apa itu laporan keuangan ???
Laporan keuangan sangat penting
bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya
koperasi. Setiap detail laporan keuangan akan sangat dibutuhkan untuk evaluasi
koperasi. Sehingga pembuatan laporan keuangan tidak dapat diabaikan prosesnya.
Laporan keuangan koperasi juga
menjadi acuan bagaimana kinerja koperasi dalam satu periode. Dengan adanya
laporan keuangan koperasi, Anda bisa mengetahui berapa banyak laba dan rugi
yang didapat perusahaan dalam satu periode.
Oleh sebab itu, laporan keuangan
koperasi merupakan hal penting yang perlu dikerjakan dengan akurat. Mengingat
dokumen ini sangat penting, Anda perlu mengetahui beberapa hal seputar laporan
keuangan koperasi.
Laporan keuangan koperasi adalah
sebuah catatan informasi keuangan suatu koperasi dalam satu periode
tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja koperasi
tersebut. Sederhananya, laporan keuangan adalah dokumen penting berisi catatan
keuangan koperasi baik transaksi maupun kas.
Pembuatan laporan keuangan
koperasi dilakukan dalam periode tertentu. Biasanya koperasi membuat
laporan keuangan ketika periode akuntansi koperasi mereka memasuki akhir.
Periode akuntansi ini ditentukan oleh koperasi masing-masing. Ada yang
dilakukan setiap akhir tahun, ada juga yang dilakukan dalam beberapa bulan
sekali.
Kebijakan koperasi tentang periode
akuntansi ini berbeda satu sama lain. Yang paling penting dari laporan keuangan
koperasi adalah semua transaksi dicatat dengan akurat sehingga laporan keuangan
memiliki perhitungan yang tepat. Karena keuntungan koperasi, kerugian, bahkan
pembayaran pajak bergantung dengan laporan keuangan.
untuk periode pelaporan sendiri pada
koperasi pada dasarnya dilakukan minimal 1 tahun sekali, yaitu pada Rapat
Anggota Tahunan yang diadakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 maret pada
tahun berjalan, untuk Laporan pertanggung jawaban pada tahun periode
sebelumnya.
standar laporan keuangan
koperasi
Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan
Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya.
untuk standar laporan keuangan koperasi
ada memiliki standar tersendiri, yaitu SAK - ETAP (Standar Akuntansi Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik) yakni SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu
pada SAK umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur
transaksi yang dilakukan oleh ETAP bentuk pengaturan yang lebih sederhana
dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
apa saja yang ada di SAK-ETAP
yang disajikan dalam laporan keuangan
koperasi berdasarkan SAK - ETAP (Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik) adalah :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha (PHU) /
Perhitungan Rugi Laba
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Perubahan Modal / Ekuitas
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar