Selasa, 09 September 2014

MANAJEMEN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP JASA (HAWALAH)




A.    Manajemen Pembiayaan
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting, karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dana atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri.
Secara etimologi manajemen berarti seni melaksanakan dan mengatur. Adapun Manajemen dalam konteks terminologi adalah (Ricky W. Griffin) sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal. 
Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.
Berdasarkan UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah didefenisikan sebagai Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan oleh Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam hal pemberian fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan
Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah disebutkan bahwa penyaluran dana (pembiayaan) yang dapat dilakukan oleh bank syariah adalah melalui:
1.      Transaksi berdasarkan prinsif jual beli
2.      Taransaksi berdasarkan prinsif sewa menyewa
3.      Transakasi berdasakan prinsif bagi hasil
4.      Transaksi berdasarkan prinsif jasa.
Transaksi berdasarkan prinsif jasa salah satunya adalah hiwalah disini penulis akan mengupas tentang pembahasan Hiwalah.
B.       Pengertian Hiwalah
Kata Hawalah, huruf haa’ dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul (perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).

C.    Dasar Hukum Hiwalah
Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya karena ia diperlukan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).

Pada hadis ini, Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang meng-hiwalah-kan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang di-hiwalah-kan (muhal ‘alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi (dibayar).
Lembaga keuangan syariah dibolehkan mengoperasikan produk hawalah dengan berbagai ketentuan. Ulama fiqh menentukan berapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad hawalah, rukun dimaksud adalah; muhil (orang yang berutang dan sekaligus berpiuatang), muhal /muhtal (orang yang berpiutang kepada muhil), muhal ‘alaih, (orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal), muhal bih ( utang muhil kepada muhtal), dansighat (ijab dan qabul).
Ulama juga menentukan beberapa syarat terkait dengan rukun yang telah disebutkan: muhil harus baliq dan berakal, selain itu juga harus terdapat kerelaan muhil. Jika muhil dipaksa, maka akad hawalah tidak sah, kerelaan ini disyaratkan mengingat kalau terjadi Ruju’ (kembali) kepadanya. Muhal harus berakal dan mampu melakukan transaksi dan dituntut kerelaannya untuk melakukan akad hawalah. Selain itu, juga harus terdapat qabul dari muhal pada majlis akad hawalah, jika seandainya muhal tidak berada dalam majlis akad, kemudian berita akad itu sampai kepadanya, walaupun iya membolehkannya, akad itu tetap tidak sah, karena ucapan kabul dari muhal merupakan salah satu rukun hawalah. Muhal bih  harus berupa utang, yakni hutang muhal ‘alaih kepada muhil. Utang tersebut merupakan suatu yang mengikat (lazim).
Keterkaitanya dengan ketentuan perbankan adalah akad hawalah ditetapkan untuk perbankan syariah melalui surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum berdasarkan prinsif syariah. Ketentuan umum akad Hawalah dalam Bank Syariah untuk akad hawalah yang diterapkan dalam operasional Bank syariah, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Ketentuan tersebut dirasa sudah cukup jelas.

D.    Berakhirnya Hiwalah
Apabila kontrak  hiwalah telah terjadi, maka tanggungan muhil menjadi gugur. Jika muhal’alaih bangkrut (pailit) atau meninggal dunia, maka menurut pendapat Jumhur Ulama, muhal tidak boleh lagi kembali menagih hutang itu kepada muhil. Menurut Imam Maliki, jika muhil “menipu” muhal, di mana ia menghiwalahkan kepada orang yang tidak memiliki apa-apa (fakir), maka muhal boleh kembali lagi menagih hutang kepada muhil.
Menurut pendapat  Mazhab Syafi’iah. Konsekuensi hukum hawalah adalah berpindahnya kewajiban (membayar utang). Dari muhil kepada muhal ‘alaih dalam bentuk lepasnya tanggung jawab muhi untuk membayar utang. Pada saat itu juga, akad hiwalah berakhir. Tidak ada hubungan apapun lagi antara muhil dan muhal. Yang tersisa hanyalah hubungan antara muhal dengan muhal ‘alaih. Muhal pun tidak berhak lagi untuk menagih kepada muhil, bahkan sekalipun muhal ‘alaih tidak membayar padanya karena suatu sebab. Misalnya, muhal ‘alaih bangkrut atau mengingkari utang tersebut. Hal tersebut disebabkan kewajiban (membayar utang) sudah berpindah dengan akad hawalah dari tempatnya yang pertama ke tempat yang lain. Sesuatu yang sudah berpindah dari tempatnya tidak akan kembali ke tempat semula, kecuali dengan akad perpindahan yang baru lagi.
Menurut pendapat Mazhab Hanafiah. Jika muhal sulit memperoleh pembayaran dari muhal ‘alaih karena sebab yang jelas, ia berhak kembali menagih utang tersebut kepada muhil. Dengan demikian, akad hawalah berakhir.
Menurut Abu Hanifah, sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut :
1. Muhal ‘alaih meninggal dalam keadaan bangkrut
2. Muhal ‘alaih mengingkari akad hawalah sampai berani bersumpah akan hal itu. Ditambah lagi, muhal dan muil tidak memiliki bukti tentang adanya akad hawalah tersebut
3. Pengikut Abu Hanifah menambahkan sebab yang ketiga, yaitu hakim memutuskan bahwa muhal ‘alaih bankrut pada masa hidupnya. Dalil mereka mengenai hal ini adalah bahwa muhal sudah tidak akan mungkin memperoleh haknya dari muhal ‘alaih dalam situasi semacam ini. Tambahan lagi, terbebasnya muhil dari kewajiban membayar utang. Terikat dengan terpeliharanya hal muhal.

E.     Fatwa DSN Tentang Hiwalah
Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa No: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah disebutkan bahwa pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
Dalam perniagaan, terkadang pembayaran atas suatu transaksi tidak dilakukan secara tunai, namun dengan adanya tempo waktu tertentu. Disisi lain pihak yang melakukan penjualan atau pengiriman barang membutuhkan uang tunai dengan segera, guna memutar dan menjalankan perniagaan kembali. Peluang ini dapat dibaca oleh pihak perbankan dengan menwarkan jasa factoring/  anjak piutang, kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, pihak bank lalu membayar piutang tersebut, dan selanjutnya bank akan mengalihkan kepada pihak ketiga.
Melihat praktek tersebut, factoring  identik dengan konsep hawalah dengan term fiqih. Secara linguistik, hawalah berarti memindahkan, perpindahan. Secara istilah, hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang ) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.
Dalam operasional bank, hawalah adalah pemindahan utang piutang seorang nasabah (muhil) kepada pihak bank  (muhal ‘alaih)  dari seorang nasabah yang lain (muhal). Hawalah terjadi ketika nasabah pertama (muhil) meminta pihak bank (muhal ilaih)  untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual belinya. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, nasabah yang berutang (muhal) akan membayar utangnya kepada  pihak  bank, bukan kepada nasabah pertama. Sedangkan, pihak bank (muhal ilaih) akan memproleh imbalan (fee) sebagai jasa pemindahan piutang ini melihat praktek ini, Dewan Syariah Nasional merasa perlu untuk menetapkan Fatwa agar praktek tersebut sesuai dengan ketentuan syariah, dan sekaligus dapat dijadikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan operasionalnya. 

F.     Jenis – Jenis Hiwalah
Akad Hiwalah, dalam praktiknya dapat dibedakan ke dalam dua kelompok. Yang pertama adalah berdasarkan jenis pemindahannya. Dan yang kedua adalah berdasarkan rukun Hiwalahnya. Kelompok pertama yang berdasarkan jenis pemindahannya, terdiri dari dua jenis Hiwalah, yaitu Hiwalah Dayn dan Hiwalah Haqq. Hiwalah Dayn adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain. Sedangkan Hiwalah Haqq adalah pemindahan kewajiban piutang kepada orang lain.[
Hiwalah Dayn dan Haqq sesungguhnya sama saja, tergantung dari sisi mana melihatnya. Disebut Hiwalah  Dayn jika kita memandangnya sebagai pengalihan hutang, sedangkan sebutan Haqq, jika kita memandangnya sebagai pengalihan piutang. Berdasarkan definisi ini, maka anjak piutang (factoring) yang terdapat pada praktik perbankan, termasuk ke dalam kelompok Hiwalah Haqq, bukan Hiwalah Dayn.
Dan Menurut hadist riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
Kelompok kedua yaitu Hiwalah yang berdasarkan rukun Hiwalah, terdiri dari Hiwalah Muqayyadah dan Hiwalah Muthlaqah. Hiwalah Muqayyadah adalah Hiwalah yang terjadi dimana orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada Muhal Alaih, dengan mengaitkannya pada hutang Muhal alaih padanya. Maka dalam rukun Hiwalah, terdapat Muhal bih 2.
Hiwalah Muthlaqah adalah Hiwalah dimana orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada Muhal alaih, tanpa mengaitkannya pada hutang Muhal alaih padanya, karena memang hutang muhal alaih tidak pernah ada padanya. Dengan demikian, Hiwalah Muthlaqah ini sesuai dengan konsep anjak piutang pada praktik Perbankan, dimana tidak ada hutang muhal alaih kepadanya sehingga didalam rukun hiwalahnya, tidak terdapat Muhal bih 2.

G.    Aplikasi Hiwalah Dalam Intitusi Keuangan
Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek. Proses penagihan hutangnya dapat dilihat dalam flowchart berikut:
hiwalah2
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”


Dan menurut Ijma para Ulama, akad hiwalah telah disepakati boleh untuk dilakukan. Hal ini didasari kepada kaidah fiqh:

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

H.    Rukun dan Syarat-Syarat dalam Hiwalah
Dalam hal ini, rukun akad hiwalah adalah muhil, yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal , yakni orang berpiutang kepada muhil. Dan muhal ‘alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhal, muhal bih 1,  yakni hutang muhil kepada muhal, dan juga muhal bih 2 sebagai hutang muhal alaih kepada muhil dan rukun terakhir adalah sighat (ijab-qabul),
Untuk sahnya hiwalah disyaratkan hal-hal berikut:
pertama, relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih berdasarkan dalil kepada hadis di atas. Rasulullah SAW telah menyebutkan kedua belah pihak, karenanya muhil yang berhutang berkewajiban membayar hutang dari arah mana saja yang sesuai dengan keinginannya. Dan karena muhal mempunyai hak yang ada pada tanggungan muhil, maka tidak mungkin terjadi perpindahan tanpa kerelaannya.
Kedua, samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaian, tempo waktu, serta mutu baik dan buruk. Maka tidak sah hiwalah apabila hutang berbentuk emas dan di-hiwalah-kan agar ia mengambil perak sebagai penggantinya. Demikian pula jika sekiranya hutang itu sekarang dan di-hiwalah-kan untuk dibayar kemudian (ditangguhkan) atau sebaliknya. Dan tidak sah pula hiwalah yang mutu baik dan buruknya berbeda atau salah satunya lebih banyak.
Ketiga, stabilnya hutang. Jika peng-hiwalah-an itu kepada pegawai yang gajinya belum lagi dibayar, maka hiwalah tidak sah.
Keempat, kedua hak tersebut diketahui dengan jelas. Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggungan muhil menjadi gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia, muhal tidak boleh lagi kembali kepada muhil. Demikianlah menurut pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.
Berikut adalah proses dalam akad Hiwalah berdasarkan definisinya:
Saat ini, akad hiwalah juga dapat diaplikasikan di Lembaga Keuangan Syari’ah, seperti anjak piutang maupun debt transfer. BMT BIF Gedongkuning sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syari’ah juga menggunakan akad hiwalah sebagai salah satu produk pembiayaan. Akad hiwalah digunakan jika anggota mengajukan pinjaman untuk keperluan membayar biaya Rumah Sakit, sekolah atau membayar hutang anggota di pihak lain yang hampir jatuh tempo. Dalam pelaksanaan akad hiwalah tersebut, BMT BIF Gedongkuning mengenakan fee.
Namun, dalam prakteknya di BMT BIF Gedongkuning hanya dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak BMT BIF dan pihak anggota, sehingga jika dilihat, praktek tersebut hampir sama dengan akad al-Qard (hutang piutang).
Setelah melakukan penelitian di BMT BIF Gedongkuning Yogyakarta tentang praktek hiwalah, dapat diambil kesimpulan antara lain: dari segi subyek, akad hiwalah di BMT BIF Gedongkuning adalah sah. Dimana anggota sebagai muhil, pihak lain (Rumah Sakit, sekolah atau person) adalah muhal, BMT BIF Gedongkuning adalah muhal ‘alaih. Dari segi sigah, tidak sah karena salah satu dari tiga pihak tidak mengetahui adanya akad hiwalah.
Dengan melihat berbagai transaksi modern saat ini yang menggunakan akad Hiwalah, ditemukan bahwa telah terjadi perubahan model dalam proses akad Hiwalah. Dimana pada model klasik berdasarkan definisi, Muhil menjadi hilang tanggung jawab hutangnya karena muhal ’alaih yang meneruskan hutang muhil kepada Muhal karena Muhal ’alaih telah memiliki hutang kepada muhil sebelumnya.
Namun dalam model moderen saat ini, Muhil masih bertanggungjawab terhadap hutangnya. Hanya pihak piutangnya saja yang berpindah dari muhal ke muhal ’alaih.
Kemudian contoh yang lain adalah dalam praktek Credit Card, istilah yang pas (sesuai) adalah hiwalah haqq, karena terjadi perpindahan menuntut tagihan (piutang) dari  nasabah kepada bank oleh merchant. Contoh ini pun sama dengan contoh BMT, dimana dari segi sigah, transaksi ini tidak sah dikarenakan salah satu dari tiga pihak tidak mengetahui adanya akad hiwalah.





DAFTAR PUSTAKA
Kamil, Ahmad & M. Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum dan Ekonomi Syariah, (2007: Kencana Prenada Media Grop, Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...