Rabu, 03 Juli 2013

Peekembangan Bisnis Dan Wilayah Halah-Haramnya (MLM)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang masalah
Kebutuhan adalah senilai dengan keinginan. Namun meskipun senilai pada dasarnya antara kebutuhan dan keinginan sangatlah berbeda. Kebutuhan ialah sebuah keperluan yang memang harus dipenuhi dalam keperluan pribadi ataupun suatu kelompok. Sedangkan keinginan hanyalah sebuah keperluan yang esensinya tidaklah begitu penting untuk dipenuhi. Mengenai keinginan ini, cenderung didorong oleh nafsu belaka, yang mana nafsu tersebut mencerminkan fitrah manusia yang tak pernah puas dengan segala apa yang dimilikinya.
Hal yang tersebut diataslah diantara yang menjadi sebab pengembangannya suatu bisnis yang dimiliki oleh seseorang. Meskipun demikian, sebenarnya bukan hanya itu saja penyebab pengembangan suatu bisni, bisa saja disebabkan pengembangan bisnis tersebut memang harus dilakukan, ataupun atas alasan  lain. Namun pengembangan suatu bisnis atas dasar keinginan nafsu belaka, itulah yang biasanya menjadi sebab pengembangan suatu bisnis tersebut terkesan tidak menghiraukan proses pengembangannya tersebut baik yang halal ataupun yang haram tetap dilaksanakan yang penting bisnisnya tersebut tetap bisa berkembang.
Dapat kita ambil contoh dimasa sekarang ini, yaitu sebuah usaha yang menggunakan MLM (Multi Level Marketing). Sebagai mana kita ketahui bersama kegiatan usaha yang menggunakan sistem MLM ini semakin marak berkembang dikalangan masayarakat kita.
B.     Rumusan Masalah
Sebagaimana latar belakang masalah diatas, maka kami penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah sederhana yang kami buat ini. Masalah tersebut ialah :
·         Bagaimana sih sebenarnya sistem MLM itu dapat berkembang pesat ?
·         Apakah sistem MLM itu sudah sesuai dengan etika bisnis yang ada dalam Islam ?

            BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian dan Sistem Kerja MLM
MLM merupakan kepanjangan dari Multi Level Marketing. Orang Arab menyebutnya  “Attaswiqul Hirami” yang bermakna perdagangan dengan sistem piramida atau mungkin ada istilah lainnya, orang Iran menyeburtnya “Bazaryabi Syabake’i”  yang berarti perdagangan dengan sistem jaringan atau “Muameleye Zanjire-i”  yang berarti muamalah atau transaksi berantai. Mungkin bangsa kita tidak mempunyai istilah tersendiri, tetapi hanya mengadopsi secara asli, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia mungkin bermakna pemasaran atau perdagangan dengan sistem bertingkat-tingkat. Apapun nama dan istilah yang digunakan untuk muamalah dan perdagangan ini, intinya adalah sama, yaitu bisnis atau transaksi atau muamalah atau perdagangan dengan cara merekrut anggota atau member sebanyak-banyaknya sehingga membentuk piramid, yakni bentuknya mengerucut ke atas.[1]
Di Indonesia sendiri, MLM  mulai ada sekitar tahun 1980 dan  mulai berkembang sekitar tahun 1986. Dengan modal awal yang relatif tidak besar, seorang tenaga penjual biasa mendapatkan penghasilan melalui dua cara. Pertama, keuntungan diperoleh dari setiap program makanan tambahan yang berhasil dijual ke konsumen. Kedua, dalam bentuk potongan harga dari jumlah produk yang berhasil dijual oleh distributor yang direkrut dan dilatih oleh seorang tenaga penjual dari perusahaan.
Seperti halnya semua bentuk penjualan langsung, metode ini membawa manfaat yang luar biasa bagi pasar dengan memberikan kesempatan kepada ribuan orang yang mungkin terabaikan atau tidak terserap di pasar tenaga kerja. MLM merupakan cara yang cukup sederhana dan tidak mahal bagi siapa saja yang ingin belajar tentang dasar bisnis dan manajemen penjualan.
MLM memang memberikan kesempatan kepada setiap orang, yang semula tidak diperhitungkan di dunia perdagangan. Bisnis ini menawarkan kemudahan bagi setiap orang, dengan cara yang sederhana, untuk menambah penghasilan mereka. MLM memperbolehkan orang berbisnis dengan produk atau jasa yang unik dan inovatif, membawa mereka ke pasar tanpa mengeluarkan biaya iklan di media masa yang sangat besar, dan tanpa harus bersaing di toko-toko pengecer. Suatu metode distribusi eceran dengan sentuhan pribadi yang sudah menyebar ke seluruh pelosok dunia.[2]
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang yang melakukan praktek MLM. Adapun cara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Mula-mula pihak perusahaan berusaha untuk menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.      Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan dari perusahaan.
3.      Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member baru dengan cara seperti diatas.
4.      Para member baru juga bertugas untuk mencari member-member baru lagi dengan cara yang sama dengan yang dilakukan oleh perusahaan.
5.      Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan.
6.      Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan tersebut, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya selalu mendapat bonus secara estafet dari perusahaan.[3]
Adapun sistem MLM ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Ada Produk, yang namanya bisnis pasti ada yang dijual baik itu barang atau jasa. Apalagi bila ada produk yang bisa langsung didemokan, lebih menambah yakin baik terhadap produk maupun perusahaannya. Jadi hati-hati bila ada yang menawari bisnis MLM dengan janji “Disini ga perlu jualan, cukup cari orang”. Yang akan jadi pertanyaan, bonus kita didapat dari mana? Biasanya bisnis Money Game mendapatkan bonus dari uang pendaftaran member yang direkrut. Jadi semakin kita dibawah semakin tidak mungkin menyalip ataupun menyamai bonus yang di atas. Harus hati-hati juga, terkadang ada juga MLM yang punya produk tapi hanya sebagai kedok.
b.      Uang Pendaftaran, untuk masuk sebagai member biasanya akan ditarik sejumlah uang pendaftaran untuk membeli hak bisnis. Kisaran uang pendaftaran biasanya Rp 50.000,- sampai dengan Rp 200.000,-, ambil yang tertinggi  misalnya, Rp 200.000,-  member akan mendapatkan produk senilai kurang lebih 75% dari uang pendaftaran atau setara dengan Rp 150.000,-. Tapi lihat-lihat produknya, pastikan produk tersebut memang layak, cari tahu siapa saja yang pernah menggunakan dan tanya hasilnya. Nah, yang Rp.50.000,- sisanya biasanya akan ditukar dengan starter kit dan kartu anggota.
c.       Status Keanggotaan, hal yang umum adalah kartu anggota harus diperpanjang setiap periode tertentu, biasanya per tahun. Dan biayanya biasanya lebih mahal dari perpanjang KTP.
d.      Jenjang karir, sama seperti halnya sebagai pegawai, adakah sistem untuk jenjang karirnya yang biasanya disebut peringkat? Masuk akal atau tidak untuk mencapainya? Bila memungkinkan cari MLM yang tidak ada turun peringkat, akan tetapi juga yang adil dimana semua berhak lebih sukses tidak melihat “senioritas” dalam mendaftar.
e.       Perolehan Bonus, perolehan bonus harus dari omzet produk bukan dari fee recruitment. Dan penghitungan dari omzet pun juga harus adil sesuai dengan porsi kerjanya. Siapa yang kerja lebih keras, dia yang harus dapat lebih banyak.
f.       Pelatihan, pastikan MLM yang diikuti punya sistem pelatihan yang jelas dan ilmunya juga bisa diterapkan di kehidupan sehari-hari tidak hanya di dunia MLM.
g.      Iming-iming, itu yang bahaya dan terkadang bisa membius. Cari MLM yang “menjanjikan” sesuatu yang wajar saja. Penghasilan misalnya, akan jadi tidak masuk akal jika tidak dibarengi penjelasan cara pencapaian dan waktu pencapaian yang masuk akal pula.
h.      On Line, pastikan bahwa member dapat me-ngecek langsung perkembangan jaringan, omzet periodik ataupun akumulasi, dan jumlah bonus yang berhak diterima. Jadi tidak ada ceritanya orang yang diatas bisa mempermainkan yang di bawahnya.[4]
B.                 Sejarah singkat MLM di Indonesia
Di Indonesia pada tahun 1986, didirikan perusahaan pertama yang memasarkan produk secara Multi Level Marketing adalah PT. Nusantara Sun Chlorella yang kemudian dikenal dengan nama CNI. Setelah itu di ikuti dengan masuknya Amway ke Indonesia dan selanjutnya perusahaan multi level marketing lain sperti Shopi Martin, Herbalife dan lain-lain. Dalam perjalanannya di Indonesia bisnis multi level marketing ini banyak mengalami tantangan dari pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Misalnya banyak perusahaan yang didirikan memakai sistem yang sama dengan perusahaan multi level marketing murni. Untuk mangatasi masalah tersebut, pada tahun 1992 didirikanlah suatu asosiasi yang melindungi bisnis multi level marketing ini yaitu Asosiasi penjualan langsung Indonesia (APLI). Seluruh multi level marketing murni di Indonesia harus mendaftarkan dirinya kepada APLI, hingga tahun 2004 sudah ada 62 multi level marketing yang tergabung di dalamnya. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan tertulis yang berlaku di dalam No. 73.MPP/Kep/3/2000 pada tanggal 20 maret 2000. peraturan inilah yang mengatur tentang seluruh hal yang menyangkut penjualan berjenjang.[5]
   C. Wilayah Halal dan Haramnya MLM Dalam Islam.
Pada dasarnya dalam islam, tak ada larangan untuk orang yang ingin mengembangkan uasaha ataupun bisnisnya. Islam sendiri melalui Tauladan Rasulullah SAW dan Para sahabatnya, menunjukan betapa pentingnya arti perdagangan atau bisnis tersebut. seperti halnya Abu Bakr r.a menjalankan usaha perdagangan pakaian,’Umar r.a memiliki bisnis perdagangan jagung, dan Utsman r.a juga memiliki usaha perdagangan pakaian.[6]
Sebagaimana yang kita ketahui bersama melalui beberapa literatur sejarah, Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha/berbisnis dalam kehidupan sehari-hari guna mencari nafkah. Sebagai mana yang tergambar dalam hadits berikut ini :
Seorang Laki-laki dari kaun anshar datang kepada rasulullah Saw dan mengemis-ngemis kepadanya. Rasulullah bertanya.”apakah kamu tidak memiliki apapun dirumahmu?, laki-laki anshar itu menjawab,”ya, kami hanya memounyai sepasang pakaian, sepotong yang kami pakai ini, dan sepotong yang lain sedang kami jemur diatas tana, dan sebuah mangkuk kayu untuk air minum”. Rasulullah pun berkata,”Berikanlah barang-barang itu kepadaku”. Laki-laki itupun kemudian memberikannya kepada Rasulullah Saw, lalu beliau berkata,”siapa yang mau membeli barang-barang ini?, seorang laki-laki berkata,”saya mau membelinya seharga satu dirham,”siapa yang mau menawar lebih dari satu dirham?’seorang lagi berkata,”Saya mau membelinya dua dirham”.
Rasulullah SAW memberikan barang-barang tersebut kepadanya dan mengambili uang dua dirham darinya kemudian memberikannya kepada laki-laki anshar, sambil berkata,”Belilah makanan Dengan uang satu dirham, dan berikanlah kepada keluargamu, dan belilah sebuah kapak dan berikanlah kepadaku. Ia kemudian memberikannya kepada rasulullah SAW. Rasulullah SAW menerimanya dan berkata.”Pergilah, Kumpulkan kayu bakar dan juallah, dan jangan sampai aku melihatmu sampai dua minggu yang akan datang.” Laki-laki itu kemudian pergi dan mengumpulkan kayu bakar lalu menjualnya. Setelah ia mengumpulkan uang sepuluh dirham, ia datang kepada rasulullah dan membeli pakaian dan makanan bersama yang lain. Rasulullah SWt kemudian berkata:”Ini lebih baik bagimu daripada harus mengemis-ngemis, karena itu akan menjadi noda diwajahmu dihari pembalasan mengemis hanya dibenarkan bagi tiga golongan : orang-orang berada dalam kondisi kemiskinan yang parah, orang-orang terbelit hutang sangat serius, atau orang-orang yang berjanji utnuk melunasi kewajibannya namun kesulitan untuk membayarnya.[7]
Dari hadist dapat kita ambil intisari bahwa betapa pentingnya sebuah usaha dalam kehidupan kita. Mengenai bisnis MLM sendiri, pada saat dewasa ini, perkembangannya sangatlah pesat dan menjamur dikalangan masyarakat kita, baik dari ibu-ibu rumah tangga, eksekutif muda bahkan para mahasiswa pun ada yang menggeluti bisnis ini.
Mengenai perkembangannya yang sangat pesat ini, banyak para ulama yang berpendapat mengharamkan sistem MLM ini dengan beberapa alasan, diantaranya :
1.      Mengandung unsur “Qimar”. Qimar yang dimaksud adalah apabila seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dia merugi. Dalam bahasa yg lebih sederhana, MLM itu tidak boleh karena ada unsur “gambling”-nya, atau terkesan untung-untungan.
2.      Tujuan dari transaksi adalah untuk mendapatkan komisi, bukan karena tertarik sama produknya.
3.      Mengandung dua macam unsur “riba”, yaitu “riba fadhl” dan “riba nasi’ah”.
Yang dimaksud dengan “Riba Fadhl” yaitu tukar-menukar 2 barang yang sejenis tetapi takaran/jumlahnya tidak sama. “Riba Nasi’ah” yaitu membayar sejumlah uang (bunga) akibat keterlambatan dalam membayar hutang. Termasuk dalam riba nasiah adalah penambahan harga uang (diatas tingkat inflasi) jika transaksi dilakukan secara tidak tunai (Kredit), model ini sering dijumpai dalam penjualan dengan system kredit.
4.      Dalam bisnis MLM, seorang anggota mendapatkan bonus uang yang jauh lebih besar dari bunga deposito perbankan. Yang mana pada kebiasaannya bonus-bonus tersebut tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kinerjanya.
5.      Gharar atau menurut bahasa Jawa adalah sistem “ijon”, contohnya sama degan menjual buah yang belum matang dan masih di pohon, menjual anak sapi yang masih terdapat dalam kandungan induknya. Padahal di dalam Fiqih mu’amalah (hibungan antar-manusia) disebutkan bahwa sistem bisnis harus terhindar dari gharar, maysir (judi), dan unsur spekulatif lainnya.“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Hadits Muttafaqun’Alaihi]
6.      Pendapatan atau Bonus Bulanan tidak jelas asal usulnya. Padahal, prinsip mu’amalah dalam Islam menekankan adanya kejelasan asal-usul hasil bisnis. Dalam hal ini, uang imbalan yang diberikan kepada anggota harus jelas dari mana usulnya
7.      Memakan harta manusia dengan kebatilan. Maksudnya, di dalam MLM terdapat unsur memakan harta orang lain, yang jelas-jelas dilarang dalam syariat Islam.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, tetapi lakukanlah perdagangan di antara kamu di mana kamu saling rela antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa’ :29)
8.      Ada unsur ketidakadilan. Sistem Islam senantiasa menuntut tegaknya keadilan dalam dunia bisnis. Pada bisnis MLM model pyramid maka anggota yang lebih dulu bergabung (upline) akan mendapat keuntungan besar sebaliknya anggota yang mendaftar belakangan (downline) berpotensi dirugikan.
Dalam suatu bisnis tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan. Al-Qur’an menyatakan prinsip bisnis tersebut, “La Tazhlimun wa La Tuzhlamun” (QS. 2: 279). Artinya, Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Nabi bersabda yang artinya “”tidak memudharatkan diri dan tidak memudharatkan orang lain”(H.R. Ahmad dan Ibnu majah).
9.      Sistem bisnis MLM bisa mendatangkan dampak negatif terhadap usaha sektor riel, lembaga-lembaga keuangan, menimbulkan sifat malas bekerja, lebih kapitalis dari kapitalis Barat, Tidak ada jaminan keamanan, dan termasuk salah satu macam praktek judi.[8]
Alasan-alasan yang dikemukan diatas, bukanlah sekedar teori saja, namun berdasarkan fakta yang ada pada saat ini. Namun meskipun demikian, terjadi perdebatan antara haram dan halalnya MLM ini. Bisnis MLM sebenarnya sudah diakui oleh praktisi bisnis dalam maupun luar negri sebagai salah satu jenis bisnis yang menguntungkan, hanya saja mungkin kita patut berhati-hati karena banyak bisnis MLM yang sebenarnya Mengaku MLM dan bertujuan untuk menipu membernya dengan mengeruk untung sebanyak-banyaknya secara tidak halal.
Bukan hanya praktisi bisnis yang mengaku kalau bisnis MLM ini halal dan boleh anda coba untuk belajar berbisnis, seorang Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam pun mengatakan “Tidak semua jenis MLM itu haram, banyak jenisnya. Selama memenuhi praktek jual beli, tidak apa-apa. Tergantung dari jenisnya. Adapun karakteristik MLM yang dihalalkan adalah :
1. Kontrak bisnisnya jelas
Perhatikan kontrak bisnis atau aturan mainnya, jangan sampai ada bahasa-bahasa tersembunyi yang menjadi celah berkelitnya mereka dari tuduhan penipuan. Hal yang harus jelas diperhatikan adalah berapa penghasilan yang akan anda dapatkan setelah mencapai level tertentu, biasanya ini akan ada di materi marketing plan atau success plan atau system plan MLM tersebut.
2. Tidak Riba
Jangan pilih MLM yang mengusung bagi hasil yang tidak jelas kepada membernya atau MLM yang menjanjikan penghasilan besar dan kilat dalam sekejap dari persentase penjualan produk yang tak masuk akal.
3. Tak ada unsur judi
MLM yang anda pilih janganlah yang berbentuk judi atau hal-hal spekulatif lainnya.
4. Produknya Ada, bagus, halal dan spesifik
Pilihlah MLM yang menjual produk logis disertai dalil ilmiah dan dalil Agama yang anda percayai. Selain itu pastikan juga produk MLM itu memiliki sertifikat MUI, Badan POM, atau lembaga sertifikasi internasional.
5. Harga produk atau harga bergabungnya selangit
Ini sifatnya optional atau pilihan, anda bisa menghindari produk MLM yang harga produknya yang tinggi dan tidak sesuai dengan ada dipasaran. sebenarnya bukan berarti Perusahaan MLM itu buruk, bisa jadi itu adalah strategi marketing mereka untuk menjaga eksklusifitas produk mereka.
            6. Tak ada unsur paksaan
Jangan bergabung dengan MLM yang memaksa anda untuk bergabung. Dalam MLM murni pada dasarnya tak ada unsur paksaan untuk bergabung kedalamnya, namun dalam MLM murni orang-orang tertarik masuk menjadi member karena orang tersebut ingin menjadi pelanggan dan mendapatkan diskon produk serta ingin menjalankan bisnis tersebut.[9]
Sedangkan Ciri-ciri MLM yang benar menurut APLI, antara lain adalah :
-   Pendapatan utama dari penjualan/pembelian produk, bukan dari rekrut..
-    ada produk yang dijual.[10]



            BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan muamalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya.    sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni).
B.     Saran
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat (baina halal wa haram) di mana sebagian besar manusia ataupun diri kita tidak mengetahuinya. Barangsiapa menjaga diri dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram. (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Khalifah kita Ali bin Abi Thalib ra.: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan. HR Tirmidzi dan Nasai).
Wallahu alam bissawab.





DAFTAR PUSTAKA

·         Rafik Issa, Etika Bisnis Islam, Terj, Muhammad, Cet. 1, Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR, 2004
·         Abdul Latif, Abu yusuf. Multi Level Marketing. http://www.wahonot.wordpress.com: Pustaka Al Bayatai, 2008.





[3] Abdul Latif, Abu yusuf. Multi Level Marketing. http://www.wahonot.wordpress.com: Pustaka Al Bayatai, 2008, senin 1 Oktober 2012. Hal. 8-9.

[5]https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:DeuYudJfaq0J:repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25691/3/Chapter%2520II.pdf+&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShIc3FaFG-1zte0-CIxnjq8xir5KlsUi5mHSgjxpx7MFLfBy8nT- FbVC74bQZIDwD1oucj9p2TIU1SnBGRtEsrWH6OyA1HVAhh8KHRB5UrD6mB-dDF4Ad4FErXunQvH3FdRDypq&sig=AHIEtbT29snedX39M4-13Iop2uxbyigIrA. Selasa 25 September 2012.
[6] Rafik Issa, Etika Bisnis Islam, Terj, Muhammad, Cet. 1, Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR, 2004, hal. 49.

[7] Ibid. Rafik Issa. Hal 50-51.
[8] http://dsperdana.wordpress.com/2012/08/06/alasan-haramnya-bisnis-mlm-seri-halal-atau-haram-mlm/.Selasa, 25 September 2012, 12:30 wita.

1 komentar:

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...