BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah, Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga tidak ada po ihak yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Namun keadaan pasar yang ideal menurut prinsip islam tersebut, tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena seringkali adanya gangguan yang terjaadi terhadap mekanisme pasar ini. Dan gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar.
B. Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah yang tertulis diatas, maka isi pembahasan makalah ini berisi tentang masalah :
1. Mengemukakan tentang pengertian Distorsi Pasar
2. Menjelaskan tentang bentuk-bentuk Distorsi Pasar
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Distorsi Pasar
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia, adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi.[1]sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli.[2]
Dari kedua pengertan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya maksud dari dis-torsi pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya distorsi pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
B. Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya Distorsi Pasarnya dalam Ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk Distorsi, Yakni sebagai Berikut :
1. Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan
2. Tadlis (penipuan)
3. Taghrir
Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan = unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan = ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk yaitu : kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena adanya incomplete information. [3]
a. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
1. Ba’i Najasy
Transaksi Ba’I najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebuut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Contoh Ba’I najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena takut kehabisan persediaan beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbo took-toko memborong beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik.[4]
2. Ihktikar
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhyikar tidak identik denagn monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.[5]
3. Tallaqi Rukban.
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi :
عن طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد . . . .) الحديث( “. . .متفق عليه”
Diriwayatkan dari Thaawus bin ‘Abbas r.a berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah kalian mencegat kendaraan pembawa baranga (barang dagangan) dan jagn pula orang kota bertransaksi dengan orang desa !. . . .”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.[6]
b. Tadlis
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Kitab suci Sal-qur’an degan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan terhadap pihak lain bagimanapun bentuknya. Seperti dalam surat Al-An’aam :152 yang berbunyi :
(#qèù÷rr&ur @øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( w ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.
Dan untuk menghindari penipuan trsbut, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi knvensional hal ini dikenal sebagai Game Theory.[7]
1. Game Theory.
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah permainan yang memberikan hasil yang lebih baik daripada strategi apa pun yang diambil oleh pihak lain. Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strategi yang di ambil pihak lain. Mixed Stategy adalah strategi diman kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang berdasarkan probability.[8]
2. Macam-macam Tadlis.
Dalam hal Tadlis ini terbagi dalam empat macam, yaitu Tadlis dalam kuantitas, Tadlis dalam kualitas, Tadlis dalam harga dan Tadlis pada waktu penyerahan.
1) Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan penjual maupun pembeli yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility.
2) Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli yidak dapat membedakan mana computer denagn kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3) Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
4) Tadlis dalam waktu penyerahan
Sebagaimana dilarangnya Tadlis dalm kuantitas, kualitas dan dalam harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang. Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat apada waktu yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah dijanjikan. Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر رضيالله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه حتى يستوفيه. "أخرجه البخاري"
Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut.
Walaupun konsekuensi tadlis dalam waktu tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumla barang yang ditransaksikan, namun masalah watu adalah sesuatu yang sangat penting.[9]
c. Taghrir (Uncertain To Both Parties)
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibn Taimiyah, Gharar akan terjadi pabila seorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jua-beli.[10] Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari satu hasil atau kejadian yang akanmuncul dengan probabilitas yang berbeda-beda. Macam-macam Taghrir :
1. Taghrir dalam kuantitas Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
2. Taghrir dalam Kualitas Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.[11]
3. Taghrir dalam Harga Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Pabila pembeli membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku ? atau satu hari setelah penyerahan barang barang lalu pembeli menyelesaikan pembayarannya, berapa harga yang berlaku? Dalam kasus ini, walupun kualitas dan kuantitas barang sudah ditentukan, tapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena sipenjual dan sipembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.[12]
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya Distorsi Pasar adalah suatu gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang ideal/sempurna menurut prinsip teori Ekonomi Islam. Sehingga karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kecurangan dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang merasa dirugikan. Yang mana hal tersebut terjadi akibat dilakukannya tiga prilaku yang sebenarnya memang dilarang dalam prinsip teori Ekonomi Islam. Tiga hal tersebut adalah : Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran, Tadlis (penipuan), dan Taghrir. Sedang pengertian dan penjelasan ketiga hal tersebut telah kami uraikan diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3. Jakarta: PT RajaGraindo Persada, 2007.
Sumarni, murni dan Soeprihanto, John. DASAR-DASAR EKONOMI PERUSAHAAN. Ed. 1. Cet. 1. Yogyakarta : LIBERTY, 1987.
[2] Murni Sumarni, John Soeprihanto, DASAR-DASAR EKONOMI PERUSAHAAN, (Yogyakarta : LIBERTY, 1987), Ed. 1, Cet. 1, Hal. 206
[3] Adiwarman A. Karim, EKONOMI MIKRO ISLAM, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. 3, Hal. 182
[5]Adiwarman A. Karim, Op. Cit., Hal. 185
[7]Adiwarman A. Karim, Op. Cit., Hal. 188
[8] distorsi-pasar-menurut-perspektif-islam.html , Op. Cit.
[9] Adiwarman A. Karim , Op. Cit., Hal. 191-198
[10]Ibid, Hal. 199
[11] Op. Cit., distorsi-pasar-menurut-perspektif-islam/
[12] Adiwarman A. Karim, Op. Cit., Hal. 204
Tidak ada komentar:
Posting Komentar