Sabtu, 25 Maret 2023

Laporan Keuangan Koperasi

 

apa itu laporan keuangan ???

Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya koperasi. Setiap detail laporan keuangan akan sangat dibutuhkan untuk evaluasi koperasi. Sehingga pembuatan laporan keuangan tidak dapat diabaikan prosesnya.

Laporan keuangan koperasi juga menjadi acuan bagaimana kinerja koperasi dalam satu periode. Dengan adanya laporan keuangan koperasi, Anda bisa mengetahui berapa banyak laba dan rugi yang didapat perusahaan dalam satu periode.

Oleh sebab itu, laporan keuangan koperasi merupakan hal penting yang perlu dikerjakan dengan akurat. Mengingat dokumen ini sangat penting, Anda perlu mengetahui beberapa hal seputar laporan keuangan koperasi.

Laporan keuangan koperasi adalah sebuah catatan informasi keuangan suatu koperasi dalam satu periode tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja koperasi tersebut. Sederhananya, laporan keuangan adalah dokumen penting berisi catatan keuangan koperasi baik transaksi maupun kas.

Pembuatan laporan keuangan koperasi dilakukan dalam periode tertentu. Biasanya koperasi membuat laporan keuangan ketika periode akuntansi koperasi mereka memasuki akhir. Periode akuntansi ini ditentukan oleh koperasi masing-masing. Ada yang dilakukan setiap akhir tahun, ada juga yang dilakukan dalam beberapa bulan sekali.

Kebijakan koperasi tentang periode akuntansi ini berbeda satu sama lain. Yang paling penting dari laporan keuangan koperasi adalah semua transaksi dicatat dengan akurat sehingga laporan keuangan memiliki perhitungan yang tepat. Karena keuntungan koperasi, kerugian, bahkan pembayaran pajak bergantung dengan laporan keuangan.

untuk periode pelaporan sendiri pada koperasi pada dasarnya dilakukan minimal 1 tahun sekali, yaitu pada Rapat Anggota Tahunan yang diadakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 maret pada tahun berjalan, untuk Laporan pertanggung jawaban pada tahun periode sebelumnya.

standar laporan keuangan koperasi 

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.

untuk standar laporan keuangan koperasi ada memiliki standar tersendiri, yaitu SAK - ETAP (Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yakni SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.

apa saja yang ada di SAK-ETAP

yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi berdasarkan SAK - ETAP (Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) adalah :

1. Neraca

2. Perhitungan Hasil Usaha (PHU) / Perhitungan Rugi Laba

3. Laporan Arus Kas

4. Laporan Perubahan Modal / Ekuitas

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

 

Rabu, 03 Januari 2018

LAPORAN KEUANGAN DAN ANALISISNYA


A.    Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keungan merupakan gambaran tentang kondisi keuangan yang telah dicapai oleh sebuah perusahaan pada suatu saat dalam suatu periode akuntansi. Laporan keuangan disajikan dengan maksud untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kegiatan usaha suatu perusahaan kepada pihak yang berkepentingan untuk dijadikan sebagai salah satu alat pertimbangan dalam mengambil keputusan ekonomi.
Kasmir (2008:7) menyatakan bahwa laporan keuangan adalah gambaran yang menunjukkan perusaaan terkini. Kondisi perusahaan terkini adalah keadaan keuangan perusahaan pada tanggal tertentu (untuk neraca) dan periode tentu (laporan laba/rugi).
Yadiati (2007:51) menyatakan bahwa laporan keuangan adalah informasi keuangan yang disajikan oleh manajemen suatu perusahaan kepada pihak internal dan eksternal, yang merupakan salah satu alat pertanggungjawaban dan komunikasi manajemen kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Laporan keuangan merupakan dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Perubahan Modal, Catatan dan Laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
B.     Tujuan Laporan Keuangan
Abdullah (2009:10) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah laporan yang disajikan dan didistribusikan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya dan merupakan alat komunikasi.
Tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah aktiva (harta) yang dimiliki perusahaan pada saat ini.
2.      Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban serta modal yang dimiliki perusahaan pada saat ini.
3.      Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu.
4.      Memberikan informasi tentang jumlah biaya dan jenis biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam suatu periode tertentu.
C.     Pengertian Analisis Laporan Keuangan
Analisis laporan keungan merupakan suatu proses untuk membantu memecahkan dan sekaligus menjawab masalah-masalah yang timbul dalam suatu organisasi perusahaan maupun organisasi yang bertujuan untuk memperoleh laba. Anaslis adalah suatu alat yang digunakan untuk membuat suatu keputusan mengenai rencana-rencana perluasan perusahaan atau badan usaha. Secara umum teknik analisis dapat diklasifikasikan, yaitu analisis horizontal (dinamis) dan analisis vertical (statis).
Analis horizontal adalah analisi yang digunakan dengan cara membandingkan laporan keuangan untuk beberapa tahun (periode). Dari hasil analisis ini akan terlihat perkembangan perusahaan dari satu periode yang satu ke periode yang lain.
Analisi vertical (statis) merupakan analisis yang dilakukan terhadap hanya satu periode laporan keuangan saja. Analisis dilakukan antara pos-pos yang ada. Informasi yang diperoleh hanya untuk satu periode saja dan tidak diketahui perkembangannya dari periode keperiode lain.
Prastowo menyatakan bahwa analisis laporan keuangan adalah suatu proses analisis terhadap laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan tambahan informasi kepada para pengguna laporan keuangan (2005:27)
Kasmir menyatakan bahwa analisis laporan keuangan adalah suatu cara agar laporan keuangan menjadi lebih berarti sehingga dapat dipahami dan dimengerti oleh berbagai pihak (2008:66).
Dalam proses analisis laporan keuangan, serinkali digunakan Analisis rasio keuangan yang merupakan perbandingan antara dua kelompok data laporan keuangan dalam suatu periode tertentu, data tersebut bisa antar data dari neraca dan laporan laba/rugi.
  1. Tujuan Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan. Data keuangan ini akan lebih berarti bagi pihak-pihak yang memerlukan apabila data tersebut diperbandingkan untuk dua periode atau lebih dan dianalisa lebih lanjut sehingga dapat diperoleh data yang akan mendukung keputusan yang akan diambil.
Dalam analisis laporan keuangan ada dua yang diperbandingkan, yaitu :
1.      Laporan keuangan dari beberapa saat atau periode pada suatu perusahaan.

2.      Laporan keuangan dari satu periode antara dua perusahaan yang sejenis.

Selasa, 26 April 2016

(BACA dan TELAAH)Politik Nasional Hukum Legislasi Hukum Ekonomi Syariah


1.       baca dan telaah tulisan tersebut. (lihat: politik hukum)
2.      Memberikan komentar terkait diskursus agama resmi Negara, hukum islam sebagai hukum Negara dan keberpihakan politik hukum nasional terhadap hukum islam, termasuk hukum ekonomi islam didalamnya
3.      Berikan uraian perihal “kelembagaan” ekonomi syariah dan “materi perundang-undangan” yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Apakah kedua hal tersebut telah mendapat dukungan yang positif dari Negara ?

POLITIK HUKUM NASIONAL LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH¨ M.Rifqinizamy Karsayuda©

(Makalah disampaiakan pada saat stadium general PPS IAIN Antasari Banjarmasin, 14 Maret 2015) 

Pendekatan Politik Hukum
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan, Disiplin Politik Hukum terbentuk dari gabungan dua disiplin hukum, yaitu disiplin ilmu hukum dan filsafat hukum. Ilmu Hukum diarahkan pada cara untuk mencapai tujuan. Adapun filsafat hukum diarahkan untuk melihat tujuan yang diinginkan. Proses interplay antara cara untuk mencapai tujuan dan melihat tujuan yang diinginkan itulah yang kemudian melahirkan politik hukum, dengan catatan bahwa politik dipahami sebagai policy, bukan dalam pengertian cara untuk memperoleh kekuasaan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah kebijakan hukum (legal policy).
Dengan Kerangka pikir seperti ini, Purnadi Purbacaraka[1] mengemukakan bahwa: “Politik hukum dalam disiplin hukum bergerak pada tataran etik dan teknik kegiatan pembentukan hukum dan penemuan hukum” Lebih lanjut dijelaskan bahwa: Politik Hukum berbicara pada tataran empiris fungsional dengan menggunakan metode teleologis-konstruktif, artinya bahwa politik hukum dalam pengetian etik dan teknik kegiatan pembentukan hukum dan penemuan hukum, lebih diarahkan untuk melihat sejauh mana hukum yang dibentuk memiliki nilai guna dan gerak dalam proses transformasi masyarakat yang diinginkan, proses yang melibatkan unsur-unsur yang mendukung terjadinya proses tersebut harus diperhatikan, termasuk dalam hal ini adalah pengaruh ideologi atau ajaran-ajaran politik kendatipun kecil pengaruh tersebut”.

al-'Adatu Muhkamatun (oleh Siti Khumaira)

A.    Pendahuluan
Realitas sosial kemasyarakatan,  semua cara hidup dan kehidupan itu dibentuk oleh nilai-nilai yang diyakini sebagai norma-norma yang sudah berjalan sejak lama, sehingga mereka memiliki pola hidup kehidupan sendiri secara khusus berdasarkan nilai-nilai yang sudah dihayati bersama.[1]
Jika ditemukan suatu masyarakat meninggalkan suatu amaliyah yang selama ini sudah terbiasa dilakukan, maka mereka sudah dianggap telaah mengalami pergeseran nilai. Nilai-nilai seperti inilah yanag dikenal dengan sebutan adat-istiadat, budaya , tradisi dan sebagainya.[2]
Dengan batasan seperti itu fuqaha’ membuat batasan khusus bahwa ‘adah kebiasaan yang bisa mendapatkan legitimasi syari’ah adalah sesuatu yang tidak memiliki batasan syar’iy (taqyid al-syar’iy) dan batasan bahasa (taqyid al-lughawiy). Jika ditemukan adanya syari’ah yang hanya memberikan ketentuan secara umum, maka batasan pastinya diserahkan kepada penilaian ‘adah yang berlaku di masyarakat.[3]

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...