Jumat, 11 Mei 2012

Penggadaian Syariah


A.  Gambaran umum mengenai pengadaian syariah

Perkembangan produk-produk yang berbasis syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada sekarang ini, tidak terkecuali dengan pengadaian. Perum penggadaian pun mengeluarkan produk yang berbasis syariah, yang mana sering disebut sebagai penggadaian syariah.  Penggadaian syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan penggadaian umum (Konvensional),  karakteristik tersebut sebagaimana yang tertera dalam prinsip syariah mengenai lembaga keuangan, yaitu tidak adanya praktik-praktik yang diharamkan dalam prinsip syariah seperti riba, gharar dan maisir.
Guna menghindari praktik-praktik yang diharamkan dalam prinsip Islam, maka dalam oprasional kegiatan penggadaian syariah menggunakan dua akad, yaitu :
1.    Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.    Akad Ijarah. Yaitu  akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dengan menggunakan kedua akad tersebut kegiatan usaha yang dijalanakan oleh penggadaian syariah dinilai dapat menghindari praktik-praktik yang diharamkan. Pada dasarnya Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Sebagaimana halnya dengan intritusi yang berlabel syariah, maka konsep penggadaian syariah pun juga memiliki landasan yang mengacu pada syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW serta diperkuat dengan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional. Adapun landasan tersebut tertuang dalam  Al-Quran Surat Al Baqarah : 283 yang artinya sebagai berikut :” Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Serta dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari :” Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.”
Dan kedua dalil diatas diperkuat dengan fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Ketentuan Umum :
1.    Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.    Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.    Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.    Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.    Penjualan marhun
a.  Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b.  Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c.  Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.  Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. 
b. Ketentuan Penutup
1.  Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya. 




B.  Teknis pelaksanaan dilapangan

Dari landasan dasar konsep syariah, sebagaimana disebutkan diatas teknis pelaksanaan penggadaian syariah Melalui akad rahn dapat digambarkan, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dari gambaran diatas dapat dilihat bahwasanya penggadaian syariah mendapatkan keuntungan dari biaya sewa tempat bagi barang yang digadaikan bukan dari tambahan berupa bunga ataupun tambahan dari pokok pinjaman yang dipinjam dari nasabah.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan batas maksimal uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan harga pasar yang berlaku. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Mengenai barang yang dapat digadaikan di penggadaian syariah pada kenyataannya saat ini hanyalah berupa perhiasan dan kendaraan bermotor. Dan pihak penggadaian tidak menerima yang berupa barang elektronik, hal tersebut dikarnakan kesulitan pemeliharaan barang tersebut. dalam artian karena barang elektronik tersebut bisa menjadi rusak karna lama tak digunakan.
Setelah melalui tahapan penaksiran harga barang yang digadaikan, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1.    Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.    Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.    Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
·      melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
·      mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
·      atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS. 




Selasa, 03 April 2012

perekonomian tertutup tanpa kebijakan pemerintah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

System Perekonomian yang ada di Indonesia begitu banyak, sehingga perlu adanya kebijakan-kebijakan. Apabila suatu kegiatan usaha ekonomi yang kita lakukan tentu ada hal-hal yang harus kita penuhi. Perekonomian suatu negara ada pembagian dua system, perekonomian tertutup dan terbuka. Dalam perekonomian tertutup juga dikenal dengan kebijakan pemerintah atau tanapa kebijakan pemerintah. Dan dalam hal ini kita akan membahas mengenai Perekonomian tertutup tanpa kebijakan pemerintah. 

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dan Ruang Lingkup Perekonomian Tertutup Tanpa Kebijakan Pemerintah !
2.      Bagaimana Fungsi Konsumsi dan Tabungan ?

C.     Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian dan Ruang Lingkup Perekonomian Tertutup Tanpa Kebijakan Pemerintah.
2.       Mengetahui Fungsi Konsumsi dan Tabungan.





BAB II
PEMBAHASAN

a.      Pengertian dan Ruang Lingkup Perekonomian Tertutup Tanpa Kebijakan Pemerintah dalam Perspektif Ekonomi Konvensional
Dalam membahas perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran, perekonomian suatu Negara dapat digolongkan atas :
(1)   Perekonomian Tertutup (closed economy), yang meliputi atas perekonomian sederhana (perekonomian dua sector) dan perekonomian tiga sector,
(2)   Perekonomian Terbuka (opened economy).
Perekonomian dua sector adalah perekonomian yang terdiri dari pengeluaran yang dilakukan rumah tangga konsumen yang biasanya disebut dengan consumption (C) dan pengeluaran yang dilakukan rumah tangga produsen(firm) yang biasanya disebut investment (I).[1]
            Keseimbangan perekonomian sederhana atau dua sector dapat dituliskan dengan notasi berikut.
Y = C+1…………………………………………………………………………………..( 3.1)
Persamaan ini mencerminkan kondisi antara output yang diproduksi (Y) sama dengan output yang dijual (C+1).
Jika sebagian pendapatan digunakan untuk konsumsi dan sebagian pendapatan digunakan untuk menabung (saving atau diberi notasi S) maka dapat ditulis:
Y= C+S……………………………………………………………………………………...(3.2)
Sehingga identitas (3.1) dan (3.2) dapat digunakan menjadi :
C+1 = C+S……………………………………………………………………………………(3.3)
Identitas (3.3) mencerminkan komponen penerimaan (C+S) sama dengan komponen pengeluaran (C+1). Identitas untuk persamaan (3.3) dapat dirumuskan kembali untuk melihat hubungan antara tabungan dan investasi.. dengan memperoleh konsumsi dari setiap sisi dari persamaan (3.3) sehingga diperoleh :
1=Y-C=S………………………………………………………………………………………(3.4)
Persamaan diatas menunjukkan bahwa dalam perekonomian sederhana tabungan identik dengan pendapatan dikurangi konsumsi.
b.      Fungsi Konsumsi dan Tabungan dengan Pendekatan Ekonomi dan Konvensional

Dalam perhitungan pendapatan nasional, pendapatan yang dihasilkan rumah tangga konsumen (household) merupakan sisi pendapatan sedangkan pengeluaran konsumsi rumah tangga (household) merupakan sisi pengeluaran.

            Menurut Keynes, konsumsi merupakan fungsi pendapatan (C=f(Y)) yang dalam bentuk persamaan dapat ditulis sebagai berikut:
C= a+bY…………………………………………………………………………………………(3.5)
Dimana :
C         = besarnya pengeluaran konsumsi rumah tangga
a          = besarnya konsumsi yang tidak menguntungkan pada jumlah pendapatan atau konsumsi jika tidak ada pendapatan.
b          = marginal propensity to consume (MPC =  C/   Y) atau hasrat marginal dari masyarakat untuk melakukan konsumsi
Y         = pendapatan disposable (pendapatan yang siap digunakan untuk mengonsumsi ) a>0 dan 0 < b < 1

            Rasio perubahan pengeluaran konsumsi dengan perubahan pendapatan (MPC) lebih besar nol mencerminkan pengeluaran konsumsi rumah tangga akan meningkat seiring dengan meningkatnya tingkat pendapatan. Sedangkan perubahan pengeluaran konsumsi dengan perubahan pendapatan (MPC) kurang dari satu mencerminkan kenaikan pengeluaran konsumsi akan selalu lebih kecil dari kenaikan pendapatan.

            Selain itu, Keynes juga mengatakan bahwa Average Propensity to consume (APC) yang merupakan perbandingan antara konsumsi yang dilakukan dengan tingkat pendapatan disposble   (APC= C/Y) akan mengalami penurunan sebagai akibat kenaikan pendapatan. Yang menarik dari pandangan Keynes yang lain yang menyatakan pendapatan merupakan penentu / determinan konsumsi yang terpenting dan tingkat bunga tidak memiliki peranan penting. Menurut Keynes pengaruh tingkat bunga terhadap konsumsi hanya sebatas teori.
           
Fungsi konsumsi Keynes dapat digambarkan pada sebuah kurvasebagai berikut :
                                                                                    Y=C


 
                                                                                                C
C1                                                                  
            C2


                                                             
                                                              Y1         Y2                                       Y
Gambar
Fungsi Konsumsi Keynes

            Berdasarkan gambar diatas jika terjadi kenaikan dari Y1 ke Y2 atau sebesar ( Y) akan mengakibatkan kenaikan konsumsi sebesar C1 ke C2 atau sebesar  C, terlihat pula proporsi kenaikan pendapatan lebih besar dibandingkan proporsi kenaikan konsumsi.
            Jika dikaitkan dengan keseimbangna perekonomian dengan hanya memp[erhatikan sector konsumsi yang dilakukan dirumah tangga konsumen (household), maka diperoleh persamaan seperti dihalaman berikut ini
Y= C………………………………………………………………………………….(3.6)
Dan C sesuai dengan persamaan (3.5), maka diperoleh keseimbangan perekonomian :
Y= a+bY………………………………………………………………………………(3.7)
Jika diselesaikan persamaan tersebut, maka diperoleh persamaan :
Y = (1/1-b)a……………………………………………………………………………(3.8)
Dimana : 1/1-b merupakan multiplier dalam perekonomian yang hanya memasukkan unsure konsumsi yang dilakukan rumah tangga konsumen.
            Terkait dengan model fungsi konsumsi yang dikemukakan Keynes tersebut, kemudian muncul beberapa pandangan yang mengomentari fungsi konsumsi yang dikemukakan Keynes antara lain dapat dikemukakan (Mankiw, 2000 ) sebagai berikut :

1.      Franco Modigliani dengan Hipotesis Daur  Hidup (life cycle hyphothesis )
Modigliani menekankan bahwa tingkat pendapatan bervariasi secara sistematis selama kehidupan seseorang yang dapat menggerakkan pendapatan dari masa hidupnya. Fungsi konsumsi yang ditawarkan sebagai berikut :
C = (W+RY)/T…………………………………………………………………(3.9)
Dimana :
W = Kekayaan
Y = pendapatan
T = periode lama hidup
R = masa pension
Persamaan konsumsi (3.9) dapat ditulis sebagai berikut :
C = (1/T) W+ (R/T) Y…………………………………………………………….(3.10)
Contoh
Seseorang mengharapkan  hidup selama 60 tahun dan bekerja selama 30 tahun, maka    T = 60 dan R = 30 maka fungsi konsumsinya :

C = 0,017 W+ 0,5 Y
           Persamaan ini menyatakan bahwa konsumsi sangat bergantung pada pendapatan dan kekayaan. Pendapatan ekstra sebesar Rp 1 per tahun akan meningkatkan konsumsi sebesar  Rp 0,5 per tahun kekayaan ekstra senilai Rp 1 akan meningkatkan konsumsi sebesar Rp 0,017 per tahun. Maka dapat dituliskan :
C = αW+βY…………………………………………………………………………(3.11)
Dimana :
α = kecendrungan mengkonsumsi marginal dari kekayaan
β = kecendrungan mengkonsumsi marginal dari pendapatan

2.      Milton Friedman dengan Hipotesis Pendapatan Permanen (permanent income hyphotheis)
Menurut Friedman pendapat (Y) merupakan penjumlahan antara pendapatan permanen (Yp) dan pendapatan Transitoris (Y1). Yang dimaksud dengan pendapatan permanen adalah bagian pendapatan yang diharapkan orang tetap terus bertahan dimas depan. Sedangkan pendapatan transitoris adalah bagian pendapatan yang tidak diharapkan terus bertahan, konsumsi seharusnya bergantung pada pendapatan permanen sehingga persamaan untuk fungsi konsumsi dapat dinyatakan dengan persamaan sebagai berikut;
C = α Yp…………………………………………………………………………………..(3.12)
Dimana :
α = bagian dari pendapatan permanen yang dikonsumsikan
Yp = pendapatan permanen

c.       Pandangan Fahim Khan tentang Fungsi Konsumsi dan Tabungan

Mengacu pada pandangan Keynes yang menyatakan konsumsi yang dilakukan rumah tanngga konsumen dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, Khan membagi tingkat pendapatan masyarakat menjadi (1) pendapatan yang berada diatas nisab (angka minimal asset yang terkena kewajiban zakat) yang dinotasikan dengan Yu (upper classes / golongan  kaya) dan (2) pendapatan yang berada dibawah nisab yang dinotasikan dengan YL (lower classes / golongan miskin). Menurut Khan (1995) dibagi dua bentuk atas pengeluaran (1) konsumsi yang dilakukan oleh rumah tangga tersebut untuk kebutuhan sendiri (for self) yang dilambangkan dengan notasi E1 dan (2) konsumsi yang dilakukan rumah tangga untuk menuju keridhaan Allah (cause of Allah) yang dinotasikan dengan E2. Berdasarkan tersebut Khan, menawarkan fungsi konsumsi
C* = Aθ+AuYu……………………………………………………………………………(3.14)
                       






C
  






 
                                                                                                 a 1
                         E2

                         aθ

                                                                                                Yu                   Y = income

d.      Pandangan Metwally tentang fungsi Konsumsi dan Tabungan
Dalam mengembangkan fungsi konsumsi dalam perspektif islam, Metwally menggunakan beberapa pendekatan hipotesis teori yang dapat dijelaskan secarasederhana sebagai berikut :
Hipotesis pendapatan Mutlak
            Hipotesis ini menyatakan bahwa konsumsi dalam periode waktu tergantung pada pendapatan siap konsumsi (disposable income) pada periode tersebuut. Naiknya opendaopatan akan meningkatkan konsumsi, tetapi peningkatan konsumsi lebih kecil dari peningkatan pendapatan.
Metwally (1995) memasukkan peranan  zakat terhadap fungsi konsumsi, untuk menyederhanakan masalahdianggap besarnya zakat ditunjukkan oleh fungsi :
Z =αY…………………………………………………………………… …(3.16)
Dimana :
0 < a < 1
Selain itu, dimisalkan bY merupakan pendapatan pemabayaran zakat dan (1-β) Y  adalah pendapatan penerima zakat,dimana :
0 < β < 1
Dimisalkan pula ϐ sebagai hasrat konsumsi marginal penerima zakat, dimana :
0 < b < ϐ < 1
Berdasarkan hal itu maka fungsi konsumsi dalam ekonomi islam menjadi :
C = a+b (βY-αY)+ϐ[(1-β)Y+αY]……………………………………………………..(3.17)
Dimana :
a + b ( βY – αY) = Fungsi konsumsi untuk pembayaran zakat
ϐ[(1-β) Y+αY] = Fungsi konsumsi untuk menerima zakat
Hipotesis pendapatan Relatif (the Relative Income Hyphothesis)
Hipotesis ini menyatakan konsumsi sekarang saja ditentukan pendapatan siapkonsumsi pada masa sekarang (Ys) tetapi pendapatan sebelumnya ( pendapatan masa puncak atau Yp).
C =  a + b (βY-αY) +δ[(1-β)Y+αY]
Y = C + S
e.       Pandangan Munawar Iqbal tentang Konsumsi
Iqbal dalam catatannya ‘ Zakat, Moderation, and Aggregate Consumption in an Islamic Economy’ (1985) mengulas beberapa tulisan ia memulai dengan persamaan yang sama C = a0 + cY, ia menyederhanakan yang lainnya untuk penggunaannya.

Fungsi Investasi dengan Pendekatan Ekonomi Konvensional
Investasi merupakan pengeluaran perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan pelengkapan-pelengkapan produksi untuk menambah kemampuan untuk memproduksi barang-barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian..[2]
            Ada 3 bentuk pengeluaran investasi :
a)      Investasi tetap bisnis (business fixed investment), yaitu pengeluaran investasi untuk pembelian berbagai jenis barang modal  yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industry dan perusahaan.
b)      Investasi residensial (residensial investment), yaitu pengeluaran untuk mendirikan rumah temapat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik, bangunan pabrik,dan bangunan lainnya.
c)      Investasi persedian (intervetory investment)  yaitu berupa pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah, dan barang yang lain yang belum diproses  produksi pada akhit tahun perhitungan pendapatan nasional.

Fungsi Investasi dengan Pendekatan Ekonomi Islam
Perbedaan dengan pendekatan ekonomi  konvensional karena fungsi investasi dalam ekonomi konvensional dipengaruhi tingkat suku bunga, hal ini tentunya tidak berlaku dalam pendekatan ekonomi islam.
Menurut Metwally (1995), investasi dinegara-negara penganut ekonomi islam dipengaruhi 3 faktor (1) ada sanksiterhadap pemegang asset yang kurang atau tidak produktif (hoarding idle asset) ; (2) dilarang melakukan berbagai bentuk spekulasi dan segala macam judi ; (3) tingkat bunga berbagai pinjaman sama dengan nol. Sehingga seorang muslim boleh memilih tiga alternative atas dananya, yaitu ; (a) memegang kekayaannya dalam bentuk uang kas ; (b) memegang tabungannya dalam bentuk asset tanpa berproduksi seperti deposito, real estate, permata; atau (c) menginvestasikan tabungannya (seperti memiliki proyek proyek yang menambah persedian capital nasional).



















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Perekonomian tertutup tanpa kebijakan pemerintah adalah Perekonomian dua sector yang merupakan perekonomian yang terdiri dari pengeluaran yang dilakukan rumah tangga konsumen.
Investasi merupakan pengeluaran perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan pelengkapan-pelengkapan produksi untuk menambah kemampuan untuk memproduksi barang-barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.













DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nurul et al. Ekonomi Makro Islam. Pendekatan Teoritis (2009). Kencana. Jakarta


[1], Nurul Huda et al. Ekonomi Makro Islam. Pendekatan Teoritis (2009). Kencana. Jakarta.h. 35.

[2] [2], Nurul Huda et al. Ekonomi Makro Islam. Pendekatan Teoritis (2009). Kencana. Jakarta. h. 46

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...