
                                                = Rp. 4.290.596,40

Diskonto (Bunga)       = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.290.596,40
                                                = Rp. 79.403,60


CONTOH JURNAL DEPOSITO BERJANGKA :

Tn. A membuka simpanan berjangka pada Bank Omega jakarta atas beban rekening gironya sebesar Rp. 35.000.000. Jangka waktu selama 3 bulan, bunga sebesar 21% pa dibayarkan pada saat jatuh tempo. Pada saat pembukaan rekening simpanan berjangka, oleh bank akan dicatat sbb:


 
D. Giro Rek. Tn. A                                         Rp. 35.000.000
K. simpanan Berjangka 3 bulan Rek. Tn. A  Rp. 35.000.000

Tn. B membuka simpanan berjangka pada Bank Omega yang dibelinya secara tunai. Nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000. Bunga sebesar 22% setahun dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka waktu 3 bulan, oleh bank akan dicatat sbb:


 
            D. Kas                                                             Rp. 20.000.000
            K. Simpanan Berjangka 3 bulan Tn.B            Rp. 20.000.000


Pada hari yang sama Tn. C membeli simpanan berjangka pada bank Omega Jakarta yang dibayarkan dengan warkat transfer bank bersangkutansebesar Rp. 50.000.000. Jangka waktu 6 bulan dan suku bunga sebesar 24% setahun. Tn. C bukan pemegang rekening giro pada Bank Omega Jakarta. Bank Omega akan mencatat transaksi ini sebagai berikut :
 

  1. Warkat Transfer yang akan dibayar                            Rp. 50.000.000
     K. Simpanan Berjangka 6 bulan Rek. Tn. C                      Rp. 50.000.000





PERHITUNGAN BUNGA

Dengan mengasumsikan tanggal pembayaran bunga ketiga nasabah tersebut diatas sama. Pada tanggal jatuh bulan pertama, Bank Omega-Jakarta akan menyisihkan beban bunga sbb:

Tn. A = 1/12 x 21% x Rp. 35.000.000 = Rp.    612.500
Tn. B = 1/12 x 21% x Rp. 20.000.000 = Rp.    366.667
Tn. C = 1/12 x 21% x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.000.000

Jumlah seluruh antisipasi bunga simpanan berjangka sebesar Rp. 1.979.167 tsb diatas harus dicatat karena akuntansi keuangan menganut faham accrual basis. Pencatatan ini akan mendebet biaya dan mengkredit hutang jangka pendek.



JURNAL :

  1. Biaya Bunga Simpanan Berjangka                             Rp. 1.979.167
     K. Biaya Bunga Yang akan dibayar Bunga
             Simpanan Berjangka                                                  Rp. 1.979.167

Pada saat ketiga nasabah tersebut datang hendak mencairkan bunga simpanan berjangka : Tn. A untuk keuntungan rekening gironya, Tn. B secara tunai dan Tn. C dikirim ke rekannya yang juga nasabah Bank Omega cab. Bandung.





JURNAL :

  1. Biaya Bunga Yang Harus Dibayar
Bunga Simpanan Berjangka                                        Rp. 1.979.167
     K. Giro Rek. Tn. A                                                            Rp.    612.500
     K. Kas                                                                                Rp.    366.667
     K. RAK – Cab. Bandung                                                  Rp. 1.000.000

pada akhir tahun buku, biaya ini ditutup kedalam rekening laba rugi dengan ayat jurnal penutupan sbb:

D. Ikhtisar laba rugi                                                    Rp. 1.979.167
            K. Biaya Bunga  Simpanan Berjangka                       Rp. 1.979.167

Pencairan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo





CONTOH :
Tn. A telah jatuh tempo da belum dicairkan olehnya maka Bank Omega akan memisahkan rekening ini bersama-sama dengan rekening lainnya dengan membukukan :

  1. Simpanan berjangka 3 bulan                                       Rp. 35.000.000
    K. Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo
            Rek. Tn. A                                                                  Rp. 35.000.000

Rekening simpanan berjangka yg telah jatuh tempo akan tetap tampil pada neraca hingga pemilik rekening yg bersangkutan datang untuk mencairkannya.

Apabila Tn. A datang hendak mencairkan simpanan berjangka tsb scr tunai, Bank Omega akan menghilangkan rekening simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tsb dengan mencatat ayat jurnal :


 

  1. Simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A                                                                  Rp. 35.000.000
    K. Kas                                                                                 Rp. 35.000.000

Dengan demikian rek. Simpanan berjangka T. A akan tidak tampak lagi dalam pembukuan Bank Omega.

PENCAIRAN SIMPANAN BERJANGKA YANG BELUM JATUH WAKTU

Pemegang rekening simpanan berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang rekening.

CONTOH :

Apabila Tn. C yang telah memiliki rek. Simpanan berjangka selama 3 bulan, kemudian hendak mencairkan rekeningnya untuk disetorkan bagi keuntungan rekening giro temannya Tn. B, maka Bank Omega akan memberikan bunga kepadanya sebesar 19% setahun dan membukukan sbb:

Perhitungan bunga yang harus dibayarkan :

19% x 3/12 x Rp. 50.000.000                         = Rp. 2.375.000

Bunga yg telah dibayarkan :
24% x 3/12 x Rp. 50.000.000                         = Rp. 3.000.000

Jumlah yg harus dikembalikan                        = Rp.    625.000

Pada saat Tn. C hendak mencairkan simpanan berjangka yg dimiliki tsb, hasil pencairannya harus dikurangkan terlebih dahulu dengan denda atau penalty sebesar Rp. 625.000 tersebut, kemudian oleh bank akan dicatat sbb:

  1. Simpanan Berjangka 6 bln.
Rek. Tn. C                                           Rp. 50.000.000
    K. Pendapatan Opr. Lainnya
            Penalty simpanan Berjangka               Rp.      625.000
    K. Giro – Rek. Tn. B                                  Rp. 49.375.000


  1. TABUNGAN

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo  rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:

Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:

Bunga = SRH x i x t/365

SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari  dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.835,62

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19



Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t/365

ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/365
= Rp. 4.109,59

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/365 = 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

  1. GIRO

  • GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemibdahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
  • Setiap rek Giro memperoleh nomer account, setiap   terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap  akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran. 
  • Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
  • Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi  penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro

Alat Pembayaran Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang
identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik. 

Syarat Formal Bilyet Giro
1. Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG
2. Ada nomor seri Bilyet Giro
3. Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk
    memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik
4. Ada nama bank tertarik
5. Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan
6. Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan
7. Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
   angka maupun huruf
8. Ada tanda tangan penarik
9. Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya
    perintah dalam BG 






Sifat Bilyet Giro
1. BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan
    melalui pemindahbukuan
2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo
3. Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal
   pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan,
   maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar
   perhitungannya
4. BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan
   catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo,
   BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup
   untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG.
   Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.

Alat Pembayaran Giro
CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas  beban rekening penarik.

Syarat Formal Cek
  1. Ada kata “cheque” atau cek, chek
  2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar  sejumlah uang tertentu
3. Ada nama bank tertarik
4. Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
5. Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
6. Ada tanda tangan si penarik

Sifat Cek
  1. Cek dapat dibayar tunai
  2. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
  3. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
  4. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang

Alat Pembayaran Giro
ALAT PERINTAH PEMBAYARAN LAINNYA
Alat perintah pembayaran lain seperti Surat Kuasa dan Surat Perintah Pemindahbukuan











Penentuan Jasa Giro
Berdasarkan saldo harian atau Lamanya dana mengendap Berdasarkan saldo terendah Berdasarkan saldo rata-rata Perhitungan Bunga/Jasa Giro

Jasa Giro = Saldo x Rate x Hari
                               365/366

Keterangan :
Jasa Giro   = Jasa giro yang diperhitungkan
Saldo         = Saldo nasabah
Rate           = Suku bunga/jasa giro % per th
Hari           = Jml hari pengendapan saldo

Contoh :
Setiap nasabah yang menempatkan dana pada bank akan memperoleh bunga atau jasa yang diberikan. Demikian pula pada sumber dana giro valas. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:
Tuan Mashuri menempatkan giro valas USD 15.000.
Jasa giro yang diperoleh 2,%p.a. Pajak 20%.
Saat pembayaran jasa giro kurs pajak Rp. 8.000,-
Jasa gironya ditempatkan pada giro rupiah.
Penyelesaiannya :
Jasa giro    = USD 15.000,- x 2% x 30  = 24,66
                                     365
Jurnal Transaksi :
D/ BBL Jasa Giro Valas USD      24,66
K/ RPV Valas USD                                                          24,66
D/ RPV Rupiah                             Rp. 197.280
K/ Ks PPh Giro                                                   Rp 39.456,-
K/ Rek Giro Rupiah                                            Rp 157.824,-





ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13555/deposito.doc

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/5696B9B9-4268-496A-96B3-7CF34C278B57/1497/MengetahuiPerhitunganBungaTabungan.pdf

cantika.staff.umm.ac.id/files/2010/01/AktBank4-giro.ppt

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...