Rabu, 03 Juli 2013

Mudharabah Dalam Bank Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam beberapa tahun belakangan ini, perkembagan lembaga keuangan yang berlabel Syariah, Bank-bank Syariah sangatlah pesat. Sehingga membuat Bank-bank konvensional ikut-ikutan terbawa arus dan membuka UUS (Unit Usaha Syariah) yang manajemennya terpisah dengan induknya yang berlandaskan konvensional.
Pada dasarnya Bank-bank syariah ialah Bank atau lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip Islam, yang mana didalamnya bebas dari unsur-unsur Riba, Gharar, Judi, dan berbagai transaksi-transaksi yang dilarang oleh hukum islam. Dalam mekanisme pelaksaan kegiatan usaha bank syariah, untuk menghindari terjadinya unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, maka dalam mekanisme kegiatan usaha bank syariah, baik dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Terdapat berbagai macam akad, diantaranya, akad Mudharabah, Musyarakah, Wadiah, Ijarah Dan lain sebagainya.
B.     Rumusan masalah
Dari latar belakang masalah diatas, terdapat beberapa macam rumusan masalah yang terdapat didalamnya, diantaranya adalah :
·         Apa yang dimaksud dengan akad ?
·         Apa dan bagaimana sih yang dimaksud dengan akad Mudharabah ?











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Maksud Dan Arti Akad
Pengertian Akad secara bahasa memiliki berbagai macam arti. Yaitu : الربط (mengikat), عقدة (sambungan), العهد (janji).[1] Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan dan kesepakatan.sedang Pengertian Akad Secara terminologi, ulama fiqih berpendapat, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain adalah Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada objeknya, Keterkaitan ucapan antara orang yang berakad secara syara' pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya, Terkumpulnya adanya serah terima atau sesuatu yang menunjukan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan hokum dan Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.[2]
Dari penjelasan arti akad diatas, dapat kita lihat bahwasanya maksud dari akad tersebut ialah sebuah legalitas atau sebuah pengakuan dengan adanya lafazd penyerahan dan penerimaan (Ijab-Qabul).
B.     Akad Mudharabah Dalam Bank Syariah
Dalam mekanisme kegiatan usaha perbankan syariah, terdapat berbagai macam akad yang dipergunakan didalamnya, diantaranya adalah akad Mudharabah. Secara singkat Mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan presentase keuntungan.[3] Pada dasarnya Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib. Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Apabila terjadi kerugian karena proses normal dari proses usaha, dan bukan karena kelalaian dan kecurangan panitia, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, sedangkan pengelola kehilangan tenaga dan keahlian yang telah dicurahkannya. Apabila kerugian karena kecurangan dan kelalaian pengelola, maka pengelolalah yang bertanggung jawab sepenuhnya.[4]
Dalam satu akad mudharabah, pemodal dapat bekerjasama dari satu pengelola. Para bekerjasama tersebut seperti bekerja sebagai mitra usaha terhadap pengelolaan yang lain. Nisbah porsi bagi hasil pengelola dibagi sesuai kesepakatan dimuka.
Nisbah bagi hasil antara pemodal dan pengelola ini harus disepakati diawal pejanjian. Besarnya nisbah bagi hasil masing-masing pihak tidak diatur dalam syariah, tetapi hanya tergantung pada kesepakatan mereka. Nisbah bagi hasil ini bisa dibagi rata 50:50, namun bisa juga 30:70, 60:40, atau porsi-porsi yang disepakati keduanya. Pembagian keuntungan yang tidak diperbolehkan adalah dengan menentukan alokasi jumlah tertentu untuk salah satu pihak. Diluar porsi bagi hasil yang diterima pengelola, pengelola tidak diperkenankan meminta gaji atau kompensasi lainnya untuk hasil kerjanya. Semua mazhab sepakat dalam hal ini.[5]
a.       Rukun dan Syarat akad Mudharabah
Terbentuk dan terjadinya akad mudharabah haruslah ada syarat dan rukun-rukun tertentu yang harus terpenuhi. Diantara rukun-rukunnya adalah :
1.      Pelaku akad, yaitu Shahibul Mal (pemodal) dan Mudharib (pengelola), adalah pihak yang pandai berbisnis namun tak memiliki modal.
2.      Objek akad, yaitu mal (modal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh),
3.      Shighah, yaitu ijab dan kabul
Sementara itu, syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam mudharabah terdiri dari syarat keuntungan dan modal. syarat modal, yaitu :
1.      Modal harus berupa uang,
2.      Modal harus jelas dan diketahui jumlahnya,
3.      Modal harus tunai, bukan utang,
4.      Modal harus diserahkan kepada mitra kerja.
Dan syarat mengenai keuntungan, yaitu keuntungan tersebut haruslah jelas ukurannya, dan keuntungan harus dengan pembagian yang disepakati kedua belah pihak.
Beberapa syarat pokok mudharabah menurut Usmani (1999) antara lain sebagai berikut :
1.      Usaha Mudharabah, Shahibul mal boleh menentukan usaha apa yang akan dilakukan oleh Mudharib, dan Mudharib harus menginvestasikan modal kedala usaha tersebut saja. Mudharabah seperti ini disebut mudharabah Muqayyadah (mudharabah terikat). Akan tetapi, apabila shahibul mal memberikan kebebasan kepada mudharib untuk melakukan usaha apa saja yang diinginkan oleh mudharib, maka kepada mudharib harus diberi otoritas untuk menginvestasikan kedalam usaha yang dirasa cocok. Mudharabah seperti ini disebut dengan mudharabah mutlaqah (mudharabah tidak terikat).[6]
2.      Pembagian Keuntungan. Untuk validitas mudharabah diperlukan bahwa para pihak sepakat, pada awal kontrak, pada proporsi tertentu dari keuntungan nyata yang menjaddi bagian masing-masing.
3.      penghentian Mudharabah, kontrak mudharabah dapat dihentikan kapan saja oleh salah satu pihak dengan syarat memberi tahu pihak lain terlebih dahulu. Jika semua aset berbentuk cair/tunai pada saat usah dihentikan, dan usaha telah menghasilkan keuntungan, maka keuntungan dibagi terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan. Jika aset belum berbentuk cair/tunai, kepada mudharib haruslah diberi waktu untuk melikuidasi aset agar keuntungan atau kerugian dapat diketahui dan keuntungan.[7]




b.      Jenis Dan Bentuk Akad Mudharabah
Dalam PBI No. 7/46.PBI/2005, bentuk akad Mudharabah diatur dalam dalam dua bentuk, yaitu Mudharabah Mutlaqah diatur dalam pasal 6 dan Mudharabah Muqayyadah yang diatur dalam pasal 7. Didalam fatwa DSN No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah tidak diatur secara khusus mengenai kedua bentuk Mudharabah ini, meskipun didalam fiqih kedua bentuk ini diakui. Ketentuan yang diatur dalam fatwa DSN lebih cenderung mengatur mudharabah Mutlaqah walaupun tidak disebut secara tegas.[8]
Pada Mudhrabah Mutlaqah pemodal mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu. Jenis usaha yang dijalankan oleh mudharib secara mutlak diputuskan oleh mudharib yang dirasa sesuai sehingga disebut mudharabah tidak terikat atau tidak terbatas. Hal yang tak boleh dilakukan oleh mudharib/pengelola tanpa seijin pemodal antara lain meminjam modal, meminjamkan modal, dan me-Mudharabahkan lagi dengan orang lain. Serta pada mudharabah muqayyadah, pemodal mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu pada tempat dan waktu tertentu pula, sehingga disebut mudharabah terikat atau terbatas.
Mudharabah mutlaqah ini biasanya diaplikasikan dalam pendanaa, sedangkan mudharabah muqayyadah biasa diaplikasikan dalam pendanaan maupun pembiayaan.
Bentuk-bentuk akad Mudharabah antara lain :
1.      Mudharabah Bilateral (sederhana)
Mudharabah Bilateral adalah bentuk mudharabah antara satu pihak sebagai shohibul mal dan satu pihak lain sebagai mudharib.
2.      Mudharabah Multilateral
Mudharabah multilateral adalah bentuk mudharabah antara beberapa pihak sebagai shahibul mal dan satu pihak sebagai mudharib.
3.      Mudharabah Beringkat (Re-Mudharabah)
Mudharabah bertingkat adalah bentuk dari mudhrabah antara tiga pihak. Pihak pertama sebagai shahibul mal, pihak kedua sebagai mudharib antara, dan pihak ketiga sebagai mudharib akhir. Conto pembagian keuntungan dan kerugian dalam mudharabah bertingkat ini ialah, pertama shahibul menyediakan modal sebesar $50.000 untuk diusahakan oleh mudharib dengan nisbah yang disepakati 70:30. Kemudian, mudharib antara bermitra dengan mudharib akhir untuk menyediakan modal $ 50.000 yang akan diusahakan oleh mudharib akhir dengan nisbah yang disepakati 60:40. Apabila setelah 3 tahun nilai proyek menjadi $ 120.000, maka pembagian keuntungan mudharib akhir adalah $ 28.000 (0.4 x $70.000), dan bagian mudharib antara adalah $ 12.600 (0.3 x 0.6 x $70.000), dan bagian shahibul mal adalah $ 29.400 (0.7 x 0.6 x $70.000). dan apabila setelah tiga tahun modal menyusut menjadi $ 20.000 dan kerugian tersebut tidak disebabkan karena kelalaian atau kecurangan mudharib, maka kerugian $ 30.000 ($50.000 - $20.000) ditanggung shahibul mal sendiri, dan mudharib tidak menanggung kerugian.
4.      Kombinasi musyarakah dan mudharabah
Dalam perjanjian mudharabah pada umumnya diasumsikan bahwa pengelola tidak ikut mennanamkan modalnya, tetapi hanya bertanggung jawab menjalankan usaha, sedang nodal seluruhnya berasal dari pemodal. Namun demikian, ada kemungkinan pengelola juga ingin menginvestasikan dananya dalam usaha murabahah ini. Pada kondisi seperti ini mudharabah dan musyarakah digabung dalam satu akad, dan kerjasama seperti ini disebut dengan kombinasi musyarakah dan mudharabah. Dalam perjanjian ini. Pengelola akan mendapatkan bagian nisbah bagi hasil dari modal yang diinvestasikannya sebagai mitra usaha (sharik) dalam musyarakah, dan pada saat yang bersamaan pengelola juga mendapatkan nisbah bagi hasil dari kerjanya sebagai pengelola (mudharib) dalam Mudharabah.[9]

c.       Praktek Pelaksanaan Mudharabah Dalam Perbankan
1.      Pendanaan Dengan Prinsip Mudharabah
a)      Tabungan Mudharabah
Sesuai dengan bentuk kegiatan usaha bank, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali pada masyarakat, Bank Syariah pun juga menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (Save Account) untuk keamanan dan Giro. Prinsip yang digunakan pun dapat berupa Wadi’ah (titipan), dan mudharabah (bagi hasil).[10] Sesuai dengan yang tertera dalam  Fatwa DSN No.2/DSN-MUI/2000 Tentang Tabungan, yang berbunyi sebagai berikut :
Tabungan ada dua jenis :
1.      Tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan riba.
2.      Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.[11]
Serta dengan Fatwa DSN No.01/DSN_MUI/VI/2000 Tentang giro, menyebutkan bahwasanya giro ada dua jenis, yaitu :
1.      Giro yang tidak dibenarkan secar syariah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
2.      Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.[12]
Selain itu, bank juga dapat mengintegrasikan rekening tabungan dengan rekening investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah dengan nisbah bagi hasil yang disepakati bersama. Dalam konteks ini nasabah berlaku sebagai pemodal dan bank sebagai mudharib yang mengelola dana modal dari nasabah tersebut.
b)      Deposito/investasi umum (tidak terikat)
Bank syariah juga menerima simpanan yang berupa deposito berjangka (pada umumnya berjangka satu bulan keatas) ke dalam rekening investasi umum (General Investment Account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investasi umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat. Nasabah rekening investasi lebih bertujuan untuk mencari keuntungan dari pada untuk mengamankan uangnya. Dalam Mudharabah al-muthlaqah, bank sebagai mudharib memiliki kebebasan mutlak dalam pengelolaan investasinya. Jangka waktu investasi dan bagi hasil disepakati bersama. Apabila bank menghasilkan keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Apabila bank mengalami kerugian, bukan karena kelalaian bank kerugian ditanggung oleh nasabah sebagai shahibul mal. Dan nasabah dapat menarik dananya dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Mengenai Deposito Mudharabah inipun sudah tercantum dalam fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000, yang mana didalamnya sudah mengatur konsep deposito mudharabah ini, diantaranya :
1.      Nasabah Berindak sebagai Shahibul Maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.      Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.      Mudharib menutup biaya oprasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.[13]
c)      Deposito/investasi khusus (terikat)
Selain rekening investasi umum, bank syariah juga menawarkan rekening investasi khusus (Special Investment Account) kepada nasabah yang ingin menginvestasikan langsung dananya dalam proyek yang disukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip Mudharabah Al-muqayyadah. Invesatsi khusus ini sering disebut sebagai investasi terikat. Rekening investasi khusus ini biasanya ditujukan kepada para nasabah/investor besar dan institusi. Dalam mudharabah al-muqayyadah bank menginvestasikan dana dalam proyek tertentu yang diinginkan nasabah. Jangka waktu investasi dan bagi hasil disepakati bersama dan hasilnya langsung berkaitan dengan keberhasilan proyek investasi yang dipilih.
Investasi khusus ini ada dua jenis, yaitu investasi khusus “Executing” (on balance sheet) dan investasi khusus “Channeling” (off balance sheet). Dengan karekteristik masing-masing sebagai berikut :
·         Investasi Khusus On Balance Sheet (executing) :
Pemodal menetapkan syarat,
Kedua pihak sepakat dengan syarat usaha, keuntungan,
Bank menerbitkan bukti investasi khusus,
Bank memisahkan dana.
·         Investasi khusus off balance sheet (channeling) :
Penyaluran langsung ke nasabag,
Bank menerima komisi,
Bank menerbitkan bukti investasi khusus,
Bank mencatat di rekening administrasi.

d)     Sukuk al-mudharabah
Akad mudhrabah juga dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjngka panjang.[14]
3.      Pembiayaan mudharabah
Prinsip pokok (standar) minimal pembiayaan modharabah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a)      Mudharabah adalah suatu peraturan ketika seorang berpartisipasi dengan menyediakan sumber pendanaan/modal dan pihak lainnya menyediakan tenaganya, dan mengikut sertakan bank, unit trust, reksadana, atau institusi, dan orang lainya.
b)      Seorang mudharib yang menjalankan bisnis dapat diartikan sebagai orang pribadi, sekumpulan orang, atau suatu badan hukum dan badan usaha.
c)      Rabbul mal harus menyediakan investasinya dalam bentuk uang atau sejenisnya, selain daripada piutang, dengan nilai valuasi yang disepakati bersama yang dilimpahkan pengelolaan sepenuhnya kepada mudharib.
d)     Pengelolaan usaha mudharabah harus dilakukan secar eksklusif oleh mudharib dengan kerangka mandat yang ditetapkan dalam kontrak mudharabah.
e)      Keuntungan harus dibagi dalam suatu proporsi yang disepakati pada awal kontrak dan tidak boleh ada pihak yang berhak untuk memperoleh nilai imbalan atau renumerasi yang ditetapkan dimuka.
f)       Kerugian finansial dari kegiatan usaha mudharabah harus ditanggung oleh rabbul mal, kecuali jika terbukti mudharib melakukan kecurangan, kelalaian atau kesalahan dalam mengelola secara sengaja atau bertindak tidak sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan dalam perjanjian mudharabah.
g)      Kewajiban dari rabbul mal terbatas sebesar nilai investasinyya, kecuali dinyatakan lain dalam kontrak.
h)      Mudharabah dapat berpariasi tipenya yang dapat dengan satu atau banyak tujuan, bergulir atau periode tertentu, resticted atau unresticted, close atau open-ended tergantung dengan kondisi yang ditetapkan.
i)        Mudharib dapat menginvestasikan dananya dalam bisnis mudhrabah dengan persetujuan rabbul mal. Persyaratannya adalah rabbul mal tidak boleh memperoleh porsi keuntungan lebih besar daripada porsi investasinya terhadap total investasi proyek mudharabah. Kerugian harus dibagi sesuai dengan proporsi modal dari masing-masing pihak.[15]
Dalam prakteknya pembiayaan mudharabah ini diperbankan syariah Indonesia tidaklah sama persis dengan konsep teori-teori klasik mudharabah. Hal tersebut dikarenakan adanya kendala yyang menyandung pihak perbankan syariah dalam menerapkan prinsip klasik tersebut. diantara kedalanya tersebut ialah :
·         Kesulitanya menarik kembali dana apabila terjadi wan prestasi,
·         Kesulitan perhitungan keuntungan/bagi hasil karena cicilan pengembalian dana,
·         Tidak boleh ada jaminan.
Serta terdapat beberapa deviasi pembiayaan mudharabah yang perlu digaris bawahi adalah sebagai berikut :
·         Kurangnya informasi dari pihak bank untuk menjelaskan secara penuh esensi dari pembiayaan mudharabah dan keterangan lain yang berkaitan dengan keberadaan produk tersebut.
·         Dalam proses permohonan pembaiayaan mudharabah maupun musyarakah, titik berat analisis masih berfokus pada analisis kemampuan bayar dan keberadaan jaminan. Analisis usaha yang merupakan esensi dari suatu kegiatan esensi, juga telah dilakukan walaupun dalam kapasitas terbatas. Dengan demikian, kesan utang-piutang masih lebih kuat dibandingkan kesan investasi.
·         Tingkat efektif pengenaan denda dalam pembiayaan mudharabah maupun musyarakah yang diakitkan dan/atau disamakan dengan tingkat efektif NBH, dikhawatirkan akan tergolong dalam riba fadl.
Hal-hal tersebut diatas, menjadi perhatian para utama dalam standarisasi akad mudharabah yang dikeluarkan bank imndonesia dalam rangka pemurnian ketentuan syariah dengan memperhatikan syarat minimum menurut ketentuan fiqih.[16]

 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam kegiatan utama usaha bank syariah pada umumnya tidaklah berbeda dengan bank-bank konvensional, yaitu menghimpun dana dari masyaraka dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Namun meskipun terlihat tak berbeda dengan bank konvensional, terdapat perbedaan yang sangat mendasar yang selalu menyertai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh bank syariah, yaitu akad.
Dalam kegiatan bank syariah ini terdapat berbagai macam akad yang digunakan, guna menghindari unsur-unsur yang tidak diperbolehkan dalam prinsip syariah. Akad-akad tersebut diantaranya adalah, Mudharabah, Murabahah, Musyarakah, Wadi’ah dan lain sebagainya.
Sebagai salah satu akad yang digunakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah, Akad Mudhrabah pun dimasukan kedalam beberapa produk bank syariah seperti tabungan, deposito/investasi, sukuk, dan produk pembiayaan-pembiayaan. Dan mengenai legalitas penggunaannya pun sudah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.




DAFTAR PUSTAKA
·         Hendi Suhendi, FIQIH MUAMALAH, Ed. 1, Cet. 5. Jakarta: RajawaliPers, 2010
·         Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008
·         Yeni, Salma Barlinti. Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, :Badan Litbag dan Diklat Kementrian Agama RI, 2012.
·         http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=148: fatwa-dsn-mui-no-02dsn-muiiv2000-tentang-giro&catid=57:fatwa-dsn-mui



[1] Hendi Suhendi, FIQIH MUAMALAH,(Jakarta: RajawaliPers, 2010), Ed. 1, Cet. 5, Hal. 44.

[3] Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008. Hal. 60.
[4] Ibid. Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Hal. 61.
[5] Ibid. Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Hal. 62.
[6] Ibid. Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Hal. 63.
[7] Ibid . Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Hal. 64-65.
[8] Yeni, Salma Barlinti. Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, :Badan Litbag dan Diklat Kementrian Agama RI, 2012. Hal. 236.
[9] Op. Cit. Akad & Produk Bank Syariah. Hal. 69-74.
[10] Ibid. Akad & Produk Bank Syariah. Hal.117.
[11] http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=149:fatwa-dsn-mui-no-02dsn-muiiv2000-tentang-t-a-b-u-n-g-a-n-&catid=57:fatwa-dsn-mui&Itemid=70
[12] http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=148: fatwa-dsn-mui-no-02dsn-muiiv2000-tentang-giro&catid=57:fatwa-dsn-mui
[13] Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000
[14] Ibid. Akad & Produk Bank Syariah. Hal. 117-119
[15] Ibid. Akad & Produk Bank Syariah. Hal. 172-173.
[16] Ibid. Akad & Produk Bank Syariah. Hal 219-221.

2 komentar:

  1. assalam wr wb ,,,, salam hijau hitam kakanda ,,, saya dari HMI cabang palembang. mhon izin copas untuk referensi tugas akhir. saya terkendala dengan data tentang mekanisme mudharabah pada bank syariah secara praktik nya dan juga isu yang menarik tentang mudharabah itu sendiri. mohon arahan dan bimbingan nya kakanda jika berkenan. salam yakusa, jazakallahu khoiran, qobla waba'da syukron.

    BalasHapus
  2. wa'alaikum salam.
    salam hijau hitam juga,
    iya silahkan kalau untuk referensi..

    BalasHapus

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...