A.
Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya ummat Islam
diseluruh dunia, maka dengan itu secara
otomatis menambah timbulnya masalah-masalah fiqih baru . Untuk mejawab
masalah-masalah baru yang belum ada penegasan tentang hukumnya dalam Al-Qur’an
dan Al-Hadis, maka para pakar hukum Islam berupaya memecahkan dan mencari
hukum-hukumnya dengan menggunakan cara ijtihad sebagaimana di ungkapkan dalam
hadis Mu’adz yang terkenal itu. Namun, ijtihad itu tidak boleh lepas dari
Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dikatakan demikian, karena ijtihad tersebut
dilaksanakan dengan cara (1) mengiaskan kepada yang sudah ada hukumnya didalam
Al-Qur’an dan Al-Hadis, (2) menggalinya dari aturan-aturan umum dan
prinsip-prinsip universal yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, dan (3)
menyesuaikan dengan maksud dan tujuan syariat yang juga terkandung dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadis.[1]