Selasa, 26 April 2016

(BACA dan TELAAH)Politik Nasional Hukum Legislasi Hukum Ekonomi Syariah


1.       baca dan telaah tulisan tersebut. (lihat: politik hukum)
2.      Memberikan komentar terkait diskursus agama resmi Negara, hukum islam sebagai hukum Negara dan keberpihakan politik hukum nasional terhadap hukum islam, termasuk hukum ekonomi islam didalamnya
3.      Berikan uraian perihal “kelembagaan” ekonomi syariah dan “materi perundang-undangan” yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Apakah kedua hal tersebut telah mendapat dukungan yang positif dari Negara ?

POLITIK HUKUM NASIONAL LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH¨ M.Rifqinizamy Karsayuda©

(Makalah disampaiakan pada saat stadium general PPS IAIN Antasari Banjarmasin, 14 Maret 2015) 

Pendekatan Politik Hukum
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan, Disiplin Politik Hukum terbentuk dari gabungan dua disiplin hukum, yaitu disiplin ilmu hukum dan filsafat hukum. Ilmu Hukum diarahkan pada cara untuk mencapai tujuan. Adapun filsafat hukum diarahkan untuk melihat tujuan yang diinginkan. Proses interplay antara cara untuk mencapai tujuan dan melihat tujuan yang diinginkan itulah yang kemudian melahirkan politik hukum, dengan catatan bahwa politik dipahami sebagai policy, bukan dalam pengertian cara untuk memperoleh kekuasaan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah kebijakan hukum (legal policy).
Dengan Kerangka pikir seperti ini, Purnadi Purbacaraka[1] mengemukakan bahwa: “Politik hukum dalam disiplin hukum bergerak pada tataran etik dan teknik kegiatan pembentukan hukum dan penemuan hukum” Lebih lanjut dijelaskan bahwa: Politik Hukum berbicara pada tataran empiris fungsional dengan menggunakan metode teleologis-konstruktif, artinya bahwa politik hukum dalam pengetian etik dan teknik kegiatan pembentukan hukum dan penemuan hukum, lebih diarahkan untuk melihat sejauh mana hukum yang dibentuk memiliki nilai guna dan gerak dalam proses transformasi masyarakat yang diinginkan, proses yang melibatkan unsur-unsur yang mendukung terjadinya proses tersebut harus diperhatikan, termasuk dalam hal ini adalah pengaruh ideologi atau ajaran-ajaran politik kendatipun kecil pengaruh tersebut”.

al-'Adatu Muhkamatun (oleh Siti Khumaira)

A.    Pendahuluan
Realitas sosial kemasyarakatan,  semua cara hidup dan kehidupan itu dibentuk oleh nilai-nilai yang diyakini sebagai norma-norma yang sudah berjalan sejak lama, sehingga mereka memiliki pola hidup kehidupan sendiri secara khusus berdasarkan nilai-nilai yang sudah dihayati bersama.[1]
Jika ditemukan suatu masyarakat meninggalkan suatu amaliyah yang selama ini sudah terbiasa dilakukan, maka mereka sudah dianggap telaah mengalami pergeseran nilai. Nilai-nilai seperti inilah yanag dikenal dengan sebutan adat-istiadat, budaya , tradisi dan sebagainya.[2]
Dengan batasan seperti itu fuqaha’ membuat batasan khusus bahwa ‘adah kebiasaan yang bisa mendapatkan legitimasi syari’ah adalah sesuatu yang tidak memiliki batasan syar’iy (taqyid al-syar’iy) dan batasan bahasa (taqyid al-lughawiy). Jika ditemukan adanya syari’ah yang hanya memberikan ketentuan secara umum, maka batasan pastinya diserahkan kepada penilaian ‘adah yang berlaku di masyarakat.[3]

Senin, 25 April 2016

Legislasi Hukum Islam


1. Ada beberapa padanan istilah untuk menunjuk istilah legislasi diantaranya positivisasi,       regulasi, qanunisasi dan perdaisasi.
a.       Jelaskan apa perbedaan antara istilah-istilah tersebut dan bagaimana sesungguhnya legislasi hukum itu sendiri ?

·         Positivisasi adalah upaya-upaya upaya memasukkan suatu unsur-unsur  (misalnya unsur agama islam) ke dalam undang-undang negara.
·         Regulasi (regulation or ordinance) adalah proses menetapkan peraturan umum oleh badan eksekutif atau badan yang memiliki kekuasaan atau fungsi eksekutif.
·         Qanunisasi adalah proses menjadikan Undang-undang yang diklaim berisi hukum Islam baik seluruhnya atau sebagiannya, dan tetap menggunakan prosedur menemukan hukum Islam, seperti dengan menggunakan alasan istihsan, `urf atau maslahah dan siyasah syar`iyah. Dengan demikian, maka ketentuan hukum yang ada di dalamnya menjadi bernilai Islam, di satu sisi; dan mempunyai kekuatan yang didukung oleh negara, di sisi yang lain
·         Perdaisasi adalah proses pembuatan peraturan di tingkat daerah dimana dari segi kedudukan berada di bawah Undang-Undang

Bank Syariah di Indonesia

A.    Pendahuluan
Secara umum sistem perekonomian didunia dikenal dengan tiga sistem ekonomi, yaitu (1) Kapitalis,(2) Sosialis, dan (3) sistem campuran antara Kapitalis dan Sosialis. Selain ketiga sistem ekonomi tersebut, belakangan hadir sebuah sistem ekonomi baru, yaitu sistem Ekonomi Islam[1] atau sering juga disebut Ekonomi Syariah[2] yang diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis non ribawi. 70-an perjuangan untuk menegakkan sistem Ekonomi Syariah di Tanah Air sudah berlangsung, namun terdapat halangan yaitu faktor politik, bahwa penegakan konsep Ekonomi Syariah dengan mendirikan Bank Syariah dianggap sebagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam.
Perbankan Syariah merupakan salah satu tolak ukur penerapan konsep Ekonomi Syariah di Indonesia, karena Perbankan Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian bangsa, mengingat perekonomian merupakan tulang punggung penggerak stabilitas Nasional. Perkembangan dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan berbasis Syariah di Indonesia dari tahun ke tahun memperlihatkan kinerja yang membaik. Demikian pula kontribusinya terhadap perekonomian Nasional beranjak naik signifikan. Hal ini merupakan fakta diterimanya konsep syariah bagi masyarakat Indonesia.[3]

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...