Senin, 25 April 2016

Bank Syariah di Indonesia

A.    Pendahuluan
Secara umum sistem perekonomian didunia dikenal dengan tiga sistem ekonomi, yaitu (1) Kapitalis,(2) Sosialis, dan (3) sistem campuran antara Kapitalis dan Sosialis. Selain ketiga sistem ekonomi tersebut, belakangan hadir sebuah sistem ekonomi baru, yaitu sistem Ekonomi Islam[1] atau sering juga disebut Ekonomi Syariah[2] yang diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis non ribawi. 70-an perjuangan untuk menegakkan sistem Ekonomi Syariah di Tanah Air sudah berlangsung, namun terdapat halangan yaitu faktor politik, bahwa penegakan konsep Ekonomi Syariah dengan mendirikan Bank Syariah dianggap sebagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam.
Perbankan Syariah merupakan salah satu tolak ukur penerapan konsep Ekonomi Syariah di Indonesia, karena Perbankan Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian bangsa, mengingat perekonomian merupakan tulang punggung penggerak stabilitas Nasional. Perkembangan dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan berbasis Syariah di Indonesia dari tahun ke tahun memperlihatkan kinerja yang membaik. Demikian pula kontribusinya terhadap perekonomian Nasional beranjak naik signifikan. Hal ini merupakan fakta diterimanya konsep syariah bagi masyarakat Indonesia.[3]

Sebagaimana kita ketahui, bank Syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan ini beriringan dengan diterbitkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang memungkinkan pembentukan bank dengan bunga 0% (zero interest). Setelah sekian lama berdirinya Bank Muamalah Indonesia, sekitar 16 tahun kemudian barulah ada Undang-undang yang secara jelas dan tegas menaungi perbankan yang menggunakan sistem Syariah ini.
Dalam tenggang waktu selama itu, bagaimana sistem Ekonomi Islam khususnya perbankan Islam berjalan pada masa itu?, dan usaha konkrit apa yang dilakukan oleh para pegiat, pakar dan para cendikiawan muslim untuk memperjuangankan sistem ekonomi Islam ?. untuk menjawab pertanyaan itu, maka dalam makalah ini akan sedikit digambarkan bagaimana perjalanan Bank Syariah Pra terbentunkya UU No. 20 tahun 2008.
B.     Perbankan Syariah di Masa Rasulullah SAW dan Dunia
Pada masa perang di zaman Rasulullah saw, beliau dan kaum muslim mendapatkan ghanimah[4]  dan fai[5]. Pada masa itu para sahabat Nabi berselisih faham tentang aturan pembagian harta tersebut, sehingga turun firman Allah SWT dalam surah Al-Anfal ayat 1 yang artinyi :
mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[6]
Surah Al-Anfal Ayat 41:
Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil[7]
Surah Al-Hasyr ayat 7:
apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan.
Melalui ayat-ayat di atas, Allah menjelaskan hukum pembagian harta yang diperoleh pada masa peperangan dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslim. Selain itu, Allah memberikan kewenangan kepada Rasulullah untuk membagikannya sesuai dengan pertimbangan beliau untuk kemaslahatan kaum muslimin. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:”setiap negeri yang engkau taklukan tanpa pertempuran, maka engkau mendapat bagian atas harta rampasannya, dan setiap negeri yang engkau taklukan dengan pertempuran, maka seperlima harta rampasannya untuk Allah dan Rasul-Nya, kemudian sisanya untuk kamu sekalian”.[8]
Dengan demikian harta yang didapat pada masa perang tersebut menjadi hak bagi baitul maal yang pengelolaannya dilakukan oleh Rasulullah. Harta yang didapat pada masa perang oleh kaum muslimin pada zaman Rasulullah, selesai pertempuran dibagikan sampai habis oleh Rasulullah, begitu juga pada zaman khalifah Abu Bakar dan pada permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab. Dengan bertambahnya kawasan yang ditaklukan, kekayaan yang didapat pada masa perang pun semakin banyak, belum lagi pendapatan dari pajak tanah (kharaj) yang dibayarkan oleh petani dan pajak yang dibayarkan oleh penduduk non muslim (jizyah). Pada zaman Umar, kekayaan dan pendapatan yang terkumpul sebagai baitul maal tersebut dicatat dan disalurkan untuk keperluan dakwah dan syiar Islam serta kemaslahatan rakyat. Sumber pendapatan keuangan Negara pada zaman Nabi selain ghanimah, juga khums, zakat, jizyah, dan kharaj. Pada masa itu orang-orang yang menyebarkan agama dan pejabat Negara mendapatkan gaji dari dana tersebut, baitul maal yang dibentuk pada awal pemerintahan masih berbentuk pusat pengumpulan dana dan pembagian kekayaan public yang belum melembaga. Baitul maal dalam arti kantor perbendaharaan Negara baru dibentuk pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M).[9]
Fungsi baitul maal sebagai lembaga yang mengumpulkan harta dan menyalurkannya untu kemaslahatan rakyat tersebut, menurut Wangsawidjaja identik dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediary, yaitu sebagai penyimpan dan penyalur daba masyarakat. Karena itu berdasarkan sejarahnya, dapat dikatakan bahwa baitul maal merupakan cikal bakal dari lahirnya perbankan Syariah.[10]
Dalam literatur lain disebutkan, bahwa Rasulullah saw yang dikenal dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada miliknya. Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.[11]
Seorang sahabat Rasulullah., Zubair bin Al-Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya, kedua, karena bentuk pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikan secara utuh. Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a juga pernah melakukan pengiriman uang ke Kufah dan Abdullah bin Zubair r.a melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Ms’ab bin Zubair r.a yang tinggal di Irak.[12]
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara Syam dan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin Khattab r.a menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di baitul maal yang ketika diimpor dari Mesir. Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum muhajirin kaum anshar.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.[13]
Oleh karena bunga uang secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu.[14]
Kemudian sejarah lainnya bagi perkembangan bank Islam yaitu dengan didirikannya Islamic Development Bank (IDB). Pendiriannya diawali dengan sidang menteri luar negeri negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan pada bulan Desember 1970, dimana Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah Internasional. Setelah melalui persetujuan negara-negara OKI lainnya dan tahapan-tahapan tertentu, maka pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB) yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri.[15]
Lembaga ini kemudian berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dana negara-negara Islam untuk pembangunan dan secara aktif memberi jaminan bebas bunga berdasarkan partisipasi modal negara tersebut. Di samping itu, berdirinya IDB juga memotivasi banyak negara lain untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, lembaga keuangan syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, dan Turki.[16]
C.    Perbankan Syariah di Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, serangkaian keputusan dan undang-undang yang dikeluarkan telah memberikan landasan bagi kebijakan nasional tentang pengaturan perbankan. Landasan pokok penting bagi perbankan tencantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perbankan.[17]
Sejak awal 70-an, gerakan islam di tingkat nasional telah memasuki bidang ekonomi dengan diperkenalkannya sistem ekonomi Islam, sebagai alternatif terhadap sistem kapitalis dan sosialis. Wacana sistem ekonomi islam itu mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana telah dirumuskan secara komprehensif oleh Umer Chappra dalam bukunya, The Future of Economics. Namun, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan.kecenderungan ini dipengaruhi oleh dua factor. Pertama, petunjuk Tuhan dalam Al-Qur’a n dan Sunnah yang paling menonjol – paling tidak sebagaimana yang dilihat dan menjadi perhatian para ulama dan cendikiawan muslim adalah, doktrin transaksi nonribawi (larangan praktik riba). Kedua, peristiwa ditahun 1974 dan 1979, yang menimbulkan kekuatan financial, berupa petro dolar pada kawasan Negara-negara dikawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, termasuk Indonesia, Malaysia dan Brunei di Asia Tenggara. Melihat gejala itu timbul pemikiran untuk “memutar” dana petro dolar tersebut melalui lembaga keuangan syariah.[18]
Sebenarnya di Indonesia maupun di Dunia Islam terdapat dua aliran pemikiran sehubungan dengan sistem keuangan dan perbankan. Aliran pertama berpendapat bahwa bunga bank itu tidak tergolong riba, karena yang disebut riba adalah pembugaan uang oleh mindering yang bunganya sanggat tinggi sehingga disebut ”lintah darat”. Seorang ulama terkemuka dari PERSIS (Persatuan Islam), A. Hasan, bahkan berpendapat bahwa yang disebut riba itu adalah bunga dengan suku bunga tinggi (ad’afan mudhoafan). Muhammad Hatta, ahli ekonomi terkemuka, juga berpendapat bahwa riba adalah bunga pada kredit konsumtif, sedangkan bunga pada kredit produktif tidak tergolong riba, karena, uangnya bermanfaat untuk mendapatkan keuntungan. Mereka yang menghalalkan bunga bank termasuk tokoh Muhammadiyah, Kasman Singomedjo dan Syarifuddin Prawiranegara.[19]
Namun aliran yang melahirkan  ide bank Islam berpendapat bahwa bunga itu tetap riba. Kendatipun demikian, bank sebagai lembaga keuangan tidaklah dilarang, bahkan diperlukan. Karena itu yang harus diciptakan adalah sebuah bank yang tidak bekerja atas dasar bunga, melainkan atas sistem bagi hasil yang dikenal dalam fiqh muamalah sebagai transaksi qirad atau muradharabah.[20]aliran kedua ini  dapat dikategorikan sebagai pemikiran fundamentalis, sedangkan aliran pertama bisa disebut sebagai aliran liberal.
Kedua aliran tersebut di Indonesia maupun di dunia Islam masih tetap hidup bersama. Pada umumnya di dunia Islam yang berlaku adalah dual system yang berkoeksistensi dan bersaing. Sebagian besar umat Islam masih menganut pada sitem perbankan konvensional. Mereka menyimpan uangnya dan meminta kredit dari bank konvensional dengan sistem bunga.
Namun kelompok fundamentalis di bidang ekonomi ini memperjuangkan berlakunya syariat di bidang perbankan. Diantara tokoh-tokoh yang memperjuangkannya seperti, A. M. Saefuddin, Karnaen Perwataatmaja, M. Amin Aziz, Mohammad Syafi’I Antonio, Adiwarman Karim, Zainal Arifin, Mulya Siregar, Suroso Jajuli, Zaenal Baharnoer, Iwan Poncowinoto dan Riawan Amin.[21]
Pada dasarnya entitas bank Syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1983 dengan keluarnya Paket Desember 1983 (Pakdes 83) yang berisi sejumlah regulasi di bidang perbankan, dimana salah satunya ada peraturan yang memperbolehkan bank memberikan kredit dengan bunga 0% (zero interest).[22] Deregulasi ini tidak berdampak langsung atas pelaksanaan sistem perbankan tanpa bunga yang dibicarakan pada pertengahan tahun 1970-an,[23] ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini, yaitu operasi bank Islam yang menerapkan perinsip bagi hasil belum diatur, oleh karena hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1967. Konsep bank Islam dari segi poltis juga dianggap berkonotasi ideologis, merupakan bagian atau berkaitan dengan konsep Negara Islam. Dan pada saat itu masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari Negara-negara Timur Tengahmasi dicegah, antara lain oleh kebijakan pembatasan bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia, sedangkan pendirian bank baru oleh orang Indonesi sendiri masih belum memungkinkan.[24] Dalam perkembangannya diikuti oleh serangkaian kebijakan di bidang perbankan oleh Menteri Keuangan Radius Prawiro yang tertuang dalam Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Pakto 88 intinya merupakan deregulasi perbankan yang memberikan kemudahan bagi pendirian bank-bank baru, sehingga industri perbankan pada waktu itu mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.[25]
Seminar lokakarya bertema Bunga Bank dan Perbankan yang diadakan pada tanggal 18-20 agustus 1990, menimbulkan ide berdirinya bank Islam. Ide tersebut ditindak lanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Sahid pada tanggal 22-23 agustus 1990. Akhirnya dengan izin prinsip Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 dan Izin usaha Keputusan Menteri Keuangan RI No. 430/KMK: 013/1992 tanggal 24 April 1992 bahwa pada tanggal 1 Mei 1991 Bank Muamalat Indonesia dapat memenuhi operasi melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasanya.[26]
Industri perbankan yang pertama menggunakan sistem Syariah adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk yang didirikan pada tahun 1991 dan memulai kegiatan oprasionalnya pada bulan Mei 1992. Perbankan bank dimaksud, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia, serta mendapat dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Selain itu, pendirian Bank Muamalat juga mendapat dukungan dari masyarakat. Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi perseroan sebagai bank Syariah pertama dan terkemuka di Indonesia.[27]
Lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) ini diikuti dengan kemunculan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang memperkenalkan sistem Perbankan Bagi Hasil. Dalam undang-undang tersebut pada pasal 6 (m) dan pasal 13 huruf (c) menyatakan,[28] bahwa salah satu usaha Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 119 tahun 1992.[29] Walaupun fungsi regulasi pemerintah terhadap sektor bagi hasil ini sudah dimulai, namun undang-undang ini belum secara tegas mengatur tentang keberadaan perbankan syariah. Artinya undang-undang tersebut belum member landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan bank syariah karena belum tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah.[30] Dalam perjalanannya, perbankan syariah di Indonesia geraknya tidak secapat bank konvensional. Kondisi ini terjadi akibat dari sistem dan perangkat hukum yang mendukung perbankan syariah tidak memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi perbangkan syariah untuk berkembang.
Kebiasaan dan tradisi hukum di Indonesia dalam membuat rancangan undang-undang di zaman Orde Lama dan Orde Baru tidak pernah terdengar kata “Syariat”. Kata “Syariat”itu baru muncul ketika rancangan undang-undang perbankan diusulkan menjadi undang-undang di akhir zaman Orde Baru dan zaman awal Reformasi. Hal ini menujukan bahwa pihak eksekutif dan legislative memahami aspirasi penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, sehingga menyiapkan perangkat hukum yang berkaitan dengan persoalan hukum perbankan dan produk-produknya.[31]
Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter.  Akibat krisis tersebut, merupakan suatu ujian terhadap para pelaksana sistem peekonomian Indonesia yang membuat banyak lembaga keuangan dan perbankan saat itu mengalami negative spread yang berakibat pada likuidasi, tingkat suku bunga yang mengakibatkan tinggi biaya modal bagi sektor usaha yang pada akhirnya mengakibatkan merosot kemampuan usaha sektor produksi, berdampaknya pada kualitas aset perbankan menurun secara drastis, sementara sistem perbankan mempunyai kewajiban untuk membayar bunga kepada para depositor sesuai dengan tingkat suku bunga pasar. Rendahnya kemampuan daya saing usaha pada sektor produksi ini menyebabkan berkurangnya persen sistem perbankan secara umum untuk menjalankan fungsi sebagai intermediator  dalam kegiatan investasi.[32]
Perkembangan perbankan syariah dalam menghadapi berbagai krisis, cukup memadai. Hal ini dibuktikan dengan hampir tidak ditemukan permasalahan dalam penyaluran pembiayaan (non performing loan) pada perbankan syariah dan tidak terjadi negative spread dalam kegiatan operasionalnya. Hal dimaksud dapat difahmi mengingat tingkat pengembalian pada bank syariah tidak mengacu pada tingkat suku bunga dan pada akhirnya dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang relatif lebih rendah kepada warga masyarakat. Selain itu, fakta hukum menunjukkan bahwa bank syariah relatif lebih dapat menyalurkan dana kepada sektor produksi dengan LDR berkisar antara 113-117%.[33]
Pada tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang  No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan penegasan terhadap konsep Perbankan Islam dengan megubah penyebutan “bank Berdasarkan Prinsip Bagi hasil” pada Undang-Undang No. 7 tahun 1992, menjadi “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Bahkan dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang pengertian Prinsip Syariah dalam perbankan pun terdapat penguatan kedudukan Hukum Islam dalam hukum positif. Sebagai mana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (13 ).[34]
Undang-undang inilah yang pertama kali memperkenalkan istilah perbankan Syariah, yag sebelumnya hanya dikenal dengan bank yang menggunakan prinsip bagi hasil dan memberikan layanan dengan  bunga 0% (zero interest). Dan undang-undang tersebut juga memberi kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbankan Syariah antara lain melalui pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dimungkinkan menjalankan usahanya secara konvensional sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip syariah.[35] UU No. 10 ini menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. Dual Banking System ini membuktikan sektor keuangan berbasis Syariah diterima dalam industri perbankan nasional. Aturan ini memicu ekspansi perbankan Syariah nasioal secara signifikan.
Akan tetapi efek keadaan ini, bank Syariah yang menjadi unit bank konvensional tidak dapat berdiri sendiri, operasionalisasinya masih menginduk kepada bank konvensional. Bila demikian, adanya perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional. Untuk mencapai tujuan yang di inginkan perbankan Syariah dibutuhkan kemandirian perbankan syariah dengan pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan khusus.
Pada periode undang-undang ini, juga dapat dilihat beberapa permasalahan hukum yang masih belum diatur lebih lanjut. Masalah-masalah tersebut antara lain:[36]
1.      Bank islam tunduk pada dua sistem hukum yang berbeda,
2.      Eksistensi Dewan Pengawas Syariah,
3.      Pengawasan bank Islam masih berdasarkan pendekatan konvensional,
4.      Bank sentral memakai standar interst,
5.      Belum memadainya peraturan pelaksanaan bank Islam,
6.      Hukum perdata tetap menjadi acuan dalam dokumentasi dan legitimasi.
Secara evolusi perjalanan perundang-undangan perbankan di Indoseia dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      UU No. 14 tahun 1967 (tidak memungkinkan ada bank tanpa bunga)
2.      Deregulasi 1 juni 1983 (dimungkinkan ada bank tanpa bunga, tapi belum ada izin mendirikan bank baru)
3.      Pakto 1988 (dimungkinkan adanya bank tanpa bunga, sudah ada ijin mendirikan bank baru)
4.      UU. No. 7 tahun 1992 (sudah diakomodasi adanya bank tanpa bunga dengan sistem bagi hasil)
5.      UU no. 10 tahun 1998 (penyebutan istilah perbankan Syariah secara jelas, dan memungkinkan bank konvensional membuka Kantor Cabang Syariah “KCS” atau Unit Usaha Syariah “UUS)
D.    Kesimpulan
Perjalanan perbankan di Indonesia tentunya sudah ada sejak zaman colonial dahulu, dan dalam kontek pasca kemerdekaan regulasi pertama yang ada mengenai perbankan di tanah air dimulai dengan UU No. 14 Tahun 1967, dari regulasi tersebut tidak memungkinkan adanya bank tanpa bunga, namun dengn perkembangan selanjutnya lahir regulasi-regulasi yang menaungi adanya bank yang boleh menjalankan usahanya tanpa bunga / zero inters.
Perjuangan para cendikiawan dalam menegakkan ekonomi Islam di Indonesia tentunya mendapat banyak tantangan, diantaranya adalah faktor politik yang ada. Lahirnya ide pendirian bank syariah sendiri tentunya tidak lepas dari peran para pemikir fundamental, yang mereka berpendapat bahwa bunga bank itu adalah riba, namun pada perkembangan zaman ini tetunya jasa perbankan sangatlah diperlukan, karena itu para fundamentalis melahirkan ide adanya bank Islam yang tentunya bank dengan menggunakan prinsip dasar Islam. Diantara tokoh-tokoh yang memperjuangkannya seperti, A. M. Saefuddin, Karnaen Perwataatmaja, M. Amin Aziz, Mohammad Syafi’I Antonio, Adiwarman Karim, Zainal Arifin, Mulya Siregar, Suroso Jajuli, Zaenal Baharnoer, Iwan Poncowinoto dan Riawan Amin.
Salah satu faktor dapat berdirinya bank Islam pada waktu itu adalah keberpihakan politik pada masa itu mampu mendoron berdirinya Bank Islam, salah satunya dengan pembentuan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang diketuai BJ. Habibiy pada saat itu.
Sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang disebut sebagai bank syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia, barulah lahir regulasi yang menaunginya, seperti lahirnya UU No. 7 tahun 1992 yang memungkinkan adanya bank tanpa bunga, lalu sekitar 6 tahun kemudian lahir pula UU No. 10 tahun 1998 yang menyebutkan istilah perbankan syariah dengan jelas didalamnya serta penjelasannya sendiri. Dengan lahirnya Uundang-undang tersebut memberikan angin segar bagi berkembangnya perbankan syariah.  






DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan KeuangaN, Ed. 4, Cet. 7, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Adiwarman A. Karim, Praktik Pengembangan Perbankan Syariah di Negara-negara Islam, FHUI, Depok, 2003.
Abdul Ghofur Anshori, Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2010), Cet. I.
Abdul Ghofur Anshori, Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional, (La-Riba Jurnal Ekonomi Islam, 2008), Vol. II, No. 2.
Dewi. Nurul Musjtari, Penyelasain Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Parama Publishing, 2012).
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi
M. Dawam Raharjo, “Menegakkan Syariat Islam di Bidang Ekonomi”, dalam kata pengantar.
Rozalinda, Politik Ekonomi Islam di Indonesia.
Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012).
Wirdyaningsil. Dkk, Bank dan Suransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007), Cet. III.



[1] Mohammed Nejatullah Shiddiq menandaskan, Pemikiran Ekonomi Islam berusia setua Islam. Sepanjang 14 abad sejarah Islam kita menemukan studi yang berkelanjutan tentang isu ekonomi dan pandangan syariah. (Lihat, Mohammed Nejatullah Shiddiq, Studi Terkini Sejarah Pemikiran Islam: Suatu Survei Dalam Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Adi Warman Karim) 
[2] Maksud Syariah bukanlah identik dengan syariat (wahyu Tuhan dan Sunnah Rasul yang artinya adalah jalan), melainkan ilmu syariat yang telah mengalami rasionalisasi menurut metode ilmiah. Hasilnya adalah konsep Bank Syariah. Istilah Bank Syariah sendiri sebenarnya adalah khas Indonesia yang tidak dijumpai di Negara-negara lain (biasa disebut Bank Islam). Nama itu muncul berkaitan dengan tradisi menegakkan syariat yang sudah muncul di sekitar berdirinya Republik Indonesia, khususnya disekitar naskah Piagam Jakarta.
[3] Dewi. Nurul Musjtari, Penyelasain Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Parama Publishing, 2012), Cet. I, Hal. 1.
[4] adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran
[5] harta rampasan dari negeri (orang kafir) yang ditaklukan tanpa melalui pertempuran
[6] Maksudnya: pembagian harta rampasan itu menurut ketentuan Allah dan RasulNya.
[7] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
[8] Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012), hal. 4.
[9] Ibid, hal. 4-5.
[10] Ibid, hal. 5.
[11] Adiwarman, A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hal. 18.
[12] Ibid, hal. 19.
[13] Ibid,.
[14]  Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi , Hal 19 
[15] Adiwarman A. Karim, Praktik Pengembangan Perbankan Syariah di Negara-negara Islam, FHUI, Depok, 2003 hal 1  
[16] Heri Sudarsono, Op.cit., Hal 20 
[17]  Abdul Ghofur Anshori, Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2010), Cet. I, Hal. 8-9.
[18] M. Dawam Raharjo, “Menegakkan Syariat Islam di Bidang Ekonomi”, dalam kata pengantar, Adiwarman A. karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN, Ed. 4, Cet. 7, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h. XII.
[19] Beliau adalah tokoh Masyumi yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, Bank Indonesia yang pertama.
[20] Adalah sebuah sistem yang digunakan bank Syariah, yaitu pembagian keuntungan dengan proporsional yang telah ditentukan antara pemodal dan pekerja/pengelola modal.
[21] Ibid, Hal. XXI-XXII.
[22] Abdul Ghofur Anshori, Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional, (La-Riba Jurnal Ekonomi Islam, 2008), Vol. II, No. 2, Hal. 161.
[23] Wacana ini dibicarakan pada seminar nasional hubungan Indonesia dengan Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. (Lihat, Duddy Yustiady, Penjelasan Perbankan Syariah Secara Umum).
[24] Wirdyaningsil. Dkk, Bank dan Suransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007), Cet. III, Hal. 49
[25] Abdul Ghofur Anshori, Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional, (La-Riba Jurnal Ekonomi Islam, 2008), Vol. II, No. 2, Hal. 161.
[26] Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), Hal. 25.
[27] Zainuddin. Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet. I, Hal. 11-12
[28] Pada intinya kedua pasal tersebut menerangkan, bahwa bank umum maupun BPR dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PP tersebut. 
[29]  Wirdyaningsil. Dkk, Bank dan Suransi Islam di Indonesia, Op. Cit, Hal. 51. 
[30] Rozalinda, Politik Ekonomi Islam di Indonesia, Hal. 2.
[31]  Zainuddin. Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet. I, Hal. 3.
[32] Ibid, Hal. 16.
[33] Ibid.
[34]Bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesusai syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli-barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina’)
[35] Wirdyaningsil. Dkk, Bank dan Suransi Islam di Indonesia, Op. Cit, Hal. 55.
[36] Ibid, h. 57. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...