Senin, 25 April 2016

Legislasi Hukum Islam


1. Ada beberapa padanan istilah untuk menunjuk istilah legislasi diantaranya positivisasi,       regulasi, qanunisasi dan perdaisasi.
a.       Jelaskan apa perbedaan antara istilah-istilah tersebut dan bagaimana sesungguhnya legislasi hukum itu sendiri ?

·         Positivisasi adalah upaya-upaya upaya memasukkan suatu unsur-unsur  (misalnya unsur agama islam) ke dalam undang-undang negara.
·         Regulasi (regulation or ordinance) adalah proses menetapkan peraturan umum oleh badan eksekutif atau badan yang memiliki kekuasaan atau fungsi eksekutif.
·         Qanunisasi adalah proses menjadikan Undang-undang yang diklaim berisi hukum Islam baik seluruhnya atau sebagiannya, dan tetap menggunakan prosedur menemukan hukum Islam, seperti dengan menggunakan alasan istihsan, `urf atau maslahah dan siyasah syar`iyah. Dengan demikian, maka ketentuan hukum yang ada di dalamnya menjadi bernilai Islam, di satu sisi; dan mempunyai kekuatan yang didukung oleh negara, di sisi yang lain
·         Perdaisasi adalah proses pembuatan peraturan di tingkat daerah dimana dari segi kedudukan berada di bawah Undang-Undang

b.      Samakah upaya positivisasi dan positivisme ?
Upaya positivisasi  dan positivisme tidaklah sama, kalau dalam positivisasi masih bersedia menjadikan sumber-sumber yang tidak nampak seperti agama dan tradisi sebagai suatu kebenaran, sedangkan Positivisme meyakini bahwa kebenaran sejati bermukim di alam indrawi manusia yang konkret dan fisikal, bukan di alam pemikiran yang abstrak dan serba metafisikal. Sangat terlihat perbedaan dari keduanya upaya positivisasi menerima sesuatu yang abstrak dan positivism tidak.

c.       Apa perbedaan legislasi dengan regulasi, qanunisasi dan perdaisasi ?

-          Perbedaan antara legislasi dan regulasi dalam hal ini adalah bahwa kegiatan legislasi dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat atau setidak-tidaknya melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum sedangkan regulasi merupakan pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan produk legislasi dan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur (regulasi) itu dari produk legislasi yang bersangkutan
-          Upaya menjadikan hukum Islam yang masih berbentuk fatwa atau pendapat ulama dalam kitab fiqh, menjadi undang-undang hukum Islam. Ini biasa disebut dengan Taqnin atau Qanunisasi. Sedangkan perdaisasi adalah pembuatan undang-undang bernuansa syariah (qanun) di tingkat lokal daerah

2.  Perkembangan hukum tergantung pada gerak dan perkembangan masyarakat sebab hukum tidak berada pada ruang hampa (ubi societas ibi ius). Demikian pula perkembangan yang terjadi pada hukum Ekonomi Syariah.

a.      Mengapa setiap muncul gagasan untuk menerapkan hukum ekonomi syariah (perbankan syariah) tidak segera direspon oleh kebijakan pemerintah (regulasi) yang memadai.

Konsep bank Islam dari segi poltis juga dianggap berkonotasi ideologis, itulah alasan yang paling mendasar mengapa pemerintah merespon lambat dengan memberikan kebijakannya dalam bentuk regulasi.

b.      Jelaskan oleh saudara tentang perkembangan yang terjadi pada legislasi hukum ekonomi Syariah?

Perkembagan yang terjadi pada legislasi hukum Ekonomi Islam di Indonesia mulai terlihat sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia yang disebut-sebut dalam sejarah sebagai bank Syariah Pertama di Indonesia. sejak berdirinya Bank Syariah (Bank Muamalat pada tahun 1992) pertama kalinya, meskipun belum ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas, namun pada saat itu ditahun yang sama pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Meskipun undang-undang ini belum secara tegas mengatur tentang keberadaan Perbankan Syariah, namun fungsi regulasi pemerintah dalam sektor ekonomi syariah sudah dimulai. Akibat dari sistem perangkat hukum yang tidak memberikan kebebasan bagi Perbankan Syariah sehingga pergerakannya begitu lambat tidak secepat perbankan konvensional.
Ketika diterbitkannya undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi Bank Indonesia atau peraturan Bank Indonesia, maka dengan itu memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan ruang yang lebih luas bagi pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Namun isi dari undang-undang tersebut memungkinkan Bank Umum untuk menjalankan usahanya secara konvensional sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip syariah (Unit Usaha Syariah “UUS”), dengan begitu bank syariah yang menjadi unit bank konvensional tidak dapat berdiri sendiri, operasinya masih menginduk kepada bank konvensional,. Bila demikian adanya perbankan syariah hanya menjadi saah satu bagian dari program pengembangan bank-bank konvensional saja.
Tepat pada tanggal 16 Juli 2008 diberlakukanlah undang-undang No. 21 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya undang-undang ini yang mengatur secara tegas dan jelas akan perbankan syariah, maka pengembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Selain Undang-undang tertang Perbankan Syariah, juga terdapat materi undang-undang lain yang menyangkut dengan dukungan pemerintah  dalam pengembangan Ekonomi Syariah seperti, Undang-undang No. 19 tahun tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No.7 Tahun 1989 sebagaimana diberbaharui dengan Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang  Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang  41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan berbagai ketentuan paraturan perundang-undangan lainnya.

c.       Jelaskan regulasi hukum ekonomi syariah yang terjadi sampai saat ini ?

Regulasi Hukum Ekonomi Syariah pada awalnya ialah melalui Pakto 88  yang intinya merupakan deregulasi perbankan yang memberikan kemudahan bagi pendirian bank-bank baru, sehingga industri perbankan pada waktu itu mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Dengan melihat sedikit celah dari Pakto 88 yang memungkinkan pendirian Bank tanpa bunga / zero inters inilah dasar Pendirian Bank Muamalat Indonesia Indonesia didirikan pada tahun 1991 dan mendapatkan ijin oprasional dari Menkeu pada tahun 1992 setelah sebelumnya terlebih dahulu berdirinya BPRS Dana Mardhatilla dan Amanah Rabbaniyah pada tahun 1990 di Bandung.
Setelah pendirian barulah ada UU No. 7 tahun 1992 di terbitkan yang dapat menjadi landasan bagi Bank Muamalat Indonesia, meskipun didalam UU tersebut belum ada mengatur tentang Pelaksanaan Bank Syariah, namun didalamnya terdapat pengaturan yang membolehkannya perbankkan yang menjalankan usahanya dengan tanpa bunga.
Setelah berjalan selama enam tahun, barulah lahir UU No. 10 tahun 1998 yang dengan jelas menyebutkan istilah perbankan syariah sekaligus penjelasan didalamnya. UU ini memungkinkan penerapan Dual Banking System yang memungkinkan Bank Umum Konvensional untuk membuka Unit Usaha Syariah. Setelah itu ditahun 1999 barulah MUI membentuk Dewan Syariah Nasional untuk mengawasi pergerakan Bank Syariah ini, selain itu juga Pemerintah melalui Bank Indonesia selaku Bank Central menunjukan keseriusannya dengan membentuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah (LP3S-BI) pada tahun 2002 dan pada tahun 2004 Lembaga tersebut berubah menjadi Biro Perbankan Syariah.
Akhirnya pada tahun 2008 UU No. 21 tentang Perbankan Syariah diterbitkan. Dengan lahirnya UU tersebut memberikan angin segar bagi Perbankan Sayariah untuk mengembangkan Usahanya dan UU tersebut telah menjadi dasar yang kuat berdirinya Bank Syariah di Indonesia.

3. Perjuangan umat Islam dalam menegakan Hukum Islam termasuk menegakan hukum Ekonomi Syariah mengalami pasang surut. Tergantung pada politik hukum yang sedang dijalankan oleh penguasa.

a.      Bagaimana bentuk dan model perjuangan umat Islam dari masa ke masa.

Perjuangan Umat Islam dari masa kemasa dipanadang tergantung dengan karakter rezim pemimpin Neger ini. Karakter rezim sangat mempengaruhi faktor keberhasilan perjuangan umat Islam, dalam bidang Ekonomi Islam misalnya, gagasan pendirian Bank Islam sebenarnya sudah muncul dari pertengahan tahun 70-an namun tidak bisa terealisasi. beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini, yaitu operasi bank Islam yang menerapkan perinsip bagi hasil belum diatur, oleh karena hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1967. Konsep bank Islam dari segi politis juga dianggap berkonotasi ideologis, merupakan bagian atau berkaitan dengan konsep Negara Islam. Namun diakhir orde baru arah kepemimpinan soeharto dianggap berpaling lebih pro kepada Islam dengan didirikannya ICMI dan diketuai oleh Habiebi yang dianggap sebagai anak emas oleh soeharto. ICMI lah mendorong gagasan Pendirian Bank Islam untuk terealisasi sehingga berdirilah Bank Muamalat Indonesia. Pada saat rezim orde baru runtuh, naiklah Habibi menjadi presiden ke-3 pada kala itu, dalam waktu enam bulan ia dapat mengeluarkan regulasi yang mendorong pertumbuhan Perbankan Syariah (Ekonomi Islam) yaitu UU No. 10 tahun 1998. Dari situ terlihat betapa peran penting sebuah karakter rezim (pemimpin) dalam membantu perjuangan umat Islam.

b.      Jelaskan bagaimana perjuangan umat Islam dalam menegakan syariat Islam, sejak awal kemerdekaan sampai masa orde baru

Perjuangan Umat Islam menegakan Syariat Islam Sebagaimana kita ketahui dari sejarah, dalam pembentukan dasar Negara dalam siding BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 , bahwa delapan dari Sembilan orang panitianya ialah muslim, sehingga menghasilkan lima butir dsar Negara yang disebut sebagai PANCASILA. Salah satu poin tersebut (yang pertama) ialah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluk-Nya” meskipun pada akhirnya poin tersebut dirubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” karena adanya ancaman dari Indonesia bagian timur yang mayoritas non muslim (beragama Kristen) akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesis (NKRI). Dari sana sudah terlihat adanya indikasi-indikasi untuk menjadi Hukum Islam sebagai Hukum Negara, meskipun tidak termaktub dalam Undang-Undang/Aturan dasar Negara, namun didalamnya terkandung ajaran-ajaran/aturan Hukum Islam.
Politik Hukum Indonesia dalam hal pembangunan hukum nasional, pada awalnya masih dipengaruhi oleh teori receptie yang dikembangkan oleh Snock Horgronye. (1857-1936) . Pengaruh teori receptie ini masih melekat pada masa awal kemerdekaan atau pada masa pemerintahan orde lama, bahkan sampai pada masa pemerintahan orde baru (1967-1998). Pada masa Orde Baru ini konsep pembangunan hukum diarahkan pada konsep kesatuan hukum nasional, dimana hukum agama (Islam) yang dianut mayoritas rakyat Indonesia tidak dengan serta merta dapat dijadikan sebagai hukum yang berlaku. Beberapa hukum Islam untuk diangkat menjadi materi hukum membutuhkan kerja keras dari umat Islam, meskipun sebenarnya hukum itu hanya diberlakukan bagi pemeluknya. Namun pada masa orde baru teori receptie ini mulai berkurang pengaruhnya terbukti dengan telah diterimanya hukum Islam ( perdata dan muamalat ) sebagai hukum positif di Indonesia. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, terutama yang menyangkut perkembangan penerapan hukum Islam, mengalami pasang surut mengikuti arah politik yang ada.

c.       Bagaiamana yang terjadi pada masa reformasi ?


Perjuangan umat Islam pada masa Reformasi tentunya tidak jauh berbeda dengan pada masa sebelumya, yaitu perjuangan melalui dari bawah (pemahaman keIslaman pada masyarakat dan pengaplikasian di masyarakat) menuju ke atas (penerbitan peraturan oleh pemerintah) atau disebut pola “Buttom Up”, namun pada era roformasi pemerintah sudah melihatkan keberpihakannya kepada Islam itu terlihat dengan adanya beberapa UU yang berasal dari Hukum Islam dan adanya penerapan Otonomi daerah yang diberikan pemerintah. Dengan penerapan otonomi daerah tersebut banyak daerah yang dapat menerapkan sistem Hukum Islam di daerahnya, seperti penarapan Qanun di Aceh, kewajiban Penerapan pembelajaran Baca Tulis Al-Qur’an di Kabupaten Banjar dan lain Sebagainya.


DAFTAR BACAAN
Adiwarman A. karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Ed. 4, Cet. 7, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Adiwarman A. Karim, Praktik Pengembangan Perbankan Syariah di Negara-negara Islam, FHUI, Depok, 2003.
Abdul Ghofur Anshori, Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2010), Cet. I.
Abdul Ghofur Anshori, Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional, (La-Riba Jurnal Ekonomi Islam, 2008), Vol. II, No. 2.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi
M. Dawam Raharjo, “Menegakkan Syariat Islam di Bidang Ekonomi”, dalam kata pengantar.
Rozalinda, Politik Ekonomi Islam di Indonesia.
Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Wirdyaningsil. Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007), Cet. III.
Tabrani Syabirin, Menjinakan Islam (Strategi Politik Orde baru), (Jakarta: Teras, 2014).
M. Rifqi Nizami Karsayuda, Politik Nasional Hukum Legislasi Hukum Ekonomi Syariah, makalah yang Disampaikan pada Kuliah Umum di Program Pascasarjana IAIN Antasari, 14 Maret 2015.
M. Zainal Anwar, Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia: Pendekatan Pluralisme Politik Dalam Kebijakan Publik, Jurnal Millah, Vol. X, No. 2, 2011.
Fienso Suharsono, Kamus Hukum, (Jonggol: Vandetta Publishing, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...