Senin, 04 Juni 2012

Bunga dan Nisbah


Bunga
§  Penentuan bunga dibuat pada waktu perjanjian dengan asumsi pada keuntungan,
§  Besaran presentasi dihitung pada jumlah pokok uang yang dipinjamkan,
§  Pembayaran bunga tetap, seperti yang telah dijanjikan tanpa mempertimbangkan usaha yang dijalankan mengalami untung atau rugi,
§  Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat,
§  Eksistensi bunga diragukan /dikecam oleh semua agama.


Nisbah (Bagi Hasil)
§  Penentuan bagi hasil dibuat pada saat akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi,
§  Besaran ratio bagi hasil pada jumlah keuntungan yang diperoleh,
§  Pembayaran bagi hasil didasarkan pada usaha yang dijalankan, kalau mengalami kerugian maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak,
§  Jumlah pembagian laba akan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan,
§  Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...