Jumat, 12 Juli 2013

PEMBIAYAAN KONSUMTIF



Dalam arti sempit pembiayaan adalah pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
Pembiayaan secara luas berarti pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Secara definitif, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha.
Dengan demikian yang dimaksud pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan.

Tujuan pembiayaan adalah untuk meningkatkan perekonomian umat; tersedianya dana untuk peningkatan usaha; meningkatkan produktivitas; membuka lapangan kerja baru dan terjadi distribusi pendapatan.
Fungsi pembiayaan adalah meningkatkan daya guna uang; meningkatkan daya guna barang; meningkatkan peredaran uang; menimbulkan semangat berusaha; stabilitas ekonomi dan sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang dipergunakan untuk membeli barang-barang konsumsi seperti :
1.      Pembelian sepeda motor
2.      Pembelian komputer, laptop
3.      Pembelian mesin cuci, kulkas, televisi
4.      Dan segala macam barang konsumsi yang tidak dilarang syariah
Pembiayaan komsutif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder.
Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan.
Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yaitu secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral).
Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagai collateral. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang di biayai dari fasilitas ini.
Pembiayaan konsumtif merupakan bagian dari pembiayaan mikro. Kelebihannya jika masyarakat Indonesia dalam usaha mikro nya bisa meningkatkan performance mereka, maka mereka akan mendapatkan keuntungan.
Maka secara tidak langsung kita ikut meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia. Dikarenakan efek multiplayernya lebih cepat dibandingkan dengan memberi pembiayaan kepada sektor besar.
Sebagai contoh kita punya dana Rp. 1 Milyar dan kita melakukan pembiayaan sebesar satu juta rupiah per orang, berarti seribu orang yang bisa kita bantu.
Keuntungannya adalah melayani masyarakat berpenghasilan rendah dengan plafon yang sangat fleksibel; bentuk agunan (jaminan) yang fleksibel dan jaminan non traditional.
Secara umum pembiayaan yang dilakukan Perbankan Syariah hanya diberikan kepada nasabah pengelola dana yang telah memiliki usaha yang baru akan dirilis.
Jenis pembiayaan konsumen berdasarkan kepemilikannya:
1.      Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok.
2.      Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok.
3.      Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.

Menurut jenis akadnya dalam pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu :

1.      Pembiayaan Konsumen Akad Murabahah
Pembiayaan murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu dalam transaksi jual beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang di ambil. Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang.

2.      Pembiayaan Konsumen Akad IMBT
Pembiayaan sewa beli adalah akad sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli objek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
Dalam pembiayaan ini yang menjadi objek sewa disyaratkan harus barang yang bermanfaat dan dibenarkan oleh syariat dan nilai dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur. Pembiayaan sewa beli ini dapat dilakukan dengan cara, lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing yang berdasarkan syariah Islam membeli aset yang akan dibeli oleh nasabah, setelah terbeli maka lembaga tersebut menyewakan aset itu dalam jangka waktu dan harga yang ditentukan dalam perjanjian kedua belah pihak.

3.      Pembiayaan Konsumen Akad Ijarah
Sewa atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitas usaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli aset dapat mendatangi pemilik dana untuk membiayai pembelian aset produktif. Pemilik dana kemudian membeli barang dimaksud dan kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset tersebut.

4.      Pembiayaan Konsumen Akad Istishna’
Di aplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah dan konstruksi. Dalam pelaksanaannya pembiayaan istishna dapat dilakukan dengan dua cara, yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah. Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

5.      Pembiayaan Konsumen Akad Qard + Ijarah
Qardh merupakan pinjaman kebajikan tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang – barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya.
Objek dari pinjaman qardh adalah uang atau alat tukar lainnya yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan datang.
Peminjam atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami over-draft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain untuk memudahkan nasabah bertransaksi.

Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan menggunakan skema berikut ini:

1.      Al-bai’ bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.
Pembiayaan untuk membeli barang dengan cicilan. Syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah. Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembiayaan ditunaikan setelah berlangsungnya akad, sedangkan pada pembiayaan -bai’ bi tsaman ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.

2.      Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.

3.      Al-musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.

4.      Ar-rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Untuk membantu nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman, berarti bank hanya memperoleh imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang digadaikan.

Pembiayaan konsumsi tersebut di atas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder. Adapun kebutuhan primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil.
Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir atau miskin. Oleh karena itu, ia wajib diberi zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan pinjaman kebajikan (al-qardh al-hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apapun.
Dalam menetapkan akad pembiayaan konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank adalah sebagai berikut :
1.      Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa.

2.      Jika untuk pembelian barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika berbentuk goods in process, yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi apakah prosesbarang tersebut memerlukan waktu di bawah 6 bulan atau lebih. Jika dibawah 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Jika proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah istishna’.

3.      Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah di bidang jasa, pembiayaan yang diberikan adalah ijarah.


ALUR PENETAPAN AKAD KONSUMTIF



Berdasarkan ada atau tidaknya bank lain yang turut serta dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah yang sama, bank dapat mengklasifikasikan pembiayaan kedalam dua bentuk, yakni :

1.            Pembiayaan Sindikasi
2.            Pembiayaan Non Sindikasi

Adapun persyaratan untuk pembiayaan konsumtif yaitu:
Persyaratan umum:
1.      Pembiayaan yang diberikan maksimum adalah 70%  dari harga
2.      Maksimum masukan nasabah adalah sebagai berikut:
a.       THP s/d 2,5 X UMP (Upah Minimum Provinsi) max 33% dari THP setiap bulannya.
b.      THP > 2,5 X UMP s.d 15 juta max 40% dari THP setiap bulannya
c.       THP > 15 juta max 50% dari THP setiap bulannya
3.      Angsuran tetap selama masa pembiayaan.
Dokumen umum yang perlu dilengkapi:
1.      Form pengajuan pembiayaan yang ditandatangani nasabah dan pasangan
2.      Copy KTP suami & istri
3.      Copy surat nikah
4.      Copy kartu keluarga
5.      Copy NPWP dan SPT tahunan terakhir
Untuk karyawan:
1.      Copy SK pengangkatan pegawai
2.      Copy semua buku rekening tabungan mutasi enam bulan terakhir
3.      Slip gaji tiga bulan terakhir
4.      Surat keterangan (rekomendasi) dari perusahaan
Untuk wiraswasta:
1.      Laporan penjualan dan keuntungan selama 2 tahun terakhir
2.      Izin – izin usaha
Persyaratan lainnya tergantung pada bank yang mengeluarkan pembiayaan tersebut.





DAFTAR PUSTAKA

A. Karim, Adiwarman, 2006, BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ascarya, 2008, Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada



 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...