Bunga
§ Penentuan bunga dibuat pada waktu
perjanjian dengan asumsi pada keuntungan,
§ Besaran presentasi dihitung pada jumlah
pokok uang yang dipinjamkan,
§ Pembayaran bunga tetap, seperti yang
telah dijanjikan tanpa mempertimbangkan usaha yang dijalankan mengalami untung
atau rugi,
§ Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat
sekalipun keuntungan berlipat,
§ Eksistensi bunga diragukan /dikecam oleh
semua agama.
Nisbah (Bagi Hasil)
§ Penentuan bagi hasil dibuat pada saat
akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi,
§ Besaran ratio bagi hasil pada jumlah
keuntungan yang diperoleh,
§ Pembayaran bagi hasil didasarkan pada
usaha yang dijalankan, kalau mengalami kerugian maka akan ditanggung oleh kedua
belah pihak,
§ Jumlah pembagian laba akan meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan,
§ Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi
hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar