Jumat, 11 Mei 2012

Prinsip Syariah Dalam Dunia Perbankan


BAB I
PENDAHULUAN

1.        Latar Belakang Masalah
Saat ini ekonomi syariah berkembang sangat pesat di berbagai belahan dunia bahkan tidak hanya terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya islam. Ekonomi syariah mulai dilirik dan dipertimbangkan sejak krisis ekonomi global beberapa tahun lalu melanda hampir seluruh penjuru dunia. Untuk mencegah kebangkrutan suatu Negara maka dicarilah cara untuk mencegahnya. System ekonomi syariah jawabannya,kenapa? Karena menerapkan system yang adil, transparan, aman dan memakmurkan seluruh aspek perbankannya seperti debitur, kreditur, investor dan lain-lain.
Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah tidak banyak berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Di Indonesia sendiri, jumlah bank syariah berkembang cukup pesat dan sudah mulai masuk ke pelosok. Berdasarkan data statistic di website official Bank Indonesia, jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah, maupun bank pembiayaan rakyat syariah terus meningkat dari tahun ke tahun.  Dalam kurun waktu kurang dari 6 tahun dari tahun 2006 sampai Januari 2012, total bank dan kantor perbankan syariah di Indonesia ada 2.202. Dan diperkirakan akan bertambah dengan pesat sesuai dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat Indonesia.
Dalam bank syariah, sumber dananya sama dengan bank umum, hanya prinsip Syariahnya saja yang berbeda. Karena di bank syariah semua berprinsip syariah.  Simpanan pada Bank Syariah berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen  dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Semua penyaluran dananya sama dengan bank konvensional, namun Bank Syariah menggunakan Prinsip Syariah.[1]

2.        Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka diambil rumusan masalah yaitu apa yang dimaksud dengan prinsip syariah dalam perbankan syariah dan bagiamana penerapan prinsip syariah tersebut dalam perbankan syariah?

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Prinsip Syariah dalam Perbankan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.[2]
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
·           Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
·           Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
·           Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·           Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·           Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Istilah prinsip Syariah terdapat dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian bedasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain;
1)        Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2)        Pembiayaan berdasarkan prinsip pernyataan modal (musyarakah), atau
3)        Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau
4)        Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yanng disewa dari ppihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).[3]
Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syarih menyebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 ini, maka dapat diatrik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa adalah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MU).[4]
B.       Penerapan Prinsip Syariah dalam Operasional Produk Perbankan
1.        Prinsip Syariah
Sebagaimana dikemukakan di awal, bahwa pengertian prinsip syariah dalam peraturan perundang-undangan  pertama kali dikemukakan melalui UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal  (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa menyewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).[5]
Pengertian prinsip syariah juga tertuang dalam pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 yakni prinsip hukum islam dalam keegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Berdasarkan ketentuan ini, maka apa itu prinsip syariah dan implementasinya dalam praktik perbankan terkait dengan rukun dan syaratnya berpedoman pada berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Yang terkait dengan Perbankan Syariah.[6]
Ketentuan tentang produk-produk perbankan syariah dan akad yang mendasarinya yang tertuang dalam fatwa DSN-MUI dalam praktiknya menjadi muatan dalam berbagai PBI yang mengatur perbankan syariah. PBI dimaksud antara lain PBI No. 7/45/PBI/2005 tentang akad Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, sebagaimana telah dicabut berlakunya dengan PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank  Syariah dan kemudian diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008.[7]
2.        Produk Perbankan Syariah
Pengertian mengenai produk bank dapat kita jumpai dalam PBI. No. 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah Pasal 1 angka 5 PBI menyebutkan bahwa Produk bank selanjutnya disebut produk adalah produk yang dikeluarkan bank baik dari sisi penghimpunan dana maupun penyaluran dana serta pelatan jasa bank yang sesuai dengan prinsip syariah, tidak termasuk produk lembaga keuangan bukan bank yang dipasarkan oleh bank sebagai agen pemasaran.[8]
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, produk perbankan syariah dikelompokkan menjadi tiga yaitu, produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana dan produk dibidang jasa.
1)        Produk penghimpunan dana
Implemntasi prinsip syariah dalam produk penghimpuanan dana; giro, deposito sertifikat deposito dan dan tabungan adalah sebagai berikut:
a.         Giro. Produk giro dapat menggunakan akad wadiah maupun akad mudharabah.
b.        Deposito. Produk deposito karena memang ditujukan sebagai saran investasi, maka dalam praktik perbankan syariah hanya digunakan akad mudaharabah.
c.         Tabungan. Dalam produk tabungan ini nasabah dapat memilih menggunakan akad mudaharabah atau wadiah.
2)        Produk penyaluran dana
Bank syariah disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana juga melakukan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan (financing). instrumen bunga yang ada dalam kredit diganti dengan akad-akad tradisional islam yangbiasa disebut dengan perjanjian berdasarkan prinsip syariah. penerapan akad-akad ini dalam produk pembiayaan bank adalah sebagai berikut;
a.         Pembiayaan berdasarkan akad jual beli, seperti pembiayaan murabahah, salam dan istishna.
b.        Pembiayaan berdasarkan akad sewa menyewa seperti, ijarah atau ijarah muntahiya bit tamlik.
c.         Pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil seperti, mudharaba dan musyarakah
d.        Pembiayaan berdasarkan akd pinjam meminjam seperti, qardh atau qardhul hasan.[9]
3)        Produk jasa
Produk jasa bnak merupakan produk bank yang saat ini terus dikembangkan. Produk ini dikatakan sebagai produk yang berbasis pada fee sebagai kompensasi yang harus diberikan nasabah kepada banka atas penggunaan jasa perbankan tertentu. Akad-akad tradisional yang dapat diimplementasikan  dalam produk jasa bank syariah antara lain adalah wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, sharf dan sebagainya. Penggunaan akda wakalh dalam produk jasa adalah kliring, inkaso, jasa transferdan letter of kredit. Kemudian akad hiwalah dipakai oleh bank dalam melakukan jasa berupa factoring, dan akad kafalah dipakai oleh bank dalam bentuk fasilitas bank garansi.[10]
C.       Prinsip-Prinsip Bank Islam
Dalam menjalankan aktivitasnya, bank syariah menganut beberapa prinsip seperti prinsip keadilan, kesederajatan dan prinsip ketentraman. Dengan sistem operasional yang berdasarkan profit and loss-sharing system, bank islam memiliki kekuatan tersendiri yang berbeda dari sistem konvensional. Perbedaan nampak jelas bahwa sistem bagi hasil terkandung dimensi keadilan dan pemerataan.[11]
1.        Prinsip Keadilan
Keadilan dalam praktek bank syariah diterapkan melalui beberapa instrumen. Muhammad mengemukakan tiga instrumen utama keadilan dalam praktek bank syariah yaitu seperti zakat, bagi hasil dan kesamaan kesempatan dalam memperoleh pembiayaan.
a.         Instrumen Zakat
Salah satu aspek penting yang mengakomodasi kepentingan umat dan kesejahteraannya yang mendapat perhatian serius dari bank syariah adalah aspek mobilisasi dana zakat. Dana zakat utama bersumber dari nasabah dan income yang diperoleh bank sendiri sebesar 2.5% serta masyarakat luas yang memiliki keperdulian sosial ekonomi terhadap orang lain.
Zakat dalam konteks praktek bank syariah dipahami sebagaimana lazimnya dalam fiqih islam, yaitu infak, memberikan, mengeluarkan atau membelanjakan sebagian dari harta benda yang dimiliki seseorang untuk tujuan kebaikan, pembangunan fasilitas sosial (umum) dan dinafkahkan untuk membantu kebutuhan dan keperluan ekonomi kelompok-kelompok tertentu.
Prinsip keadilan dalam zakat mengandung arti bahwa zakat merupan instrumen yang dapat digunakan sebagai sumbangan wajib biasa yang dikenakan pada berbagai jenis pendapatan seperti hasil bumi dan sebagainya.[12]
b.         Sistem Bagi Hasil
Sistem bagi hasil merupakan instrumen utama. Instrumen ini merupakan kebalikan dari instrumen bunga yang banyak disoroti sebagai bentuk ketidakadilan dalam praktik ekonomi dan perbankan konvensional.
Bagi hasil yang sesuai dengan tujuan syariah merupakan karakterisitik utama yang membedakan antara bank syariah dari bank konvensional. Sistem bagi hasil sistem ekonomi dan bank syariah diyakini memenuhi cita rasa dan standar keadilan dalam islam. hal ini tercermin dari ajaran islam yang menghendaki kerjasama.[13]
c.         Kesamaan Kesempatan
Untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang memiliki bakat enterpreneur skill dan kendala modal bank syariah memiliki stok tertentu, terutama modal yang dihimpun dari dana zakat, infaq dan shadaqah yang kemudian dikemas dalam bentik produk qardhul hasan, pinjaman kebaikan yang yang bisa disalurkan kepada mereka.
Dengan skim ini bank syariah memberikan peluang kepada masyarkat untuk menggali kreativitas dan kerja yang tinggi dengan memanfaatkan modal yang ada untuk membangun roda ekonominya. Dengan aplikasi skim ini, kelompok ekonomi lemah yang selama ini tidak tersentuh oleh lembaga keuangan formal merasa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses modal pembiayaan dari bank syariah.
Dengan memberikan kesempatan yang sama antara satu dengan lain nasabah, bank syariah menempatkan eksistensi dirinya sebagai tonggak utama peyangga nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran dan pertanggungjawaban serta mengedepankan prinsip-prinsip etika syariat islam dalam aspek muamalah iqtishady.[14]
2.        Prinsip Kesederajatan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank. Dengan sistem bagi hasil yang diterapkannya, bank syariah mensyaratkan adanya kemitraan sharing the profit and the risk secara bersama-sama.
Konsep syariah mengajarkan menyangga usaha secara bersama, baik dalam membagi keuntungan atau sebaliknya menanggung kerugian. Anjuran itu antara lain adalah tranparansi dalam membuat kontrak, penghargaan terhadap waktu dan amanah. Bila ketiga syarat tersebut dipenuhi, model transaksi yang terjadi bisa menghasilkan kualitas terbaik.[15]


3.        Prinsip Ketentraman
Menurut falsafah al-Qur’an, semua aktivitas yang dapat dilakukan oleh manusia patut dikerjakan untuk mendapatkan falah (ketentraman, kesejahteraan atau kebahagiaan), untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Tujuan dan aktivitas ekonomi dalam persfektif islam harus diselaraskan dengan tujuan akhir yaitu pencapaian falah. Prinsip ini menghubungkan prinsip ekonomi dengan nilai moral.
Sebagai lembaga ekonomi, tujuan pendirian bank syariah adalah untuk menciptak keseimbangan sosial dan ekonomi (material dan spritual) masyrakat agar mencapai falah. Karena itu produk-produk bank syariah harus sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah islam. Sulaiman mencatat empat aturan yang harus ditaati oleh bank islam yaitu;
a.       Tidak adanya unsur riba
b.      Terhindar dari aktivitas yang melibatkan spekulasi (gharar)
c.       Penerapan zakat harta
d.      Tidak memproduksi produk-produk atau jasa yang bertentangan dengan nilai islam
Dengan mengetahui dan memahami karakteristik tersebut, maka kehadiran bank-bank syariah diharapkan dapat melakukan proses tranformasi kehidupan sosial ekonomi masyarakat (nasabah) kearah kehidupan yang harmonis, seimbang antara kebutuhan material dan spritual, sehingga melahirkan ketentraman lahir maupun batin.[16]

BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Istilah prinsip Syariah terdapat dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian bedasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 , maka dapat diatrik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa adalah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MU).






DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Pemebentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi Dan Konversi. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
Muhammad. 2007. Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu




[3] Prof. dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H, Pemebentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi Dan Konversi, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2010), h. 37-38
[4] Ibid, h. 38
[5] ibid, h. 52
[6] Ibid, h. 53
[7] Ibid, h. 53
[8] Ibid, h. 53
[9] Ibid, h. 56-59
[10] Ibid, h. 60
[11]Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), h. 12
[12] Ibid, h. 12-13
[13] Ibid, h. 13-14
[14] Ibid, h. 16-18
[15] Ibid, h. 18
[16] Ibid, h. 18-19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...