BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan
akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian
apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalm bidang perbankan
merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipatied) maupun tidak dapat
diperkirakan (unancipatied) yang
berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko
tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan kedalikan. Risiko ini
haruslah dimanajemen sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi
terjadinya.