Senin, 22 September 2014

Al-Qur'an Bukanlah Produk Budaya

Oleh : Irhami
I.                   Pendahuluan

Seandainya dia (Muhammad) membuat sebagian perkataan atas (nama) kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya, maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi  (QS al-Haqqah [69]: 44-7).

Al-Qur’an diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Secara historis, ia tidak diturunkan 30 juz sekaligus, tetapi diturunkan selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Walaupunmasa turunnya wahyu sudah selesai dan al-Qur’an tidak mungkin lagi bertambah ayatnya, namun ia tidak akan pernah lekang dimakan oleh zaman.
Tidak dapat disangkal oleh siapapun yang memiliki objektivitas bahwa kitab suci al-Qur`an memiliki keistimewaan-keistimewaan. Keistimewaan tersebut diakui oleh kawan dan lawan sejak dahulu hingga kini.

Rabu, 10 September 2014

"al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT)"


A.      Pengertian al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT)
Secara bahasa, al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik memiliki arti dengan memecah dua kata di dalamnya. Pertama adalah kata al-ijarah yang berarti upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Dan kata kedua adalah kata al-tamlik, secara bahasa memiliki makna yang dapat menjadikan orang lain untuk memiliki sesuatu. Sedangkan menurut istilah, al-tamlik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan imbalan atau tidak. Jadi al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik adalah perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, nasabah akan memiliki barang yang telah disewakannya.[1

"Pembiayaan Akad Al-Qardh"


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
Ajaran Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap
orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang
mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha dan resiko. Namun
perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara
yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak
sesuai dengan syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan
saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan suatu
amanah. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan
sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.

"WAKALAH"


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Melihat kehidupan sekarang perlu kiranya kita mengetahui akad dalam muammalah yang sekarang ini akan kita bahas adalah wakalah (perwakilan), yang semuanya itu sudah ada dan diatur dalam al Qur’an, Hadits, maupun dalam kitab-kitab klasik yang telah dibuat oleh ulam terdahulu. Untuk mengetahui tentang hukm wakalah, sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana seharusnya wakalah diaplikasikan dalam kehidupan kita.
Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena wakalah dapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh orang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggap sebagai sikap tolong-menolong antar sesama, selama wakalah tersebut bertujuan kepada kebaikan.

IJARAH "


BAB I
PENDAHULUAN



A.Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia.
Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah (sewa-menyewa). Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi muamalah tidak terdapat miniatur dari ulama klasik, transaksi tersebut merupakan terobosan baru dalam dunia modern.Dalam hal ini kita harus cermat, apakah transaksi modern ini memiliki pertentangan tidak dengan kaidah fiqih? Jika tidak, maka transaksi dapat dikatakan mubah.

FUNGSI JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (STUDI PADA PT BANK KALSEL SYARIAH CABANG BANJARMASIN)


oleh :
SYAIFURRAHMAN                 
Abstract

Basicly Musyarakah in fiqh muamalah is agreement of trust (amanah), which each of partners be rialiable with their own partner that have agreement with them, then in agreement of musyarakah each of partners do not allowed to ask for assurance to other partners. In other hand, in the banking word within the facility of musyarakah finance, the bank requires an assurance which is given by the clients when they propose the finance of musyarakah. So, there problems of how the procedure and assurance function in musyarakah finance in the bank. This research uses field research method by directly interviews the authorities of PT Bank Kalsel Syariah Banjarmasin Branch.

The result of the procedure of musyarakah finance which is given by PT Bank Kalsel Syariah Banjarmasin Branch  is a coorperation agreement between the bank and the clients where each of partners gives the contribution of fund and work in undertaking productive business. The profit result divide based on nisbah that has been agreed and one of the partners can ask the more pofit based on their works and the loss devides proportionally based on the fund that had been deposited by each of partners. The client is asked to include the additional material wealth assurance that worth of the price as a serious prove and responsible reflection of the clients to undertake a coopertion and also as bank media in undertaking the principle of carefulness in giving the finance.
Keyword : Function, Assurance, Musyarakah, Prudence

Selasa, 09 September 2014

RINGKASAN


-bagaimana perbedaan antara ilimu hukum dan dan ilmu yang lainnya ?
Hukum disebut bukan ilmu, melainkan humaniora -> Filsafat
Teori Hukum Menurut JH. Bruggink :
Luas = Seluruh Rangkaian dalam ilmu hukum, ilmu hukum ada dalam kajian ilmu hukum itu sendiri
Sempit= seluruh pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aliran2 dalam hukum dan putusan2 pengadilan.
Friedmaun & sutjipto Raharjo menyebutkan ,
Teori hukum adalah mazhab atau aliran dalam ilmu hukum :
a.       Teori hukum alam, hukum berasal dari TUHAN atau RASIONALITAS MANUSIA yang bersifat UNIVERSAL atau ABADI.
b.      Hukum positife, menunjukan suatu PERINTAH yang berbentuk PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang dibuat secara FORMAL oleh LEMBAGA yang diberi KEWENANGAN oleh NEGARA.  ”HUKUM yang BERLAKU adalah hukum yang TERTULIS”
Manusia=> berfikir dalam alam DES SOLLEN
HEDONIS => Sesuatu yang baik adalah sesuatu yang dapat memberikan kenikmatan.
Sistem Hukum :
1.      Common Law System – sistem hukum inggris (Proses : Raja => Hakim => Putusan )
2.      Civil Law System – sistem hukum romawi=>belanda=>Indonesia (Proses: Unsur Pemerintah”Pemimpin + DPR”=> Undang-undang)
3.      Sistem hukum agama
4.      Socialis Law System
c.       Hukum murni, hukum adalah terdiri dari sistem NORMA & memiliki HIERARKI dimana norma yang lebih BAWAH harus MENGACU kepada norma yang lebih ATAS & yang tertinggi disebut dengan GRUND NORM.  (Hans Kelsen)



d.      Hukum Utilitarianisme, berorientasi pada KEMANFAATAN dan BERSANKSI bagi yang melanggar.”pain and pleasure”. Seperti UU No. 1 th. 74 Tentang Pernikahan.
e.       Teori Realisme Hukum, hukum TIDAK SAJA merupakan SUSUNAN NORMA yang terpisah dari kehidupan sosial, hukum harus BERKEMBANG sesuai dengan PERKEMBANGAN SOSIAL.
f.       Antropolgi, hukum TUMBUH dan BERKEMBANG sesuai dengan JIWA & NILAI yang HIDUP dalam MASYARAKAT.
g.      Hukum Kritis, bagian alat kerja politik. Mengubah hukum perlu proses dekontruksi politik.

MANAJEMEN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP JASA (HAWALAH)




A.    Manajemen Pembiayaan
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting, karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dana atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri.
Secara etimologi manajemen berarti seni melaksanakan dan mengatur. Adapun Manajemen dalam konteks terminologi adalah (Ricky W. Griffin) sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal. 
Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.
Berdasarkan UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah didefenisikan sebagai Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...