Dalam arti sempit pembiayaan adalah pendanaan yang dilakukan oleh
lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
Pembiayaan secara luas berarti pendanaan yang dikeluarkan untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun
dikerjakan oleh orang lain.
Secara definitif, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan
baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha.
Dengan demikian yang dimaksud pembiayaan konsumtif adalah jenis
pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat
perorangan.