Minggu, 19 April 2015

nazhariyat mura’at al-mashlahah

A.    Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya ummat Islam diseluruh dunia, maka  dengan itu secara otomatis menambah timbulnya masalah-masalah fiqih baru . Untuk mejawab masalah-masalah baru yang belum ada penegasan tentang hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, maka para pakar hukum Islam berupaya memecahkan dan mencari hukum-hukumnya dengan menggunakan cara ijtihad sebagaimana di ungkapkan dalam hadis Mu’adz yang terkenal itu. Namun, ijtihad itu tidak boleh lepas dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dikatakan demikian, karena ijtihad tersebut dilaksanakan dengan cara (1) mengiaskan kepada yang sudah ada hukumnya didalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, (2) menggalinya dari aturan-aturan umum dan prinsip-prinsip universal yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, dan (3) menyesuaikan dengan maksud dan tujuan syariat yang juga terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.[1]

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...