BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang masalah
Kebutuhan
adalah senilai dengan keinginan. Namun meskipun senilai pada dasarnya antara
kebutuhan dan keinginan sangatlah berbeda. Kebutuhan ialah sebuah keperluan
yang memang harus dipenuhi dalam keperluan pribadi ataupun suatu kelompok.
Sedangkan keinginan hanyalah sebuah keperluan yang esensinya tidaklah begitu
penting untuk dipenuhi. Mengenai keinginan ini, cenderung didorong oleh nafsu
belaka, yang mana nafsu tersebut mencerminkan fitrah manusia yang tak pernah
puas dengan segala apa yang dimilikinya.
Hal
yang tersebut diataslah diantara yang menjadi sebab pengembangannya suatu
bisnis yang dimiliki oleh seseorang. Meskipun demikian, sebenarnya bukan hanya
itu saja penyebab pengembangan suatu bisni, bisa saja disebabkan pengembangan
bisnis tersebut memang harus dilakukan, ataupun atas alasan lain. Namun pengembangan suatu bisnis atas
dasar keinginan nafsu belaka, itulah yang biasanya menjadi sebab pengembangan
suatu bisnis tersebut terkesan tidak menghiraukan proses pengembangannya
tersebut baik yang halal ataupun yang haram tetap dilaksanakan yang penting
bisnisnya tersebut tetap bisa berkembang.
Dapat
kita ambil contoh dimasa sekarang ini, yaitu sebuah usaha yang menggunakan MLM
(Multi Level Marketing). Sebagai mana kita ketahui bersama kegiatan usaha yang
menggunakan sistem MLM ini semakin marak berkembang dikalangan masayarakat
kita.
B.
Rumusan
Masalah
Sebagaimana
latar belakang masalah diatas, maka kami penulis merumuskan beberapa
permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah sederhana yang kami buat ini.
Masalah tersebut ialah :
·
Bagaimana
sih sebenarnya sistem MLM itu dapat berkembang pesat ?
·
Apakah
sistem MLM itu sudah sesuai dengan etika bisnis yang ada dalam Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Sistem Kerja MLM
MLM
merupakan kepanjangan dari Multi Level Marketing. Orang Arab menyebutnya
“Attaswiqul Hirami” yang bermakna perdagangan dengan sistem piramida atau
mungkin ada istilah lainnya, orang Iran menyeburtnya “Bazaryabi
Syabake’i” yang berarti perdagangan dengan sistem jaringan atau “Muameleye
Zanjire-i” yang berarti muamalah atau transaksi berantai. Mungkin bangsa
kita tidak mempunyai istilah tersendiri, tetapi hanya mengadopsi secara asli,
yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia mungkin bermakna pemasaran
atau perdagangan dengan sistem bertingkat-tingkat. Apapun nama dan istilah yang
digunakan untuk muamalah dan perdagangan ini, intinya adalah sama, yaitu bisnis
atau transaksi atau muamalah atau perdagangan dengan cara merekrut anggota atau
member sebanyak-banyaknya sehingga membentuk piramid, yakni bentuknya
mengerucut ke atas.[1]
Di
Indonesia sendiri, MLM mulai ada sekitar
tahun 1980 dan mulai berkembang sekitar
tahun 1986. Dengan modal awal yang relatif tidak besar, seorang tenaga penjual
biasa mendapatkan penghasilan melalui dua cara. Pertama, keuntungan diperoleh
dari setiap program makanan tambahan yang berhasil dijual ke konsumen. Kedua,
dalam bentuk potongan harga dari jumlah produk yang berhasil dijual oleh
distributor yang direkrut dan dilatih oleh seorang tenaga penjual dari
perusahaan.
Seperti
halnya semua bentuk penjualan langsung, metode ini membawa manfaat yang luar
biasa bagi pasar dengan memberikan kesempatan kepada ribuan orang yang mungkin
terabaikan atau tidak terserap di pasar tenaga kerja. MLM merupakan cara yang
cukup sederhana dan tidak mahal bagi siapa saja yang ingin belajar tentang
dasar bisnis dan manajemen penjualan.
MLM
memang memberikan kesempatan kepada setiap orang, yang semula tidak
diperhitungkan di dunia perdagangan. Bisnis ini menawarkan kemudahan bagi
setiap orang, dengan cara yang sederhana, untuk menambah penghasilan mereka.
MLM memperbolehkan orang berbisnis dengan produk atau jasa yang unik dan
inovatif, membawa mereka ke pasar tanpa mengeluarkan biaya iklan di media masa
yang sangat besar, dan tanpa harus bersaing di toko-toko pengecer. Suatu metode
distribusi eceran dengan sentuhan pribadi yang sudah menyebar ke seluruh
pelosok dunia.[2]
Secara
global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang
yang melakukan praktek MLM. Adapun cara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1.
Mula-mula
pihak perusahaan berusaha untuk menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan
cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu.
2.
Dengan
membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir
keanggotaan dari perusahaan.
3.
Sesudah
menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member baru dengan cara
seperti diatas.
4.
Para
member baru juga bertugas untuk mencari member-member baru lagi dengan cara
yang sama dengan yang dilakukan oleh perusahaan.
5.
Jika
member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus
dari perusahaan.
6.
Dengan
adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan
tersebut, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya
selalu mendapat bonus secara estafet dari perusahaan.[3]
Adapun
sistem MLM ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Ada
Produk, yang namanya bisnis pasti ada yang
dijual baik itu barang atau jasa. Apalagi bila ada produk yang bisa langsung
didemokan, lebih menambah yakin baik terhadap produk maupun perusahaannya. Jadi
hati-hati bila ada yang menawari bisnis MLM dengan janji “Disini ga perlu
jualan, cukup cari orang”. Yang akan jadi pertanyaan, bonus kita didapat dari
mana? Biasanya bisnis Money Game mendapatkan bonus dari uang pendaftaran member
yang direkrut. Jadi semakin kita dibawah semakin tidak mungkin menyalip ataupun
menyamai bonus yang di atas. Harus hati-hati juga, terkadang ada juga MLM yang
punya produk tapi hanya sebagai kedok.
b.
Uang
Pendaftaran, untuk masuk
sebagai member biasanya akan ditarik sejumlah uang pendaftaran untuk membeli
hak bisnis. Kisaran uang pendaftaran biasanya Rp 50.000,- sampai dengan Rp
200.000,-, ambil yang tertinggi misalnya, Rp 200.000,- member akan
mendapatkan produk senilai kurang lebih 75% dari uang pendaftaran atau setara
dengan Rp 150.000,-. Tapi lihat-lihat produknya, pastikan produk tersebut
memang layak, cari tahu siapa saja yang pernah menggunakan dan tanya hasilnya.
Nah, yang Rp.50.000,- sisanya biasanya akan ditukar dengan starter kit dan
kartu anggota.
c.
Status
Keanggotaan, hal yang umum
adalah kartu anggota harus diperpanjang setiap periode tertentu, biasanya per
tahun. Dan biayanya biasanya lebih mahal dari perpanjang KTP.
d.
Jenjang
karir, sama seperti halnya sebagai
pegawai, adakah sistem untuk jenjang karirnya yang biasanya disebut peringkat?
Masuk akal atau tidak untuk mencapainya? Bila memungkinkan cari MLM yang tidak
ada turun peringkat, akan tetapi juga yang adil dimana semua berhak lebih
sukses tidak melihat “senioritas” dalam mendaftar.
e.
Perolehan
Bonus, perolehan bonus harus dari omzet
produk bukan dari fee recruitment. Dan penghitungan dari omzet pun juga harus
adil sesuai dengan porsi kerjanya. Siapa yang kerja lebih keras, dia yang harus
dapat lebih banyak.
f.
Pelatihan, pastikan MLM yang diikuti punya sistem pelatihan yang jelas dan
ilmunya juga bisa diterapkan di kehidupan sehari-hari tidak hanya di dunia MLM.
g.
Iming-iming, itu yang bahaya dan terkadang bisa membius. Cari MLM yang
“menjanjikan” sesuatu yang wajar saja. Penghasilan misalnya, akan jadi tidak
masuk akal jika tidak dibarengi penjelasan cara pencapaian dan waktu pencapaian
yang masuk akal pula.
h.
On
Line, pastikan bahwa member dapat
me-ngecek langsung perkembangan jaringan, omzet periodik ataupun akumulasi, dan
jumlah bonus yang berhak diterima. Jadi tidak ada ceritanya orang yang diatas
bisa mempermainkan yang di bawahnya.[4]
B.
Sejarah
singkat MLM di Indonesia
Di
Indonesia pada tahun 1986, didirikan perusahaan pertama yang memasarkan produk
secara Multi Level Marketing adalah PT. Nusantara Sun Chlorella yang kemudian
dikenal dengan nama CNI. Setelah itu di ikuti dengan masuknya Amway ke
Indonesia dan selanjutnya perusahaan multi level marketing lain sperti Shopi
Martin, Herbalife dan lain-lain. Dalam perjalanannya di Indonesia bisnis multi
level marketing ini banyak mengalami tantangan dari pihak-pihak yang ingin
meraup keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Misalnya banyak perusahaan
yang didirikan memakai sistem yang sama dengan perusahaan multi level marketing
murni. Untuk mangatasi masalah tersebut, pada tahun 1992 didirikanlah suatu
asosiasi yang melindungi bisnis multi level marketing ini yaitu Asosiasi
penjualan langsung Indonesia (APLI). Seluruh multi level marketing murni di
Indonesia harus mendaftarkan dirinya kepada APLI, hingga tahun 2004 sudah ada
62 multi level marketing yang tergabung di dalamnya. Pemerintah juga
mengeluarkan peraturan tertulis yang berlaku di dalam No. 73.MPP/Kep/3/2000
pada tanggal 20 maret 2000. peraturan inilah yang mengatur tentang seluruh hal
yang menyangkut penjualan berjenjang.[5]
C. Wilayah Halal dan
Haramnya MLM Dalam Islam.
Pada
dasarnya dalam islam, tak ada larangan untuk orang yang ingin mengembangkan
uasaha ataupun bisnisnya. Islam sendiri melalui Tauladan Rasulullah SAW dan
Para sahabatnya, menunjukan betapa pentingnya arti perdagangan atau bisnis
tersebut. seperti halnya Abu Bakr r.a menjalankan usaha perdagangan
pakaian,’Umar r.a memiliki bisnis perdagangan jagung, dan Utsman r.a juga
memiliki usaha perdagangan pakaian.[6]
Sebagaimana
yang kita ketahui bersama melalui beberapa literatur sejarah, Rasulullah SAW
mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha/berbisnis dalam kehidupan sehari-hari
guna mencari nafkah. Sebagai mana yang tergambar dalam hadits berikut ini :
Seorang
Laki-laki dari kaun anshar datang kepada rasulullah Saw dan mengemis-ngemis
kepadanya. Rasulullah bertanya.”apakah kamu tidak memiliki apapun dirumahmu?,
laki-laki anshar itu menjawab,”ya, kami hanya memounyai sepasang pakaian,
sepotong yang kami pakai ini, dan sepotong yang lain sedang kami jemur diatas
tana, dan sebuah mangkuk kayu untuk air minum”. Rasulullah pun
berkata,”Berikanlah barang-barang itu kepadaku”. Laki-laki itupun kemudian
memberikannya kepada Rasulullah Saw, lalu beliau berkata,”siapa yang mau
membeli barang-barang ini?, seorang laki-laki berkata,”saya mau membelinya
seharga satu dirham,”siapa yang mau menawar lebih dari satu dirham?’seorang
lagi berkata,”Saya mau membelinya dua dirham”.
Rasulullah
SAW memberikan barang-barang tersebut kepadanya dan mengambili uang dua dirham
darinya kemudian memberikannya kepada laki-laki anshar, sambil berkata,”Belilah
makanan Dengan uang satu dirham, dan berikanlah kepada keluargamu, dan belilah
sebuah kapak dan berikanlah kepadaku. Ia kemudian memberikannya kepada
rasulullah SAW. Rasulullah SAW menerimanya dan berkata.”Pergilah, Kumpulkan
kayu bakar dan juallah, dan jangan sampai aku melihatmu sampai dua minggu yang
akan datang.” Laki-laki itu kemudian pergi dan mengumpulkan kayu bakar lalu
menjualnya. Setelah ia mengumpulkan uang sepuluh dirham, ia datang kepada
rasulullah dan membeli pakaian dan makanan bersama yang lain. Rasulullah SWt
kemudian berkata:”Ini lebih baik bagimu daripada harus mengemis-ngemis, karena
itu akan menjadi noda diwajahmu dihari pembalasan mengemis hanya dibenarkan
bagi tiga golongan : orang-orang berada dalam kondisi kemiskinan yang parah,
orang-orang terbelit hutang sangat serius, atau orang-orang yang berjanji utnuk
melunasi kewajibannya namun kesulitan untuk membayarnya.[7]
Dari
hadist dapat kita ambil intisari bahwa betapa pentingnya sebuah usaha dalam
kehidupan kita. Mengenai bisnis MLM sendiri, pada saat dewasa ini,
perkembangannya sangatlah pesat dan menjamur dikalangan masyarakat kita, baik
dari ibu-ibu rumah tangga, eksekutif muda bahkan para mahasiswa pun ada yang
menggeluti bisnis ini.
Mengenai
perkembangannya yang sangat pesat ini, banyak para ulama yang berpendapat
mengharamkan sistem MLM ini dengan beberapa alasan, diantaranya :
1.
Mengandung
unsur “Qimar”. Qimar yang dimaksud
adalah apabila seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada
kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dia merugi. Dalam bahasa yg lebih
sederhana, MLM itu tidak boleh karena ada unsur “gambling”-nya, atau terkesan
untung-untungan.
2.
Tujuan
dari transaksi adalah untuk mendapatkan komisi, bukan karena tertarik sama produknya.
3.
Mengandung dua macam unsur “riba”, yaitu “riba fadhl” dan “riba nasi’ah”.
Yang dimaksud dengan “Riba Fadhl” yaitu tukar-menukar 2 barang yang sejenis tetapi takaran/jumlahnya tidak sama. “Riba Nasi’ah” yaitu membayar sejumlah uang (bunga) akibat keterlambatan dalam membayar hutang. Termasuk dalam riba nasiah adalah penambahan harga uang (diatas tingkat inflasi) jika transaksi dilakukan secara tidak tunai (Kredit), model ini sering dijumpai dalam penjualan dengan system kredit.
Yang dimaksud dengan “Riba Fadhl” yaitu tukar-menukar 2 barang yang sejenis tetapi takaran/jumlahnya tidak sama. “Riba Nasi’ah” yaitu membayar sejumlah uang (bunga) akibat keterlambatan dalam membayar hutang. Termasuk dalam riba nasiah adalah penambahan harga uang (diatas tingkat inflasi) jika transaksi dilakukan secara tidak tunai (Kredit), model ini sering dijumpai dalam penjualan dengan system kredit.
4.
Dalam
bisnis MLM, seorang anggota mendapatkan bonus uang yang jauh lebih besar
dari bunga deposito perbankan. Yang mana pada kebiasaannya bonus-bonus
tersebut tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kinerjanya.
5.
Gharar
atau menurut bahasa Jawa adalah sistem “ijon”, contohnya sama degan
menjual buah yang belum matang dan masih di pohon, menjual anak sapi yang masih
terdapat dalam kandungan induknya. Padahal di dalam Fiqih mu’amalah (hibungan antar-manusia)
disebutkan bahwa sistem bisnis harus terhindar dari gharar, maysir (judi), dan
unsur spekulatif lainnya.“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak
menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling
jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya
saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan
transaksinya.”[Hadits Muttafaqun’Alaihi]
6.
Pendapatan
atau Bonus Bulanan tidak jelas asal usulnya.
Padahal, prinsip mu’amalah dalam Islam menekankan adanya kejelasan asal-usul
hasil bisnis. Dalam hal ini, uang imbalan yang diberikan kepada anggota harus
jelas dari mana usulnya
7.
Memakan harta manusia dengan kebatilan. Maksudnya, di dalam MLM terdapat unsur memakan harta
orang lain, yang jelas-jelas dilarang dalam syariat Islam.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, tetapi lakukanlah perdagangan di antara kamu di mana kamu saling rela antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa’ :29)
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, tetapi lakukanlah perdagangan di antara kamu di mana kamu saling rela antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa’ :29)
8.
Ada
unsur ketidakadilan. Sistem Islam
senantiasa menuntut tegaknya keadilan dalam dunia bisnis. Pada bisnis MLM model
pyramid maka anggota yang lebih dulu bergabung (upline) akan mendapat
keuntungan besar sebaliknya anggota yang mendaftar belakangan (downline) berpotensi
dirugikan.
Dalam suatu
bisnis tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan. Al-Qur’an menyatakan
prinsip bisnis tersebut, “La Tazhlimun wa La Tuzhlamun” (QS. 2: 279).
Artinya, Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Nabi bersabda yang artinya “”tidak
memudharatkan diri dan tidak memudharatkan orang lain”(H.R. Ahmad dan Ibnu
majah).
9.
Sistem bisnis MLM bisa
mendatangkan dampak negatif terhadap usaha sektor riel, lembaga-lembaga
keuangan, menimbulkan sifat malas bekerja, lebih kapitalis dari kapitalis
Barat, Tidak ada jaminan keamanan, dan termasuk salah satu macam praktek judi.[8]
Alasan-alasan
yang dikemukan diatas, bukanlah sekedar teori saja, namun berdasarkan fakta
yang ada pada saat ini. Namun meskipun demikian, terjadi perdebatan antara
haram dan halalnya MLM ini. Bisnis MLM sebenarnya sudah diakui oleh praktisi
bisnis dalam maupun luar negri sebagai salah satu jenis bisnis yang menguntungkan,
hanya saja mungkin kita patut berhati-hati karena banyak bisnis MLM yang
sebenarnya Mengaku MLM dan bertujuan untuk menipu membernya dengan
mengeruk untung sebanyak-banyaknya secara tidak halal.
Bukan
hanya praktisi bisnis yang mengaku kalau bisnis MLM ini halal dan boleh anda
coba untuk belajar berbisnis, seorang Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI,
Asrorun Niam pun mengatakan “Tidak semua jenis MLM itu haram, banyak jenisnya.
Selama memenuhi praktek jual beli, tidak apa-apa. Tergantung dari jenisnya.
Adapun karakteristik MLM yang dihalalkan adalah :
1. Kontrak
bisnisnya jelas
Perhatikan
kontrak bisnis atau aturan mainnya, jangan sampai ada bahasa-bahasa tersembunyi
yang menjadi celah berkelitnya mereka dari tuduhan penipuan. Hal yang harus
jelas diperhatikan adalah berapa penghasilan yang akan anda dapatkan setelah
mencapai level tertentu, biasanya ini akan ada di materi marketing plan atau
success plan atau system plan MLM tersebut.
2. Tidak Riba
Jangan
pilih MLM yang mengusung bagi hasil yang tidak jelas kepada membernya atau MLM
yang menjanjikan penghasilan besar dan kilat dalam sekejap dari persentase
penjualan produk yang tak masuk akal.
3. Tak ada
unsur judi
MLM
yang anda pilih janganlah yang berbentuk judi atau hal-hal spekulatif lainnya.
4. Produknya
Ada, bagus, halal dan spesifik
Pilihlah
MLM yang menjual produk logis disertai dalil ilmiah dan dalil Agama yang anda
percayai. Selain itu pastikan juga produk MLM itu memiliki sertifikat MUI,
Badan POM, atau lembaga sertifikasi internasional.
5.
Harga produk atau harga bergabungnya selangit
Ini
sifatnya optional atau pilihan, anda bisa menghindari produk MLM yang harga
produknya yang tinggi dan tidak sesuai dengan ada dipasaran. sebenarnya bukan
berarti Perusahaan MLM itu buruk, bisa jadi itu adalah strategi marketing
mereka untuk menjaga eksklusifitas produk mereka.
6. Tak ada unsur paksaan
Jangan
bergabung dengan MLM yang memaksa anda untuk bergabung. Dalam MLM murni pada
dasarnya tak ada unsur paksaan untuk bergabung kedalamnya, namun dalam MLM
murni orang-orang tertarik masuk menjadi member karena orang tersebut ingin
menjadi pelanggan dan mendapatkan diskon produk serta ingin menjalankan bisnis
tersebut.[9]
Sedangkan
Ciri-ciri MLM yang benar menurut APLI, antara lain adalah :
- Pendapatan utama dari penjualan/pembelian produk, bukan dari rekrut..
- ada produk yang dijual.[10]
- Pendapatan utama dari penjualan/pembelian produk, bukan dari rekrut..
- ada produk yang dijual.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Semua
bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada
dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu (Jual Beli)
yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih,
sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Pada dasarnya semua ibadah
hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal
dari hukum transaksi dan muamalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang
melarangnya. sebaiknya ditinggalkan
mengingat pesan Rasulullah saw: Janganlah kalian membuat bahaya pada diri
sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni).
B.
Saran
Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal
yang syubhat (baina halal wa haram) di mana sebagian besar manusia ataupun diri
kita tidak mengetahuinya. Barangsiapa menjaga diri dari syubhat maka telah menjaga
agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah
jatuh pada yang haram. (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Khalifah
kita Ali bin Abi Thalib ra.: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk
melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan. HR Tirmidzi dan Nasai).
Wallahu alam bissawab.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Rafik
Issa, Etika Bisnis Islam, Terj, Muhammad, Cet. 1, Yogyakarta : PUSTAKA
PELAJAR, 2004
·
Abdul
Latif, Abu yusuf. Multi Level Marketing. http://www.wahonot.wordpress.com: Pustaka Al Bayatai, 2008.
[1] http://www.abna.ir/data.asp?lang=12&Id=242555.
Rabu,26 September 2012.
[2] http://fosilbasyar.wordpress.com/2011/11/14/marketing-direct-selling-mlm-tipe-dan-sejarahnya.
Selasa, 25 September 2012.
[3] Abdul
Latif, Abu yusuf. Multi Level Marketing. http://www.wahonot.wordpress.com:
Pustaka Al Bayatai, 2008, senin 1 Oktober 2012. Hal. 8-9.
[4] http://bangfarid.wordpress.com/2009/03/04/ciri-ciri-mlm-murni.
selasa 25 September 2012.
[5]https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:DeuYudJfaq0J:repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25691/3/Chapter%2520II.pdf+&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShIc3FaFG-1zte0-CIxnjq8xir5KlsUi5mHSgjxpx7MFLfBy8nT-
FbVC74bQZIDwD1oucj9p2TIU1SnBGRtEsrWH6OyA1HVAhh8KHRB5UrD6mB-dDF4Ad4FErXunQvH3FdRDypq&sig=AHIEtbT29snedX39M4-13Iop2uxbyigIrA.
Selasa 25 September 2012.
[6] Rafik
Issa, Etika Bisnis Islam, Terj, Muhammad, Cet. 1, Yogyakarta : PUSTAKA
PELAJAR, 2004, hal. 49.
[7] Ibid.
Rafik Issa. Hal 50-51.
[8] http://dsperdana.wordpress.com/2012/08/06/alasan-haramnya-bisnis-mlm-seri-halal-atau-haram-mlm/.Selasa,
25 September 2012, 12:30 wita.
[9] http://kabarnesia.com/1744/7-ciri-mlm-yang-halal-dan-patut-anda-coba.
selasa, 25 September 2012
makasih penjelasannya..
BalasHapus