BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas
transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Oleh karena itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus
dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang
sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi
tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Dalam makalah
ini akan dibahas mengenai instrument keuangan syariah yang lebih spesifik. Akad
dalam jual beli cukup banyak, dan kali ini akan dibahas mengenai akuntansi akad
murabahah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian akuntansi murabahah
2.
Landasan Syariah
3.
Jenis-jenis akuntansi murabahah
4.
Contoh Kasus dalam transaksi akad murabahah
C.
Tujuan Penulisan
1.
Agar memahami pengertian Murabahah dan jenis-jenis dari akad
murabahah
2.
Agar mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi dalam akad murabahah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akad Murabahah
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 Paragraf 5). Definisi ini menunjukkan
bahwa transaksi murabahah tidah harus dalam bentuk pembayaran tangguh (kredit),
melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan
dengan mencicil setelah menerima barang ataupun ditangguhkan dengan membayar
sekaligus di kemudian hari (PSAK 102 paragraf 8).[1]
B.
Sumber Hukum Akad Murabahah[2]
1) Al-Qur’an
Terdapat dalam
Q.S Al-Maidah yang artinya :
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman penuhilah akad-akad itu..” (Q.S. Al-Maidah, 5:1)
2)
Al-hadits
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka
sama suka.” (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
Dari Shuaib Ar Rumi R.A. bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan, yaitu
jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan
tepung untuk keperluan rumah.”[3]
C.
Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah
Rukun dan
ketentuan murabahah, yaitu:[4]
1)
Pelaku
2)
Objek Jual Beli, harus memenuhi
a)
Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal
b)
Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau
memiliki nilai
c)
Barang tersebut dimiliki oleh penjual
d)
Barang tersebut harus diketahui secara spesifik
e)
Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan
jelas, sehingga tidak ada gharar
f)
Harga barang tersebut jelas
g)
Barang yang diakadkan ada ditangan penjual
3)
Ijab Kabul
D.
Jenis Akad Murabahah
Ada dua jenis akad murabahah, yaitu:[5]
a.
Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order)
Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari Nasabah.
Skema Murabahah
dengan pesanan
keterangan : [6]
1.
Nasabah bernegosiasi kepada bank untuk melakukan pembiayaan
murabahah
2.
Karena bank tidak memiliki stok barang yang dibutuhkan nasabah,
maka bank selanjutnya melakukan pembelian barang kepada supplier/pemasok .
3.
a. Nasabah dan bank melakukan akad murabahah.
3.
b. Bank melaksanakan serah terima barang.
3.
c. barang yang diinginkan pembeli (nasabah) selanjutnya diantar
oleh pemasok (supplier) kepada nasabah (pembeli).
4.
Setelah menerima barang, nasabah (pembeli)selanjutnya membayar
kepada bank. Pembayaran kepada bank biasanya dilakukan dengan cara mencicil
sejumlah uang tertentu selama jangka waktu yang disepakati.
b.
Murabahah tanpa pesanan; murabahah jenis ini bersifat tidak
mengikat
Skema Tanpa Pesanan
Keterangan :
1.
Kedua belah pihak melakukan akad yaitu pihak penjual (ba’i) dan
pembeli (musytari) melaksanakan akad murabahah.
2.
a. bank (penjual) menyerahkan barang kepada pembeli (musytari)
karena telah memilikinya terlebih dahulu
b. membayar
atas barang.
BAB III
KESIMPULAN
Murabahah adalah
akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli.
Harga
tidak boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan bayar dapat
dilakukan restrukturisasi dan kalau tidak membayar karena lalai dapat dikenakan
denda. Denda tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan.
Sumber
hukumnya sudah jelas ada di Al Qur’an dan Al Hadist. Jenis akad yang ada pada
murabahah ada dua,yaitu :
1. Akad dengan pesanan
2. Akad tanpa pesanan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Yaya rizal, Martawireja aji erlangga, abdurahim ahim, Akuntansi
Perbankan Syariah: teori dan Praktik Kontemporer, (Jakarta:Salemba Empat,
2009)
·
Nurhayati sri dan Wasilah,
Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2011)
[1]
Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim abdurahim, Akuntansi Perbankan
Syariah: teori dan Praktik Kontemporer, (Jakarta:Salemba Empat, 2009),
hlm.180
[2]
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta:
Salemba Empat, 2011), hlm.172
[3]
Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim abdurahim, Op.Cit., hlm.180
[4]
Sri Nurhayati dan Wasilah, Op.Cit., hlm.173
[5] Ibid,
hlm.171
[6]
Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim abdurahim, Op Cit h.
maksih mbak :D
BalasHapus