Selasa, 13 Maret 2012

Taflis & Hiwalah

BAB I
TAFLIS
A.    PENGERTIAN AT-TAFLIIS
Pailit berarti “bangkrut” atau “jath miskin”. Dalam hukum perdata pailit positif (Peraturan Kepailitan:S.1905-217 jo S. 1906-348), Kata pailit mengacu pada keadaan debitor (bisa orang,badan hukum,perseroan) yang terbukti berdasarkan ketetapan pengadilan,bahwa debitor telah telah berhenti membayar hutangnya (tidak mampu melunasi hutang) yang mengakibatkan penyitaan umum atas harta kekayaannya,sehingga debitor tidak berhak lagi mengurus harta bendanya.Demikian dikemukakandalam Ensiklopedi Hukum Islam.
        Dalam fikih dikenal dengan sebutan iflas(     = tidak memiliki harta) sedangkan orang yang pailit disebut muflis(     )dan keputusan hakim yang menyatakan bahwa seseorang jatuh pailit disebut taflis:
        Ulama fikih mendefinisikan taflis:

“keputusan hakim yang melarang seseorang bertindak atas hartanya”.
       Larangan itu dijatuhkan karena ia terlibathutang yang meliputi atau bahkan melebihi seluruh hartanya.
   Apabila seorang pedagang (debitor) meminjam modal dari orang lain (kreditor) atau kepada bank, dan kemudian ternyata usaha dagangannya rugi dan bahkan habis, maka atas permintaan kreditor kepada hakim, supaya debitor dinyatakan pailit, sehingga ia tidak dapat lagi bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya.
      Pencegahan tindakan hukum debitor pailit ini untuk menjamin hutangnya kepada kreditor (bank).

B.     DASAR HUKUM MENYATAKAN PAILIT
       Sebagai landasan dasar hukumnya adalah sebuah riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah SAW., menetapkan Mu’az bin jabal dengan sisa hartanya, Tetapi yang berpiutang tidak menerima seluruh pinjamannya, maka dia pun melakukan protes kepada Rasulullah.
Protes itu dijawab oleh Rasulullah dan mengatakan:

“Tidak ada yang dapat diberikan kepada kamu selain itu”. (HR.Daru-Quthni dan al-Hakim).
       
        Berdasarkan hadist tersebut, ulama fikih berhak menetapkan seseorang (debitor) pailit, karena tidak mampu membayar hutang-hutangnya. Dengan demikian secara hukum terhadap sisa hartanya dan dengan sisa hartanya itu harus dilunasi.
C.     PERNYATAN PAILIT
         Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan pailit seseorang apakah perlu ditetapkan melalui keputusan hakim atau tidak?
     Ulama Mazhab Maliki mengemukakan pendapat secara rinci:
a.      Sebelum seseorang dinyatakan pailit para kreditor berhak berhak melarang debitor pailit bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya, seperti berwasiat, menghadiahkan hartanya dan melakukan akad mudharabah dengan pihak laen.
b.    Persoalan hutang-piutang ini tidak dapat diajukan kepada hakim dan pihak debitor dan kreditor dapat melakukan  as-Shulh (        =perdamaian). Dalam hal ini debitor tidak dibenarkan bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya sebagaimana telah disebutkan pada point (a) di atas. Apabila terjadi as-Shulh, maka para kreditor (lebih dari satu orang atau bank) dapat membagi sisa hartanya, sesuai dengan persentase piutang masing-masing.
c.    Pihak kreditor mengajukan gugatan kepada hakim, supaya debitor dinyatakan pailit dan mengambil sisa hartanya untuk pembayaran hutang.
      Setelah mendapat keputusan , sisa harta dapat diberikan kepada kreditor (satu orang atau lebih).
       Jumhur ulama berpendapat, bahwa seseorang dapat dinyatakan pailit setelah mendapat keputusan hakim.Dengan demikian, segala tindakan debitor terhadap hartanya, masih dapat dibenarkan. Oleh sebab itu para hakim yang dapat pengaduan harus sesegera mungkin mengambil keputusan, agar debitor tidak leluasa melakukan aktivitasnya.
D.      STATUS HUKUM DEBITOR PAILIT (         )
       Para ulama fikih mempersoalkan satus hukumhukum debitor pailit.
  Apakah seseorang yang dinyatakan pailit harus berada dibawah pengampunan (al-Hajr) hakim atau harus ditahan atau dipenjara?

     Imam Abu hanifah berpendapat, bahwa pengampunan hakim dan dia berhak bertindak secara hukum dalam segala aktivitasnya. Menurut Abu Hanifah,dalam  persoalan harta tindakan seseorang tidak boleh dibatasi atau dicabut sama sekali, karena harta adalah milik Allah, bisa datang dan bisa juga habis lagi. Dengan demikian debitor pailit tidak boleh ditahan atau dipenjarakan, karena mengurangi kebebasannya (kemerdekaannya).
        Hakim memerintahkan supaya debitor melunasi hutangnya sampai selesai, Apabila debitor tidak mengindahkan, maka hakim dapat bertindak lebih lanjutuntuk menahannya, sampai dia melunasi hutangnya, dengan jalan antara lain, menjual sisa hartanya.
       Menurut jumhur ulama dan Abu yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani (murid Abu Hanifah), debitor yang pailit berada dibawah pengampunan hakim dan dilarang bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya. Hal ini dimagsudkan untuk menjamin dan menjamin hak-hak kreditor. Alasannya adalah sebagaimana tindakan Rasulullah terhadap Mu’az bin Jabalyang telah dikemukakan terdahulu. Kemudian jumhur ulama selain Maliki menyatakan, bahwa debitor pailit berada dibawah pengampunan hakim harus memenuhi dua syarat: hutangnya melebihi sisa hartanya dan para kreditor menuntut kepada hakim agar debitor pailit  ditetapkan berstatus dibawah pengampunan.
        Apabila debitor telah dinyatakan pailit oleh hakim, maka ulama fikih sepakat menyatakan, bahwa segala tindakan menyangkut hukum tidak sah, dan semua hartanya menjadi milik kreditor. Sebaiknya kepailitannya itu diumumkankepada khalayak ramai, supaya orang lain lebih berhati-hati dalam transaksi dengan dengan debitor pailit itu.
      Selanjutnya dipersoalkan, apakah debitor tersebut diperbolehkan pergi keluar kota (luar negri)?
       Para ulama berbeda pendapat, Ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’I menyatakan, bahwa debitor tersebut tidak boleh dilarang pergi keluar kota (luar negri), sebelum waktu pembayaran  jatuh tempo, sekalipun debitor tersebut telah dinyatakan pailit. Berbeda tentu setelah jatuh tempo, dapat dilarang pergi oleh instansi yang berwenang.
        Ulama Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat, bahwa kreditor berhak melarang debitor pailit melakukan perjalanan, karena selama perjalanannya dikhawatirkan hutangnya jatuh tempo, dan ada dugaan dia menolak/lari  dari tanggung jawab.
E.      AKIBAT HUKUM BAGI DEBITOR PAILIT DAN DIBAWAH PENGAMPUNAN
         Apabila seseorang telah dinyatakan pailit oleh hakim dan statusnya dibawah pengampunan, maka berakibat antara lain:
1)    Sisa harta debitor pailit menjadi hak para kreditor.
2)    Debitor telah dinyatakan pailit oleh hakim, boleh dikenakan tahanan sementara. Dalam keadaan demikian, kreditor boleh mengawasitindak tanduk debitor secara terus menerus (ulama mazhab Hanafi). Namun tidak boleh dilarang untuk mencai rizki dan mengadakan perjalanan selama dalam pengawasan.
       Menurut ulama Mazhab Malikii, Syafi’I dan Mazhab Hanbali apabila hakim berpendapat, bahwa debitor dalam keadaan sakit (bukan dibuat-buat), maka kreditor tidak boleh menuntutnyadan mengawasinya terus menerus. Dia harus, Dia harus diberikan kebebasan untuk mencari rizki sampai dia berkelapangan untuk melunasi hutangnya, sebagaimana firman Allah :


Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan….(Al-Baqarah:280).

        Kemudian menurut ulama Mazhab Hanafi, apabila ternyata tidak ada lagi harta untuk membayar hutang kepada kreditor, maka debitor dibebaskan, sejalan dengan kehendak surat  Al-Baqarah:280 di atas.
        Menurut ulama Mazhab Hanafi, hakim boleh menahan sementara debitor pailit, bila memenuhi empat syarat:
a.     Waktu pembayaran hutangnya telah jatuh tempo.
b.    Diketahui, bahwa debitor pailit mampu membayar hutangnya, tetapi tidak dilakukannya.
c.    Debitor pailit bukan ayah dan atau ibu dari kreditor.
d.    Kreditor mengajukan tuntutan kepada hakim, agar debitor dikenakan penahan sementara.

Menurut Mazhab Maliki, hakim boleh melakukan penahanan dengan syarat:
a.     Keadaan keluarga debitor tidak diketahui secara pasti.
b.    Kreditor mencurigai tindak-tanduk debitor, bahwa dia tidak pailit tetapi dia tetap menyatakan tidak punya harta(uang).
c.    Debitor ternyata memilki harta lain yang dapat membayar hutangnya, tetapi enggan membayarnya.
d.    Hakim terlebih dulu memaksa debitor menjual hartanya untuk membayar hutangnya. Apabila tidak mau juga, hakim boleh memenjarakan debitor itu.
                                    Apabila ternyata memang tidak mempunyai harta, maka dia dibebaskan dari          tahanan sementara.
                                     Menurut Mazhab Syafi’I dan Hanbali, apabila debitor mempunyai harta, maka hakim dapat memaksanya untuk menjual barangnya untuk melunasi hutangnya itu. Apabila debitor yang enggan melakukannya, sedangkan tuntutan dari kreditor tetap diminta, maka hakim boleh menahanya, sampai dia bersedia menyelesaikan hutangnya.
3)     Akibat hukum selanjutnya adalah, apabila ternyata hutang debitor pailit  barang seperti hewan ternak, kendaraan dan peralatan rumah tangga, dan barang-barang itu masih ada, apakah pemilik barang (kreditor) boleh mengambil barang itu sebagai pembayaran hutangnya?

     Menurut ulama Mazhab Hanafi, bahwa kreditor tidak boleh mengambil barang-barang itu, karena statusnya menjadi milik bersama sesuai dengan persentase piutangnya. Hal ini berarti, apabila kreditornya hanya satu orang saja, tentu dapat mengambilnya, seperti mengambil kembali kendaraan atau perabotan rumah tangga.

      Menurut Jumhur ulama apabila seorang kreditor melihat barangnya yang dipiutangkan masih ada ditangan debitor pailit, maka dia dapat mengambilnya.Namun,masih juga terjadi perbedaan pendapat.

       Ulama mazhab Syafi’i mengemukakan syarat-syarat pengambilan itu:
a.      Waktu pembayaran hutang telah jatuh tempo.
b.      Debitor enggan membayar hutangnya.
c.      Barang yang menjadi hutang masih ada ditangan debitor.
Mazhab Hanbali mengemukakan syarat-syarat:
a.    Barang masih ada ditangan debitor dalam keadaan tidak rusak dan tidak berkurang.
b.    Tidak terjadi perubahan pada barang (hewan ternak sudah besar, penambahan alat-alat pada kendaraan).
c.    Kreditor belum menerima harga barang sedikit pun.
d.    Barang itu tidak tersangkut dengan pihak lain, seperti barang itu digadaikan atau dihibahkan kepada orang lain.
e.    Debitor pailit dan kreditor masih hidup.

Menurut Mazhab Maliki, syarat pengambilan barang itu adalah:
a.    Barang itu masih tetap seperti semula tanpa penambahan dan pengurangan.
b.    Dapat diambil sebagai pembayaran hutang.
c.    Di antara kreditor tidak membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang masih lengkap, karena kalaupun kreditor lainnya telah membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang masuh lengkap ditangan debitor pailit, maka pemilik barang tidak boleh mengambil barangnya dengan piak lain.

F.    PENCABUTAN STATUS DIBAWAH PENGAMPUNAN

Mengenai pengampunan hakim terhadap orang yang pailit (debitor pailit) akan dibicarakan dalam bab tersendiri (Bab IX) yang mengupas tentang Al-Hajr (pengampunan).

 





























BAB II
HIWALAH

A.    PENGERTIAN HIWALAH

Hiwalah ialah Aqad tanggung jawab mengalihkan tanggung jawab membayar hutang dari seseorang kepada orang lain, misalnya bakir mempunyai hutang, semestinya dia lah yang wajib membayar hutang tersebut, tetapi kewajiban membayar hutang tersebut dialihkan kepada umar dengan aqad.Tentang hutang ini hendaknya segera diselesaikan dan jangan sekali-kali suka memperlambat menunaikannnya.
     Dalam hadist nabi Muhammad SAW dijelaskan:





Artinya:Dari Abi Hurairah ra, ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, penahan orang yang kaya adalah kezaliman, dan jika di ikutkan seorang dari kamu kepada yang kaya, maka ia harus menerima itu.
(H.R Bukhari dan Muslim).

B.    DASAR HUKUM

        Pelaksanaan al-Hiwalah dibenarkan dalam islam, sebagaimana sabda Nabi Rasulullah:





Orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan hutangnya.Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendak lah diterima pemindahan itu, asal yang lain itu mampu membayar.(H.R. Akhmad dan Baihaqi).

     Disamping itu terdapat kesepakatan ulama (ijma’) yang menyatakan hiwalah itu boleh dilakukan.

C.    JENIS HIWALAH

       Mazhab Hanafi membagi hiwalah kedalam beberapa bagian ditinjau dari segi objek akad, maka hiwalah dapat dibagi dua:
1)      Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut hutang, maka pemindahan itu disebut Hiwalah Al-haq (pemindahan hak).
2)      Apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang, maka pemindahan itu disebut Hiwalah Al-Dain (pemindahan hutang).

Ditinjau dari sisi lain, hiwalah terbagi dua:
1)    Pemindahan sebagai ganti alat dari pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak kedua, yang disebut Hiwalah Al-Muqayyadah (pemindahan bersyarat).
Sebagai contoh:
A berpiutang kepada B sebesar Rp 5000,000 .Sedangkan bisa juga B berpiutang kepada C sebesar Rp 5000,000.B kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntutnya piutangnya yang berada kepada C, kemudian A sebagai ganti pembayaran dari hutang B kepada A.Dengan demikian Hiwalah Al-Muqayyadah dalam satu sisi merupakan Hiwalah Al-Haq, karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A.Sedangkan pada sisi lain, sekaligus merupakan Hiwalah Al-Dain, karena B mengalihkan kepada A, menjadi kewajiban C kepada A.
2)    Pemindahan hutang yang tidak ditegaskan sebagaai ganti rugi dari pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak ketiga yang disebut Hiwalah Al-Muthalaqah (pemindahan mutlak).
Contoh:A berhutang kepada B sebesar Rp 5000,000, A mengalihkan hutangnya kepada C, sehingga C berkewajiban membayar hutang A kepada B tanpa menyebut pemindahan tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang C kepada A.Dengan demikian Hiwalah Al-muthalaqah hanya mengandung Hiwalah Al-Dain saja, karena yang dipindahkan hanya hutang A kepada B menjadi hutang C ke B.

D.    RUKUN HIWALAH

      Menurut Mazhab Hanafi rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan hiwalah) dari pihak pertama, dan qabul (pernyataan menerima hiwalah) dari pihak pertama dan pihak ketiga.
      Menurut Mazhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali, rukun hiwalah ada enam:
1)     Pihak pertama
2)     Pihak kedua
3)     Pihak ketiga
4)     Ada hutang pihak pertama kepada pihak ketiga
5)     Ada hutang pihak ketiga kepada pihak pertama
6)     Ada Sighah (pernyataan hiwalah)

E.    SYARAT HIWALAH

1)Syarat Pihak pertama
    a. Cakap dalam melakukan tindakan hukum, dalam bentuk akad, yaitu baliq dan berakal.Hiwalah tidak boleh dilakukan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti (m
umayyiz) ataupun dilakukan oleh orang gila.
    b. Ada persetujuan (ridha) jika pihak pertama dipaksa untuk melakukan hiwalah, maka akad tersebut tidak sah.

             Persyaratan dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian orang merasa keberatan dan terhina harga dirinya, jika kewajibannya untuk membayar hutang dialihkan kepada pihak lain, meskipun pihak lain itu memang berhutang kepadanya.
2)Syarat pihak kedua
     a. Cakap dalam melakukan tindakan hukum, yaitu baliq dan berakal
     b. Disyaratkan ada persetujuan dari pihak ketiga kepada pihak pertama yang melakukan hiwalah.

               Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa kebiasaan orang membayar hutang berbeda-beda, ada yang mudah dan ada yang sulit,      sedangkan menerima pelunasan itu merupakan pihak kedua.Jika hiwalah dilakukan secara sepihak saja, pihak kedua dapat saja merasa dirugikan, umpamanya, apabila pihak ketiga sudah membayar hutang tersebut.

3)Syarat pihak ketiga
       a. Cakap melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad sebagai syarat bagi pihak pertama dan kedua
       b. Disyaratkan ada pernyataan persetujuan dari pihak ketiga (mazhab Hanafi)
       c. Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani menambahkan, bahwa Kabul tersebut dilakukan dengan sempurna oleh pihak ketiga di dalam suatu majelis akad.

4)Syarat yang diperlukan terhadap hutang yang dialihkan.
       a. Sesuatu yang dialihkanitu adalah sesuatu yang sudah dalam bentu hutang piutang yang sudah pasti.
       b. Apabila pengalihan hutang itu dalam bentuk Hiwalah Al-Muqayyadah, semua ulama fikih sepakat menyatakan bahwa baik pertama kepada pihak kedua maupun hutang pihak ketiga kepada pihak pertama, meski sama jumlah dan kualitasnya.Jika kedua hutang tersebut terdapat perbedaan jumlah (hutang dalam bentuk uang), atau perbedaan kualitas (hutang dalam bentuk barang), maka hiwalah tidak sah.Tetapi apabila pengalihan itu dalam bentuk Hiwalah Al-Muthalaqah (mazhab Hanafi), maka kedua hutang tersebut tidak meski sama baik jumlah atau kualitas.
       c. Mazhab Syafi’I menambahkan bahwa kedua hutang tersebut mesti sama pula, waktu jatuh temponya, jia tidak sama maka tidak sah.


F.    AKIBAT HUKUM
Jika akad hiwalah telah terjadi, maka akibatnya:
1)      Jumhur ulama berpendapat, bahwa kewajiban hak pertama untuk membayar hutang kepada pihak kedua dengan sendirinya menjadi terlepas (bebas).Sedangkan menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, antara lain Kamal bin Humman, Kewajiban tersebut tetap ada, selama pihak ketiga belum melunasi hutangnya kepada pihak kedua.
2)     Akad hiwalah menyebabkan lahirnya hak bagi pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
3)      Mazhab Hanafi yang membenarkan terjadi hiwalah al-muthalaqah berpendapat, bahwa jika akad hiwalah al-muthalaqah terjadi karena inisiatif dari pihak pertama, maka hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak ketiga yang mereka tentukan ketika melakukan akad hutang piutang sebelumnya, masih tetap berlaku, khususnya jika jumlah hutang piutang antara ketiga pihak tidak sama.

G.     AKAD HIWALAH BERAKHIR
Akad hiwalah berakhir, jika terjadi hal-hal berikut:

1)     Salah satu pihak yang melakukan akad tersebut membatalkan akad hiwalah, sebelum akad itu berlaku secara tetap.
2)     Pihak ketiga melunasi hutang yang dialihkan kepada pihak kedua..
3)     Jika pihak kedua meninggal dunia, sedangkan pihak ketiga merupakan ahli waris yang mewarisi harta pihak kedua.
4)     Pihak kedua menghibahkan atau menyedekahkan harta yang merupakan hutang dalam akad hiwalah tersebut pada pihak ketiga.
5)      Pihak kedua membebaskan pihak ketiga dari kewajibannya untuk membayar hutang yang dialihkan tersebut.
6)      Menurut Mazhab Hanafi, hak pihak kedua tidak dapat dipenuhi, karena pihak ketiga mengalami pailit (bangkrut), atau meninggal dunia dalam keadaan pailit.

Sedangkan menurut Mazhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali, selama akad hiwalah sudah berlaku tetap, karena persyratan sudah dipenuhi, maka akad hiwalah itu tidak dapat berakhir dengan alasan pailit.








DAFTAR PUSTAKA
Pengaran M.Ali Hasan, Bebagai macam transaksi dalam islam, Pt Raja Grafindo Persada 2003 Jakarta.
Drs. H. M. Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap Pt Karya Toha Putra 1978 Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...