1. Ada beberapa padanan istilah untuk menunjuk istilah legislasi
diantaranya positivisasi, regulasi, qanunisasi dan perdaisasi.
a.
Jelaskan
apa perbedaan antara istilah-istilah tersebut dan bagaimana sesungguhnya legislasi
hukum itu sendiri ?
·
Positivisasi
adalah upaya-upaya upaya memasukkan suatu unsur-unsur (misalnya unsur agama islam) ke dalam
undang-undang negara.
·
Regulasi (regulation
or ordinance) adalah proses menetapkan peraturan umum oleh badan eksekutif atau
badan yang memiliki kekuasaan atau fungsi eksekutif.
·
Qanunisasi adalah proses menjadikan Undang-undang
yang diklaim berisi hukum Islam baik seluruhnya atau sebagiannya, dan tetap
menggunakan prosedur menemukan hukum Islam, seperti dengan menggunakan alasan istihsan,
`urf atau maslahah dan siyasah syar`iyah. Dengan demikian,
maka ketentuan hukum yang ada di dalamnya menjadi bernilai Islam, di satu sisi;
dan mempunyai kekuatan yang didukung oleh negara, di sisi yang lain
·
Perdaisasi
adalah proses pembuatan peraturan di tingkat daerah dimana dari segi kedudukan
berada di bawah Undang-Undang
b.
Samakah upaya positivisasi dan positivisme ?
Upaya positivisasi dan
positivisme tidaklah sama, kalau dalam positivisasi masih bersedia menjadikan
sumber-sumber yang tidak nampak seperti agama dan tradisi sebagai suatu
kebenaran, sedangkan Positivisme meyakini bahwa kebenaran sejati bermukim di
alam indrawi manusia yang konkret dan fisikal, bukan di alam pemikiran yang
abstrak dan serba metafisikal. Sangat terlihat perbedaan dari keduanya upaya
positivisasi menerima sesuatu yang abstrak dan positivism tidak.
c.
Apa perbedaan legislasi dengan regulasi, qanunisasi dan perdaisasi
?
-
Perbedaan
antara legislasi dan regulasi dalam hal ini adalah bahwa kegiatan legislasi
dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat atau setidak-tidaknya melibatkan peran
lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum sedangkan
regulasi merupakan pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan produk
legislasi dan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur (regulasi) itu
dari produk legislasi yang bersangkutan
-
Upaya
menjadikan hukum Islam yang masih berbentuk fatwa atau pendapat ulama dalam
kitab fiqh, menjadi undang-undang hukum Islam. Ini biasa disebut dengan Taqnin
atau Qanunisasi. Sedangkan perdaisasi adalah pembuatan undang-undang
bernuansa syariah (qanun) di tingkat lokal daerah
2. Perkembangan hukum tergantung pada gerak dan perkembangan
masyarakat sebab hukum tidak berada pada ruang hampa (ubi societas ibi ius).
Demikian pula perkembangan yang terjadi pada hukum Ekonomi Syariah.
a.
Mengapa setiap muncul gagasan untuk menerapkan hukum ekonomi
syariah (perbankan syariah) tidak segera direspon oleh kebijakan pemerintah
(regulasi) yang memadai.
Konsep
bank Islam dari segi poltis juga dianggap berkonotasi ideologis, itulah alasan
yang paling mendasar mengapa pemerintah merespon lambat dengan memberikan
kebijakannya dalam bentuk regulasi.
b.
Jelaskan oleh saudara tentang perkembangan yang terjadi pada
legislasi hukum ekonomi Syariah?
Perkembagan yang terjadi pada legislasi hukum Ekonomi Islam di
Indonesia mulai terlihat sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia yang
disebut-sebut dalam sejarah sebagai bank Syariah Pertama di Indonesia. sejak
berdirinya Bank Syariah (Bank Muamalat pada tahun 1992) pertama kalinya,
meskipun belum ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas, namun pada saat
itu ditahun yang sama pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang Bank
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Meskipun undang-undang ini belum secara tegas
mengatur tentang keberadaan Perbankan Syariah, namun fungsi regulasi pemerintah
dalam sektor ekonomi syariah sudah dimulai. Akibat dari sistem perangkat hukum
yang tidak memberikan kebebasan bagi Perbankan Syariah sehingga pergerakannya
begitu lambat tidak secepat perbankan konvensional.
Ketika diterbitkannya undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diikuti dengan
dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi Bank
Indonesia atau peraturan Bank Indonesia, maka dengan itu memberikan landasan
hukum yang lebih kuat dan ruang yang lebih luas bagi pengembangan Perbankan
Syariah di Indonesia. Namun isi dari undang-undang tersebut memungkinkan Bank
Umum untuk menjalankan usahanya secara konvensional sekaligus dapat
melakukannya berdasarkan prinsip syariah (Unit Usaha Syariah “UUS”), dengan
begitu bank syariah yang menjadi unit bank konvensional tidak dapat berdiri
sendiri, operasinya masih menginduk kepada bank konvensional,. Bila demikian
adanya perbankan syariah hanya menjadi saah satu bagian dari program
pengembangan bank-bank konvensional saja.
Tepat pada tanggal 16 Juli 2008 diberlakukanlah undang-undang No.
21 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya undang-undang ini yang mengatur
secara tegas dan jelas akan perbankan syariah, maka pengembangan industry
perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan
akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Selain Undang-undang tertang Perbankan Syariah, juga terdapat
materi undang-undang lain yang menyangkut dengan dukungan pemerintah dalam pengembangan Ekonomi Syariah seperti,
Undang-undang No. 19 tahun tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah,
Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No.7
Tahun 1989 sebagaimana diberbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,
Undang-Undang 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf dan berbagai ketentuan paraturan perundang-undangan lainnya.
c.
Jelaskan regulasi hukum ekonomi syariah yang terjadi sampai saat
ini ?
Regulasi
Hukum Ekonomi Syariah pada awalnya ialah melalui Pakto 88 yang intinya merupakan deregulasi perbankan
yang memberikan kemudahan bagi pendirian bank-bank baru, sehingga industri
perbankan pada waktu itu mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Dengan
melihat sedikit celah dari Pakto 88 yang memungkinkan pendirian Bank tanpa
bunga / zero inters inilah dasar Pendirian Bank Muamalat Indonesia
Indonesia didirikan pada tahun 1991 dan mendapatkan ijin oprasional dari Menkeu
pada tahun 1992 setelah sebelumnya terlebih dahulu berdirinya BPRS Dana
Mardhatilla dan Amanah Rabbaniyah pada tahun 1990 di Bandung.
Setelah
pendirian barulah ada UU No. 7 tahun 1992 di terbitkan yang dapat menjadi
landasan bagi Bank Muamalat Indonesia, meskipun didalam UU tersebut belum ada
mengatur tentang Pelaksanaan Bank Syariah, namun didalamnya terdapat pengaturan
yang membolehkannya perbankkan yang menjalankan usahanya dengan tanpa bunga.
Setelah
berjalan selama enam tahun, barulah lahir UU No. 10 tahun 1998 yang dengan
jelas menyebutkan istilah perbankan syariah sekaligus penjelasan didalamnya. UU
ini memungkinkan penerapan Dual Banking System yang memungkinkan Bank Umum
Konvensional untuk membuka Unit Usaha Syariah. Setelah itu ditahun 1999 barulah
MUI membentuk Dewan Syariah Nasional untuk mengawasi pergerakan Bank Syariah
ini, selain itu juga Pemerintah melalui Bank Indonesia selaku Bank Central
menunjukan keseriusannya dengan membentuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Perbankan Syariah (LP3S-BI) pada tahun 2002 dan pada tahun 2004 Lembaga
tersebut berubah menjadi Biro Perbankan Syariah.
Akhirnya
pada tahun 2008 UU No. 21 tentang Perbankan Syariah diterbitkan. Dengan
lahirnya UU tersebut memberikan angin segar bagi Perbankan Sayariah untuk
mengembangkan Usahanya dan UU tersebut telah menjadi dasar yang kuat berdirinya
Bank Syariah di Indonesia.
3. Perjuangan umat Islam dalam menegakan Hukum Islam termasuk
menegakan hukum Ekonomi Syariah mengalami pasang surut. Tergantung pada politik
hukum yang sedang dijalankan oleh penguasa.
a.
Bagaimana bentuk dan model perjuangan umat Islam dari masa ke masa.
Perjuangan
Umat Islam dari masa kemasa dipanadang tergantung dengan karakter rezim
pemimpin Neger ini. Karakter rezim sangat mempengaruhi faktor keberhasilan
perjuangan umat Islam, dalam bidang Ekonomi Islam misalnya, gagasan pendirian
Bank Islam sebenarnya sudah muncul dari pertengahan tahun 70-an namun tidak
bisa terealisasi. beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini, yaitu
operasi bank Islam yang menerapkan perinsip bagi hasil belum diatur, oleh
karena hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1967. Konsep
bank Islam dari segi politis juga dianggap berkonotasi ideologis, merupakan
bagian atau berkaitan dengan konsep Negara Islam. Namun diakhir orde baru arah
kepemimpinan soeharto dianggap berpaling lebih pro kepada Islam dengan
didirikannya ICMI dan diketuai oleh Habiebi yang dianggap sebagai anak emas
oleh soeharto. ICMI lah mendorong gagasan Pendirian Bank Islam untuk
terealisasi sehingga berdirilah Bank Muamalat Indonesia. Pada saat rezim orde
baru runtuh, naiklah Habibi menjadi presiden ke-3 pada kala itu, dalam waktu
enam bulan ia dapat mengeluarkan regulasi yang mendorong pertumbuhan Perbankan
Syariah (Ekonomi Islam) yaitu UU No. 10 tahun 1998. Dari situ terlihat betapa
peran penting sebuah karakter rezim (pemimpin) dalam membantu perjuangan umat
Islam.
b.
Jelaskan bagaimana perjuangan umat Islam dalam menegakan syariat
Islam, sejak awal kemerdekaan sampai masa orde baru
Perjuangan Umat Islam menegakan Syariat Islam Sebagaimana kita
ketahui dari sejarah, dalam pembentukan dasar Negara dalam siding BPUPKI pada
tanggal 22 Juni 1945 , bahwa delapan dari Sembilan orang panitianya ialah
muslim, sehingga menghasilkan lima butir dsar Negara yang disebut sebagai
PANCASILA. Salah satu poin tersebut (yang pertama) ialah “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluk-Nya” meskipun pada
akhirnya poin tersebut dirubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” karena
adanya ancaman dari Indonesia bagian timur yang mayoritas non muslim (beragama
Kristen) akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesis (NKRI).
Dari sana sudah terlihat adanya indikasi-indikasi untuk menjadi Hukum Islam
sebagai Hukum Negara, meskipun tidak termaktub dalam Undang-Undang/Aturan dasar
Negara, namun didalamnya terkandung ajaran-ajaran/aturan Hukum Islam.
Politik Hukum Indonesia dalam hal pembangunan hukum nasional, pada
awalnya masih dipengaruhi oleh teori receptie yang dikembangkan oleh Snock
Horgronye. (1857-1936) . Pengaruh teori receptie ini masih melekat pada masa
awal kemerdekaan atau pada masa pemerintahan orde lama, bahkan sampai pada masa
pemerintahan orde baru (1967-1998). Pada masa Orde Baru ini konsep pembangunan
hukum diarahkan pada konsep kesatuan hukum nasional, dimana hukum agama (Islam)
yang dianut mayoritas rakyat Indonesia tidak dengan serta merta dapat dijadikan
sebagai hukum yang berlaku. Beberapa hukum Islam untuk diangkat menjadi materi
hukum membutuhkan kerja keras dari umat Islam, meskipun sebenarnya hukum itu
hanya diberlakukan bagi pemeluknya. Namun pada masa orde baru teori receptie
ini mulai berkurang pengaruhnya terbukti dengan telah diterimanya hukum Islam (
perdata dan muamalat ) sebagai hukum positif di Indonesia. Dalam perkembangan
hukum di Indonesia, terutama yang menyangkut perkembangan penerapan hukum
Islam, mengalami pasang surut mengikuti arah politik yang ada.
c.
Bagaiamana yang terjadi pada masa reformasi ?
Perjuangan
umat Islam pada masa Reformasi tentunya tidak jauh berbeda dengan pada masa
sebelumya, yaitu perjuangan melalui dari bawah (pemahaman keIslaman pada
masyarakat dan pengaplikasian di masyarakat) menuju ke atas (penerbitan
peraturan oleh pemerintah) atau disebut pola “Buttom Up”, namun pada era
roformasi pemerintah sudah melihatkan keberpihakannya kepada Islam itu terlihat
dengan adanya beberapa UU yang berasal dari Hukum Islam dan adanya penerapan
Otonomi daerah yang diberikan pemerintah. Dengan penerapan otonomi daerah
tersebut banyak daerah yang dapat menerapkan sistem Hukum Islam di daerahnya,
seperti penarapan Qanun di Aceh, kewajiban Penerapan pembelajaran Baca Tulis
Al-Qur’an di Kabupaten Banjar dan lain Sebagainya.
DAFTAR BACAAN
Adiwarman A. karim, Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Ed. 4, Cet. 7, (Jakarta: Rajawali Pers,
2010).
Adiwarman A. Karim, Praktik Pengembangan Perbankan Syariah di
Negara-negara Islam, FHUI, Depok, 2003.
Abdul Ghofur Anshori, Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi
dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam), (Yogyakarta: UII
Press, 2010), Cet. I.
Abdul Ghofur Anshori, Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan
Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional,
(La-Riba Jurnal Ekonomi Islam, 2008), Vol. II, No. 2.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi
M. Dawam Raharjo, “Menegakkan Syariat Islam di Bidang Ekonomi”,
dalam kata pengantar.
Rozalinda, Politik Ekonomi Islam di Indonesia.
Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek,
(Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Wirdyaningsil.
Dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada
Media, 2007), Cet. III.
Tabrani
Syabirin, Menjinakan Islam (Strategi Politik Orde baru), (Jakarta:
Teras, 2014).
M.
Rifqi Nizami Karsayuda, Politik Nasional Hukum Legislasi Hukum Ekonomi
Syariah, makalah yang Disampaikan pada Kuliah Umum di Program Pascasarjana
IAIN Antasari, 14 Maret 2015.
M.
Zainal Anwar, Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia: Pendekatan Pluralisme
Politik Dalam Kebijakan Publik, Jurnal Millah, Vol. X, No. 2, 2011.
Fienso
Suharsono, Kamus Hukum, (Jonggol: Vandetta Publishing, 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar