Senin, 26 Maret 2012

KEWIRAUSAHAAN MENURUT TEORI J.A.SCHUMPETER

A. PENDAHULUAN
Dalam dunia ekonomi, wacana kewirausahaan adalah suatu bidang yang sangat berkaitan erat dengan wacana ekonomi itu sendiri. Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian. Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi resiko atau ketidakpastian. Berbeda dengan Cantillon, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan.[1]
Adapun dalam makalah ini khusus membahas tentang kewirausahaan menurut teori Schumpeter.
B. TEORI SCHUMPETER TENTANG KEWIRAUSAHAAN
Secara etimologi, kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.[2] Sedangkan dalam istilah “entrepreneur” berasal dari perkataan bahasa Perancis dan secara harfiah berarti perantara (Bahasa Inggris: Between-taker atau go-Between). Pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 para entrepreneur seringkali tidak dibedakan dengan kelompok manajer dan kelompok pengusaha terutama dipandang dari sudut perspektif ekonomi.[3]
Richard T. Elly dan Ralph H.Hess, yang dikutip oleh Winardi, menyatakan bahwa secara singkat seorang entrepreneur mengorganisasi dan mengoperasikan sebuah perusahaan untuk mencapai keuntungan pribadi. Ia membayar harga-harga yang berlaku untuk bahan-bahan yang digunakannya di dalam perusahaannya, misalnya untuk penggunaan tanah, di mana perusahaannya didirikan untuk sejumlah jasa-jasa pribadi yang dimanfaatkannya dan untuk modal yang digunakannya (modal pinjaman). Kemudian ia menyumbangkan inisiatifnya, keterampilannya, serta upayanya dalam hal merencanakan, mengorganisasi, dan mengorganisasi dan mengelola perusahaannya. Ia menghadapi kemungkinan rugi atau laba sehubungan dengan kejadian-kejadian yang tidak diduga semula dan yang tidak dapat dikendalikannya.
Sisa bersih (netto) dari penghasilan tahunan perusahaannya setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan menjadi laba atau ruginya. Pada pertengahan abad ke-20, muncullah pandangan tentang seorang entrepreneur sebagai seorang innovator (orang yang menemukan hal-hal baru/inovasi).[4]
Dalam beberapa dasawarsa pertama abad ini, dari segolongan kecil ahli ekonomi yang menumpahkan perhatian mereka terhadap masalah pembangunan, Joseph Schumpeter adalah yang paling terkemuka. Teorinya mengenai pembangunan ekonomi dikemukakan untuk pertama kalinya dalam salah satu bukunya yang terkenal, yaitu: The Theory of Economic Development, yang diterbitkan dalam tahun 1911 dan ditulis dalam bahasa Jerman. Baru pada tahun 1934 buku tersebut diterbitkan dalam bahasa Inggeris. Sejak ditebitkannya buku tersebut Schumpeter mengembangkan lebih lanjut teorinya mengenai proses pembangunan dan faktor utama yang menentukan pembangunan ekonomi , dan teorinya yang lebih lengkap mengenai pembangunan ekonomi dikemukakan dalam buku: Business Cycle yang diterbitkan pada tahun 1939.
Salah satu pendapat Schumpeter yang penting, yang selanjutnya merupakan landasan bagi teori pembangunannya, adalah keyakinannya bahwa sistem kapitalisme merupakan sistem yang paling baik untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang pesat. Tetapi walaupun demikian, dalam jangka panjang Schumpeter memberikan ramalan yang sangat pesimistik mengenai proses pembangunan, yaitu sistem kapitalisme akhirnya akan mengalami keadaan tidak berkembang atau stagnation. Jadi pendapat Schumpeter tidak berbeda dengan pandangan kebanyakan ahli ekonomi Klasik, yang juga meramalkan bahwa dalam jangka panjang proses pembangunan ekonomi akan mengalami keadaan yang demikian.[5]
Joseph Alois Schumpeter tidak sependapat dengan pandangan ahli-ahli ekonomi Klasik yang menganggap bahwa pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang bersifat gradual dan yang berjalan secara harmonis. Menurut pendapatnya pertambahan dalam pendapatan Negara dari masa ke masa perkembangannya sangat tidak stabil dan keadaanya ditentukan oleh besarnya kemungkinan untuk menjalankan pembentukan modal yang menguntungkan yang akan dilakukan oleh para pengusaha. Ketidakstabilan ini berarti bahwa dalam proses pembangunan ekonomi, kemakmuran dan depresi akan timbul secara silih berganti. Pada suatu masa tertentu perekonomian akan mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja yang tinggi dan pada masa lainnya pengangguran yang serius mungkin terjadi. Pandangan Schumpeter ini sangat bersamaan dengan yang dikemukakan oleh Marx, yang juga berpendapat bahwa perkembangan ekonomi tidak selalu harmonis dan lancar, melainkan selalu mengalami kemundurna-kemunduran di tengah-tengah kemajuan-kemajuan yang terjadi. Tetapi persamaan pendapat mereka hanya terbatas pada aspek tersebut, karena dalam berbagai persoalan lain pandangan kedua-dua ahli ekonomi tersebut sangat berbeda sama sekali dan sangat bertentangan satu sama lain. Misalnya, Schumpeter sangat yakin bahwa system kapitalisme adalah lebih baik daripada system komunisme, sedangkan Marx berpendapat sebaliknya.[6]
Teori Schumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dalam teori itu ditunjukkan bahwa para pengusaha merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaruan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang-barang baru, mempertinggikan efisiensi dalam memproduksikan sesuatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran-pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan-perubahan dalam organisasi perusahaan dengan tujuan mempertinggi efisiensinya.
Di dalam mengemukakan teori pertumbuhannya Schumpeter memulai analisisnya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang. Tetapi keadaan ini tidak akan berlangsung lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inovasi yang menguntungkan. Didorong oleh keinginan memperoleh keuntungan dari mengadakan pembaruan tersebut, mereka akan meminjam modal dan melakukan penanaman modal. Inovasi yang baru ini akan meninggikan tingkat kegiatan ekonomi Negara. Maka pendapatan masyarakat akan bertambah dan tingkat konsumsi menjadi bertambah tinggi. Kenaikan tersebut akan mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk menghasilkan lebih banyak barang dan melakukan penanaman modal baru. Maka menurut Schumpeter, investasi boleh dibedakan dalam dua golongan, penanaman modal outonomi dan penanaman modal terpengaruh. Penanaman modal outonomi adalah penanaman modal yang ditimbulkan oleh kegiatan ekonomi yang timbul sebagai akibat kegiatan inovasi. Sedangkan penanaman modal terpengaruh adalah penanaman modal modal yang dilakukan sebagai akibat dari adanya kenaikan dalam produksi, pendapatan, penjualan, atau keuntungan perusahaan-perusahaan. Dari kedua jenis penanaman modal tersebut, penanaman modal terpengaruh adalah yang lebih besar jumlahnya.[7]
Menurut Joseph Alois Schumpeter , perekonomian persaingan sempurna yang berada dalam keseimbangan mantap (tak ada laba, tidak ada suku bunga, tidak ada tabungan, tidak ada investasi, tidak ada pengangguran terpaksa). Keseimbangan ini ditandai "arus sirkuler". Pembangunan adalah perubahan yang spontan dan terputus-putus pada saluran-saluran arus sirkuler tersebut, gangguan terhadap keseimbangan yang selalu mengubah dan mengganti keadaan keseimbangan yang ada sebelumnya. Unsur utama pembangunan adalah inovasi dan pengusaha merupakan tokoh kunci di dalam analisa Schumpeter. Pengusaha adalah inovator.[8]
Menurut Schumpeter makin tinggi tingkat kemajuan sesuatu perekonomian makin terbatas kemungkinan untuk mengadakan inovasi. Maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi bertambah lambat jalannya. Pada akhirnya akan tercapai tingkat “keadaan tidak berkembang” atau stationary state. Akan tetapi , berbeda dengan pandangan Klasik, dalam pandangan Schumpeter tingkat keadaan tidak berkembang itu dicapai pada tingkat pembangunan yang tinggi. (Dalam pandangan Klasik dijelaskan bahwa tingkat tersebut dicapai pada waktu perekonomian telah berada kembali di tingkat ) pendapatan cukup hidup, yaitu pada tingkat pendapatan yang sangat rendah.[9]
Joseph Schumpeter mengemukakan pandangannya;
“Fungsi para entrepreneur adalah mengubah atau merevolusionerkan pola produksi dengan jalan memanfaatkan sebuah penemuan baru (invention) atau secara lebih umum, sebuah kemungkinan teknologikal untuk memproduksi sebuah komoditi baru, atau memproduksi sebuah komoditi lama dengan cara baru, membuka sebuah sumber suplai bahan-bahan baru, atau suatu cara penyaluran baru atau mereorganisasi sebuah industri baru”.[10]
Schumpeter berkeyakinan bahwa pembangunan ekonomi terutama diciptakan oleh inisiatif dari golongan pengusaha yang inovatif atau golongan entrepreneur, yaitu golongan masyarakat yang mengorganisasi dan menggabungkan faktor-faktor produksi lainnya untuk menciptakan barang-barang yang diperlukan masyarakat. Mereka merupakan golongan masyarakat yang menciptakan inovasi atau pembaharuan dalam perekonomian. Pembaharuan-pembaharuan yang dapat diciptakan oleh para pengusaha.
Sebagai pencipta pembaharuan kegiatan para pengusaha harus dibedakan dengan kegiatan seorang pemimpin perusahaan dan pemilik modal. Pemimpin perusahaan (manager) hanya memimpin kegiatan memproduksi dalam suasana struktur organisasi dan teknik memproduksi yang tidak berubah. Sedangkan para pengusaha terutama berusaha menciptakan pembaharuan dan perbaikan atas kegiatan-kegiatan ekonomi yang telah ada. Hanya apabila pemimpin perusahaan melaksanakan pula pembahruan-pembaharuan, mereka dapat digolongkan sebagai pengusaha yang inovatif atau entrepreneur. Begitu pula pemilik modal tidak dapat disamakan dengan pengusaha, karena pemilik modal hanya menyediakan modal sedangkan pengusaha merupakan orang yang menggunakan modal tersebut untuk menciptakan pembaharuan dalam perekonomian. Akhirnya, kegiatan pengusaha perlu pula dibedakan dengan kegiatan penyelidik-penyelidik ilmiah yang secara terus menerus berusaha menemukan barang-barang yang baru atau yang lebih baik, proses produksi yang baru atau organisasi perusahaan yang lebih efisien. Penemuan yang mereka ciptakan (invention) belum merupakan pembaharuan (innovation) dalam masyarakat dan belum merupakan pula pembangunan ekonomi selama belum ada usaha untuk menggunakan penemuan tersebut dalam kegiatan untuk memproduksikan barang-barang yang diperlukan masyarakat. Fungsi yang demikian dilakukan oleh para pengusaha. Dengan demikian, para penyelidik ilmiah fungsinya hanya terbatas kepada menemukan barang baru, barang yang lebih baik mutunya, proses produksi yang baru dan sebagainya. Penemuan-penemuan tersebut merupakan pembaharuan yang potensial. Mereka memerlukan tindakan para pengusaha untuk mengumpulkan modal dan faktor-faktor produksi lainnya untuk menciptakan pembaharuan yang sebenarnya. Maka menurut pendapat Schumpeter penemuan baru, walaupun merupakan syarat yang perlu, tetapi merupakan syarat yang belum cukup untuk menciptakan pembaharuan dan pembangunan ekonomi. Pembaharuan, dan selanjutnya pembangunan ekonomi, baru tercipta apabila penemuan-penemuan baru yang terjadi digunakan oleh para pengusaha untuk menciptakan pembaharuan-pembaharuan di dalam perekonomian. Perubahan-perubahan yang sangat mengurangi peranan para pengusaha dapat dibedakan dalam tiga golongan. Pertama, perkembangan ekonomi akan menyebabkan kegiatan pembaharuan dan pengembangan teknologi telah menjadi peristiwa yang rutin. Tugas mengembangkan hal tersebut akan dilakukan oleh orang-orang yang khusus ditugaskan untuk melakukan hal tersebut, yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan. Dengan demikian kegiatan pembaharuan sekarang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang dipimpin oleh pimpinan perusahaan yang sangat terdidik. Kedua, pembangunan ekonomi akan menghancurkan rangka dasar institusionil system kapitalisme, yaitu modernisasi akan menciptakan perusahaan-perusahaan raksasa yang dipimpin oleh pimpinan perusahaan professional. Mereka ini kebanyakan mempunyai sikap sebagai pegawai dan bukan sebagai pengusaha yang inovatif. Sedangkan para pemegang saham, yang menjadi pemilik perusahaan, sangat terpisah dari kegiatan sehari-hari perusahaan dan dengan demikian tidak mampu menyumbangkan pikiran untuk mengembangkan perusahaan tersebut. Akhirnya, pembangunan ekonomi akan menyebabkan system politik dan pemerintahan yang menjadi dasar dari sistem kapitalisme –yaitu system kerajaan dan tuan tanah—mengalami kehancuran dan digantikan oleh system pemerintahan dan politik yang dikuasai oleh saudagar, pemilik modal dan industrialis.
Di samping ketiga-tiga faktor penting di atas terdapat pula faktor lain yang akan membantu kehancuran kapitalisme, yaitu timbulnya kritik terhadap system sosial yang ada. Kritik tersebut terutama datang dari cendikiawan, yang jumlahnya berkembang dengan sangat pesat sebagai akibat dari perkembangan pendidikan. Di samping itu dalam system kapitalisme akan tercipta pula persatuan-persatuan buruh, yang akan menjadi rekan kaum cendekiawan untuk mengkritik dan menghancurkan system kapitalisme. Akhirnya, faktor lain yang menghancurkan system kapitalisme adalah pengaruh dari perkembangan pemikiran rasional dalam kehidupan keluarga, yaitu anggota keluarga menjadi bertambah sedikit dan mengurangi keinginan untuk menciptakan dinasti keluarga. Akibatnya keinginan untuk mengumpulkan harta bertambah lemah dan selanjutnya mengurangi keinginan para pengusaha untuk menciptakan pembaharuan. Padahal kegiatan pembaharuan yang dilakukan oleh para pengusaha akan mempertinggi pendapatan masyarakat dan menaikkan tingkat konsumsi mereka. Kenaikan tersebut akan mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk memperbesar tingkat produksinya dan mengadakan penanaman modal baru.[11]
C. PENUTUP
Demikian sekilas uraian tentang teori Joseph Alois Schumpeter dalam dunia entrepreneurship atau kewirausahaan yang bisa pemakalah simpulkan bahwa J.A.Schumpeter berpandangan proses pembangunan ekonomi merupakan suatu proses peningkatan dan penurunan kegiatan ekonomi yang berjalan secara silih berganti. Dalam proses ini tingkat keseimbangan yang baru akan selalu berada pada tingkat yang lebih tinggi daripada tingkat keseimbangan sebelumnya. Meramalkan mengenai proses pertumbuhan dalam system kapitalisme, Schumpeter berpendapat bahwa roses pertumbuhan tersebut pada akhirnya akan menciptakan suatu keadaan tidak berkembang atau stagnasi. Tetapi keadaan tidak berkembang tersebut tidaklah seburuk seperti yang digambarkan oleh kaum Klasik. Schumpeter berkeyakinan bahwa pembangunan ekonomi terutama diciptakan oleh inisiatif dari golongan pengusaha yang inovatif atau golongan entrepreneur, yaitu golongan masyarakat yang mengorganisasi dan menggabungkan faktor-faktor produksi lainnya untuk menciptakan barang-barang yang diperlukan masyarakat. Mereka merupakan golongan masyarakat yang menciptakan inovasi atau pembaharuan dalam perekonomian.
DAFTAR PUSTAKA
Tulisan Kasmir, “Ciri-Ciri Wirausaha”, 2007, dalam Http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan.
J.Winardi, Entrepreneur dan Entrepreneurship. Jakarta, PT RajaGrafindo, 2008.
Sadono Sukirno, Ekonomi Pembangunan: Proses, Masalah, dan Dasar Kebijaksanaan. Jakarta, Lembaga Penerbit FE-UI dengan Bima Grafika, 1985.
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Jumat, 23 Maret 2012

SIMPANAN BAGI HASIL DI BANK

Oleh: Mike Rini
Dikutip dari Danareksa.com 


Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ? Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya bisa mendapatkan uang dengan begitu mudahnya, bahkan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Yang saya lakukan saat itu hanya mendepositokan uang saya di sebuah bank. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang saya depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta !
Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun.
Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain.
Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.
Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
  1. Perbedaan Falsafah
    Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
  2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
    Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
    Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
  3. Kewajiban Mengelola Zakat
    Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
  4. Struktur Organisasi
    Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :
  1. Titipan / Wadiah
    Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.
  2. Investasi / Mudharabah
    adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah. Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.

PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO, BUNGA TABUNGAN DAN BUNGA GIRO(perhitungan konvensional)


  1. DEPOSITO


DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan

SERTIFIKAT DEPOSITO

Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan

Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.

Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
  1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang     sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
  2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
  3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
  4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
  5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
  6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-

DEPOSITO ON CALL

Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER

Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.

PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITODAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
l  Telephon
l  Telex
l  Surat
l  Permohonan deposit secara langsung

CARA PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DENGAN SIMPLE INTEREST ADALAH SBB:


BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
                                                              365


CONTOH :

Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :


BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari  
                                                   365
                  = Rp. 65.753,42

Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh  tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-

RUMUS PERHITUNGAN NILAI UANG HARUS DIBAYAR ATAS SUATU SERTIFIKAT DEPOSITO DENGAN RUMUS TRUE DISCOUNT SBB:


P =       Pokok x 365   
            Rate x hari + 365

P = Nilai yang harus dibayar.
Pokok = nilai nominal sertifikat deposito.
Rate                 = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.
Hari                 = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.


CONTOH :

Sertifikat Deposito bernominal Rp. 5.000.000,- dengan jangka waktu 31 hari dan suku bunga 19% per tahun.


Nilai yang dibayar       =   Rp. 5.000.000 x 365
                                                            19% x 31 + 365
                                                = Rp. 4.290.596,40

Diskonto (Bunga)       = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.290.596,40
                                                = Rp. 79.403,60


CONTOH JURNAL DEPOSITO BERJANGKA :

Tn. A membuka simpanan berjangka pada Bank Omega jakarta atas beban rekening gironya sebesar Rp. 35.000.000. Jangka waktu selama 3 bulan, bunga sebesar 21% pa dibayarkan pada saat jatuh tempo. Pada saat pembukaan rekening simpanan berjangka, oleh bank akan dicatat sbb:


 
D. Giro Rek. Tn. A                                         Rp. 35.000.000
K. simpanan Berjangka 3 bulan Rek. Tn. A  Rp. 35.000.000

Tn. B membuka simpanan berjangka pada Bank Omega yang dibelinya secara tunai. Nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000. Bunga sebesar 22% setahun dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka waktu 3 bulan, oleh bank akan dicatat sbb:


 
            D. Kas                                                             Rp. 20.000.000
            K. Simpanan Berjangka 3 bulan Tn.B            Rp. 20.000.000


Pada hari yang sama Tn. C membeli simpanan berjangka pada bank Omega Jakarta yang dibayarkan dengan warkat transfer bank bersangkutansebesar Rp. 50.000.000. Jangka waktu 6 bulan dan suku bunga sebesar 24% setahun. Tn. C bukan pemegang rekening giro pada Bank Omega Jakarta. Bank Omega akan mencatat transaksi ini sebagai berikut :
 

  1. Warkat Transfer yang akan dibayar                            Rp. 50.000.000
     K. Simpanan Berjangka 6 bulan Rek. Tn. C                      Rp. 50.000.000





PERHITUNGAN BUNGA

Dengan mengasumsikan tanggal pembayaran bunga ketiga nasabah tersebut diatas sama. Pada tanggal jatuh bulan pertama, Bank Omega-Jakarta akan menyisihkan beban bunga sbb:

Tn. A = 1/12 x 21% x Rp. 35.000.000 = Rp.    612.500
Tn. B = 1/12 x 21% x Rp. 20.000.000 = Rp.    366.667
Tn. C = 1/12 x 21% x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.000.000

Jumlah seluruh antisipasi bunga simpanan berjangka sebesar Rp. 1.979.167 tsb diatas harus dicatat karena akuntansi keuangan menganut faham accrual basis. Pencatatan ini akan mendebet biaya dan mengkredit hutang jangka pendek.



JURNAL :

  1. Biaya Bunga Simpanan Berjangka                             Rp. 1.979.167
     K. Biaya Bunga Yang akan dibayar Bunga
             Simpanan Berjangka                                                  Rp. 1.979.167

Pada saat ketiga nasabah tersebut datang hendak mencairkan bunga simpanan berjangka : Tn. A untuk keuntungan rekening gironya, Tn. B secara tunai dan Tn. C dikirim ke rekannya yang juga nasabah Bank Omega cab. Bandung.





JURNAL :

  1. Biaya Bunga Yang Harus Dibayar
Bunga Simpanan Berjangka                                        Rp. 1.979.167
     K. Giro Rek. Tn. A                                                            Rp.    612.500
     K. Kas                                                                                Rp.    366.667
     K. RAK – Cab. Bandung                                                  Rp. 1.000.000

pada akhir tahun buku, biaya ini ditutup kedalam rekening laba rugi dengan ayat jurnal penutupan sbb:

D. Ikhtisar laba rugi                                                    Rp. 1.979.167
            K. Biaya Bunga  Simpanan Berjangka                       Rp. 1.979.167

Pencairan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo





CONTOH :
Tn. A telah jatuh tempo da belum dicairkan olehnya maka Bank Omega akan memisahkan rekening ini bersama-sama dengan rekening lainnya dengan membukukan :

  1. Simpanan berjangka 3 bulan                                       Rp. 35.000.000
    K. Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo
            Rek. Tn. A                                                                  Rp. 35.000.000

Rekening simpanan berjangka yg telah jatuh tempo akan tetap tampil pada neraca hingga pemilik rekening yg bersangkutan datang untuk mencairkannya.

Apabila Tn. A datang hendak mencairkan simpanan berjangka tsb scr tunai, Bank Omega akan menghilangkan rekening simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tsb dengan mencatat ayat jurnal :


 

  1. Simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A                                                                  Rp. 35.000.000
    K. Kas                                                                                 Rp. 35.000.000

Dengan demikian rek. Simpanan berjangka T. A akan tidak tampak lagi dalam pembukuan Bank Omega.

PENCAIRAN SIMPANAN BERJANGKA YANG BELUM JATUH WAKTU

Pemegang rekening simpanan berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang rekening.

CONTOH :

Apabila Tn. C yang telah memiliki rek. Simpanan berjangka selama 3 bulan, kemudian hendak mencairkan rekeningnya untuk disetorkan bagi keuntungan rekening giro temannya Tn. B, maka Bank Omega akan memberikan bunga kepadanya sebesar 19% setahun dan membukukan sbb:

Perhitungan bunga yang harus dibayarkan :

19% x 3/12 x Rp. 50.000.000                         = Rp. 2.375.000

Bunga yg telah dibayarkan :
24% x 3/12 x Rp. 50.000.000                         = Rp. 3.000.000

Jumlah yg harus dikembalikan                        = Rp.    625.000

Pada saat Tn. C hendak mencairkan simpanan berjangka yg dimiliki tsb, hasil pencairannya harus dikurangkan terlebih dahulu dengan denda atau penalty sebesar Rp. 625.000 tersebut, kemudian oleh bank akan dicatat sbb:

  1. Simpanan Berjangka 6 bln.
Rek. Tn. C                                           Rp. 50.000.000
    K. Pendapatan Opr. Lainnya
            Penalty simpanan Berjangka               Rp.      625.000
    K. Giro – Rek. Tn. B                                  Rp. 49.375.000


  1. TABUNGAN

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo  rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:

Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:

Bunga = SRH x i x t/365

SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari  dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.835,62

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19



Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t/365

ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/365
= Rp. 4.109,59

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/365 = 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

  1. GIRO

  • GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemibdahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
  • Setiap rek Giro memperoleh nomer account, setiap   terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap  akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran. 
  • Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
  • Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi  penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro

Alat Pembayaran Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang
identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik. 

Syarat Formal Bilyet Giro
1. Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG
2. Ada nomor seri Bilyet Giro
3. Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk
    memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik
4. Ada nama bank tertarik
5. Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan
6. Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan
7. Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
   angka maupun huruf
8. Ada tanda tangan penarik
9. Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya
    perintah dalam BG 






Sifat Bilyet Giro
1. BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan
    melalui pemindahbukuan
2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo
3. Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal
   pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan,
   maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar
   perhitungannya
4. BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan
   catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo,
   BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup
   untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG.
   Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.

Alat Pembayaran Giro
CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas  beban rekening penarik.

Syarat Formal Cek
  1. Ada kata “cheque” atau cek, chek
  2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar  sejumlah uang tertentu
3. Ada nama bank tertarik
4. Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
5. Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
6. Ada tanda tangan si penarik

Sifat Cek
  1. Cek dapat dibayar tunai
  2. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
  3. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
  4. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang

Alat Pembayaran Giro
ALAT PERINTAH PEMBAYARAN LAINNYA
Alat perintah pembayaran lain seperti Surat Kuasa dan Surat Perintah Pemindahbukuan











Penentuan Jasa Giro
Berdasarkan saldo harian atau Lamanya dana mengendap Berdasarkan saldo terendah Berdasarkan saldo rata-rata Perhitungan Bunga/Jasa Giro

Jasa Giro = Saldo x Rate x Hari
                               365/366

Keterangan :
Jasa Giro   = Jasa giro yang diperhitungkan
Saldo         = Saldo nasabah
Rate           = Suku bunga/jasa giro % per th
Hari           = Jml hari pengendapan saldo

Contoh :
Setiap nasabah yang menempatkan dana pada bank akan memperoleh bunga atau jasa yang diberikan. Demikian pula pada sumber dana giro valas. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:
Tuan Mashuri menempatkan giro valas USD 15.000.
Jasa giro yang diperoleh 2,%p.a. Pajak 20%.
Saat pembayaran jasa giro kurs pajak Rp. 8.000,-
Jasa gironya ditempatkan pada giro rupiah.
Penyelesaiannya :
Jasa giro    = USD 15.000,- x 2% x 30  = 24,66
                                     365
Jurnal Transaksi :
D/ BBL Jasa Giro Valas USD      24,66
K/ RPV Valas USD                                                          24,66
D/ RPV Rupiah                             Rp. 197.280
K/ Ks PPh Giro                                                   Rp 39.456,-
K/ Rek Giro Rupiah                                            Rp 157.824,-





ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13555/deposito.doc

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/5696B9B9-4268-496A-96B3-7CF34C278B57/1497/MengetahuiPerhitunganBungaTabungan.pdf

cantika.staff.umm.ac.id/files/2010/01/AktBank4-giro.ppt
  1. DEPOSITO


DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan

SERTIFIKAT DEPOSITO

Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan

Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.

Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
  1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang     sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
  2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
  3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
  4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
  5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
  6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-

DEPOSITO ON CALL

Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER

Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.

PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITODAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
l  Telephon
l  Telex
l  Surat
l  Permohonan deposit secara langsung

CARA PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DENGAN SIMPLE INTEREST ADALAH SBB:


BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
                                                              365


CONTOH :

Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :


BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari  
                                                   365
                  = Rp. 65.753,42

Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh  tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-

RUMUS PERHITUNGAN NILAI UANG HARUS DIBAYAR ATAS SUATU SERTIFIKAT DEPOSITO DENGAN RUMUS TRUE DISCOUNT SBB:


P =       Pokok x 365   
            Rate x hari + 365

P = Nilai yang harus dibayar.
Pokok = nilai nominal sertifikat deposito.
Rate                 = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.
Hari                 = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.


CONTOH :

Sertifikat Deposito bernominal Rp. 5.000.000,- dengan jangka waktu 31 hari dan suku bunga 19% per tahun.


Nilai yang dibayar       =   Rp. 5.000.000 x 365
                                                            19% x 31 + 365
                                                = Rp. 4.290.596,40

Diskonto (Bunga)       = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.290.596,40
                                                = Rp. 79.403,60


CONTOH JURNAL DEPOSITO BERJANGKA :

Tn. A membuka simpanan berjangka pada Bank Omega jakarta atas beban rekening gironya sebesar Rp. 35.000.000. Jangka waktu selama 3 bulan, bunga sebesar 21% pa dibayarkan pada saat jatuh tempo. Pada saat pembukaan rekening simpanan berjangka, oleh bank akan dicatat sbb:


 
D. Giro Rek. Tn. A                                         Rp. 35.000.000
K. simpanan Berjangka 3 bulan Rek. Tn. A  Rp. 35.000.000

Tn. B membuka simpanan berjangka pada Bank Omega yang dibelinya secara tunai. Nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000. Bunga sebesar 22% setahun dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka waktu 3 bulan, oleh bank akan dicatat sbb:


 
            D. Kas                                                             Rp. 20.000.000
            K. Simpanan Berjangka 3 bulan Tn.B            Rp. 20.000.000


Pada hari yang sama Tn. C membeli simpanan berjangka pada bank Omega Jakarta yang dibayarkan dengan warkat transfer bank bersangkutansebesar Rp. 50.000.000. Jangka waktu 6 bulan dan suku bunga sebesar 24% setahun. Tn. C bukan pemegang rekening giro pada Bank Omega Jakarta. Bank Omega akan mencatat transaksi ini sebagai berikut :
 

  1. Warkat Transfer yang akan dibayar                            Rp. 50.000.000
     K. Simpanan Berjangka 6 bulan Rek. Tn. C                      Rp. 50.000.000





PERHITUNGAN BUNGA

Dengan mengasumsikan tanggal pembayaran bunga ketiga nasabah tersebut diatas sama. Pada tanggal jatuh bulan pertama, Bank Omega-Jakarta akan menyisihkan beban bunga sbb:

Tn. A = 1/12 x 21% x Rp. 35.000.000 = Rp.    612.500
Tn. B = 1/12 x 21% x Rp. 20.000.000 = Rp.    366.667
Tn. C = 1/12 x 21% x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.000.000

Jumlah seluruh antisipasi bunga simpanan berjangka sebesar Rp. 1.979.167 tsb diatas harus dicatat karena akuntansi keuangan menganut faham accrual basis. Pencatatan ini akan mendebet biaya dan mengkredit hutang jangka pendek.



JURNAL :

  1. Biaya Bunga Simpanan Berjangka                             Rp. 1.979.167
     K. Biaya Bunga Yang akan dibayar Bunga
             Simpanan Berjangka                                                  Rp. 1.979.167

Pada saat ketiga nasabah tersebut datang hendak mencairkan bunga simpanan berjangka : Tn. A untuk keuntungan rekening gironya, Tn. B secara tunai dan Tn. C dikirim ke rekannya yang juga nasabah Bank Omega cab. Bandung.





JURNAL :

  1. Biaya Bunga Yang Harus Dibayar
Bunga Simpanan Berjangka                                        Rp. 1.979.167
     K. Giro Rek. Tn. A                                                            Rp.    612.500
     K. Kas                                                                                Rp.    366.667
     K. RAK – Cab. Bandung                                                  Rp. 1.000.000

pada akhir tahun buku, biaya ini ditutup kedalam rekening laba rugi dengan ayat jurnal penutupan sbb:

D. Ikhtisar laba rugi                                                    Rp. 1.979.167
            K. Biaya Bunga  Simpanan Berjangka                       Rp. 1.979.167

Pencairan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo





CONTOH :
Tn. A telah jatuh tempo da belum dicairkan olehnya maka Bank Omega akan memisahkan rekening ini bersama-sama dengan rekening lainnya dengan membukukan :

  1. Simpanan berjangka 3 bulan                                       Rp. 35.000.000
    K. Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo
            Rek. Tn. A                                                                  Rp. 35.000.000

Rekening simpanan berjangka yg telah jatuh tempo akan tetap tampil pada neraca hingga pemilik rekening yg bersangkutan datang untuk mencairkannya.

Apabila Tn. A datang hendak mencairkan simpanan berjangka tsb scr tunai, Bank Omega akan menghilangkan rekening simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tsb dengan mencatat ayat jurnal :


 

  1. Simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A                                                                  Rp. 35.000.000
    K. Kas                                                                                 Rp. 35.000.000

Dengan demikian rek. Simpanan berjangka T. A akan tidak tampak lagi dalam pembukuan Bank Omega.

PENCAIRAN SIMPANAN BERJANGKA YANG BELUM JATUH WAKTU

Pemegang rekening simpanan berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang rekening.

CONTOH :

Apabila Tn. C yang telah memiliki rek. Simpanan berjangka selama 3 bulan, kemudian hendak mencairkan rekeningnya untuk disetorkan bagi keuntungan rekening giro temannya Tn. B, maka Bank Omega akan memberikan bunga kepadanya sebesar 19% setahun dan membukukan sbb:

Perhitungan bunga yang harus dibayarkan :

19% x 3/12 x Rp. 50.000.000                         = Rp. 2.375.000

Bunga yg telah dibayarkan :
24% x 3/12 x Rp. 50.000.000                         = Rp. 3.000.000

Jumlah yg harus dikembalikan                        = Rp.    625.000

Pada saat Tn. C hendak mencairkan simpanan berjangka yg dimiliki tsb, hasil pencairannya harus dikurangkan terlebih dahulu dengan denda atau penalty sebesar Rp. 625.000 tersebut, kemudian oleh bank akan dicatat sbb:

  1. Simpanan Berjangka 6 bln.
Rek. Tn. C                                           Rp. 50.000.000
    K. Pendapatan Opr. Lainnya
            Penalty simpanan Berjangka               Rp.      625.000
    K. Giro – Rek. Tn. B                                  Rp. 49.375.000


  1. TABUNGAN

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo  rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:

Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:

Bunga = SRH x i x t/365

SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari  dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.835,62

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19



Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t/365

ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/365
= Rp. 4.109,59

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/365 = 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

  1. GIRO

  • GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemibdahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
  • Setiap rek Giro memperoleh nomer account, setiap   terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap  akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran. 
  • Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
  • Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi  penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro

Alat Pembayaran Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang
identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik. 

Syarat Formal Bilyet Giro
1. Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG
2. Ada nomor seri Bilyet Giro
3. Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk
    memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik
4. Ada nama bank tertarik
5. Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan
6. Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan
7. Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
   angka maupun huruf
8. Ada tanda tangan penarik
9. Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya
    perintah dalam BG 






Sifat Bilyet Giro
1. BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan
    melalui pemindahbukuan
2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo
3. Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal
   pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan,
   maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar
   perhitungannya
4. BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan
   catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo,
   BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup
   untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG.
   Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.

Alat Pembayaran Giro
CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas  beban rekening penarik.

Syarat Formal Cek
  1. Ada kata “cheque” atau cek, chek
  2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar  sejumlah uang tertentu
3. Ada nama bank tertarik
4. Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
5. Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
6. Ada tanda tangan si penarik

Sifat Cek
  1. Cek dapat dibayar tunai
  2. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
  3. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
  4. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang

Alat Pembayaran Giro
ALAT PERINTAH PEMBAYARAN LAINNYA
Alat perintah pembayaran lain seperti Surat Kuasa dan Surat Perintah Pemindahbukuan











Penentuan Jasa Giro
Berdasarkan saldo harian atau Lamanya dana mengendap Berdasarkan saldo terendah Berdasarkan saldo rata-rata Perhitungan Bunga/Jasa Giro

Jasa Giro = Saldo x Rate x Hari
                               365/366

Keterangan :
Jasa Giro   = Jasa giro yang diperhitungkan
Saldo         = Saldo nasabah
Rate           = Suku bunga/jasa giro % per th
Hari           = Jml hari pengendapan saldo

Contoh :
Setiap nasabah yang menempatkan dana pada bank akan memperoleh bunga atau jasa yang diberikan. Demikian pula pada sumber dana giro valas. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:
Tuan Mashuri menempatkan giro valas USD 15.000.
Jasa giro yang diperoleh 2,%p.a. Pajak 20%.
Saat pembayaran jasa giro kurs pajak Rp. 8.000,-
Jasa gironya ditempatkan pada giro rupiah.
Penyelesaiannya :
Jasa giro    = USD 15.000,- x 2% x 30  = 24,66
                                     365
Jurnal Transaksi :
D/ BBL Jasa Giro Valas USD      24,66
K/ RPV Valas USD                                                          24,66
D/ RPV Rupiah                             Rp. 197.280
K/ Ks PPh Giro                                                   Rp 39.456,-
K/ Rek Giro Rupiah                                            Rp 157.824,-





ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13555/deposito.doc

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/5696B9B9-4268-496A-96B3-7CF34C278B57/1497/MengetahuiPerhitunganBungaTabungan.pdf

cantika.staff.umm.ac.id/files/2010/01/AktBank4-giro.ppt

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...