1. Ada beberapa padanan istilah untuk menunjuk istilah legislasi
diantaranya positivisasi, regulasi, qanunisasi dan perdaisasi.
a.
Jelaskan
apa perbedaan antara istilah-istilah tersebut dan bagaimana sesungguhnya legislasi
hukum itu sendiri ?
·
Positivisasi
adalah upaya-upaya upaya memasukkan suatu unsur-unsur (misalnya unsur agama islam) ke dalam
undang-undang negara.
·
Regulasi (regulation
or ordinance) adalah proses menetapkan peraturan umum oleh badan eksekutif atau
badan yang memiliki kekuasaan atau fungsi eksekutif.
·
Qanunisasi adalah proses menjadikan Undang-undang
yang diklaim berisi hukum Islam baik seluruhnya atau sebagiannya, dan tetap
menggunakan prosedur menemukan hukum Islam, seperti dengan menggunakan alasan istihsan,
`urf atau maslahah dan siyasah syar`iyah. Dengan demikian,
maka ketentuan hukum yang ada di dalamnya menjadi bernilai Islam, di satu sisi;
dan mempunyai kekuatan yang didukung oleh negara, di sisi yang lain
·
Perdaisasi
adalah proses pembuatan peraturan di tingkat daerah dimana dari segi kedudukan
berada di bawah Undang-Undang