Selasa, 26 April 2016

al-'Adatu Muhkamatun (oleh Siti Khumaira)

A.    Pendahuluan
Realitas sosial kemasyarakatan,  semua cara hidup dan kehidupan itu dibentuk oleh nilai-nilai yang diyakini sebagai norma-norma yang sudah berjalan sejak lama, sehingga mereka memiliki pola hidup kehidupan sendiri secara khusus berdasarkan nilai-nilai yang sudah dihayati bersama.[1]
Jika ditemukan suatu masyarakat meninggalkan suatu amaliyah yang selama ini sudah terbiasa dilakukan, maka mereka sudah dianggap telaah mengalami pergeseran nilai. Nilai-nilai seperti inilah yanag dikenal dengan sebutan adat-istiadat, budaya , tradisi dan sebagainya.[2]
Dengan batasan seperti itu fuqaha’ membuat batasan khusus bahwa ‘adah kebiasaan yang bisa mendapatkan legitimasi syari’ah adalah sesuatu yang tidak memiliki batasan syar’iy (taqyid al-syar’iy) dan batasan bahasa (taqyid al-lughawiy). Jika ditemukan adanya syari’ah yang hanya memberikan ketentuan secara umum, maka batasan pastinya diserahkan kepada penilaian ‘adah yang berlaku di masyarakat.[3]

Senin, 25 April 2016

Legislasi Hukum Islam


1. Ada beberapa padanan istilah untuk menunjuk istilah legislasi diantaranya positivisasi,       regulasi, qanunisasi dan perdaisasi.
a.       Jelaskan apa perbedaan antara istilah-istilah tersebut dan bagaimana sesungguhnya legislasi hukum itu sendiri ?

·         Positivisasi adalah upaya-upaya upaya memasukkan suatu unsur-unsur  (misalnya unsur agama islam) ke dalam undang-undang negara.
·         Regulasi (regulation or ordinance) adalah proses menetapkan peraturan umum oleh badan eksekutif atau badan yang memiliki kekuasaan atau fungsi eksekutif.
·         Qanunisasi adalah proses menjadikan Undang-undang yang diklaim berisi hukum Islam baik seluruhnya atau sebagiannya, dan tetap menggunakan prosedur menemukan hukum Islam, seperti dengan menggunakan alasan istihsan, `urf atau maslahah dan siyasah syar`iyah. Dengan demikian, maka ketentuan hukum yang ada di dalamnya menjadi bernilai Islam, di satu sisi; dan mempunyai kekuatan yang didukung oleh negara, di sisi yang lain
·         Perdaisasi adalah proses pembuatan peraturan di tingkat daerah dimana dari segi kedudukan berada di bawah Undang-Undang

Bank Syariah di Indonesia

A.    Pendahuluan
Secara umum sistem perekonomian didunia dikenal dengan tiga sistem ekonomi, yaitu (1) Kapitalis,(2) Sosialis, dan (3) sistem campuran antara Kapitalis dan Sosialis. Selain ketiga sistem ekonomi tersebut, belakangan hadir sebuah sistem ekonomi baru, yaitu sistem Ekonomi Islam[1] atau sering juga disebut Ekonomi Syariah[2] yang diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis non ribawi. 70-an perjuangan untuk menegakkan sistem Ekonomi Syariah di Tanah Air sudah berlangsung, namun terdapat halangan yaitu faktor politik, bahwa penegakan konsep Ekonomi Syariah dengan mendirikan Bank Syariah dianggap sebagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam.
Perbankan Syariah merupakan salah satu tolak ukur penerapan konsep Ekonomi Syariah di Indonesia, karena Perbankan Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian bangsa, mengingat perekonomian merupakan tulang punggung penggerak stabilitas Nasional. Perkembangan dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan berbasis Syariah di Indonesia dari tahun ke tahun memperlihatkan kinerja yang membaik. Demikian pula kontribusinya terhadap perekonomian Nasional beranjak naik signifikan. Hal ini merupakan fakta diterimanya konsep syariah bagi masyarakat Indonesia.[3]

Minggu, 19 April 2015

nazhariyat mura’at al-mashlahah

A.    Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya ummat Islam diseluruh dunia, maka  dengan itu secara otomatis menambah timbulnya masalah-masalah fiqih baru . Untuk mejawab masalah-masalah baru yang belum ada penegasan tentang hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, maka para pakar hukum Islam berupaya memecahkan dan mencari hukum-hukumnya dengan menggunakan cara ijtihad sebagaimana di ungkapkan dalam hadis Mu’adz yang terkenal itu. Namun, ijtihad itu tidak boleh lepas dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dikatakan demikian, karena ijtihad tersebut dilaksanakan dengan cara (1) mengiaskan kepada yang sudah ada hukumnya didalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, (2) menggalinya dari aturan-aturan umum dan prinsip-prinsip universal yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, dan (3) menyesuaikan dengan maksud dan tujuan syariat yang juga terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.[1]

Selasa, 31 Maret 2015

AYAT DAN HADIS PRODUKSI

A.    Pendahuluan
Dalam kehidupan perekonomian, pastilah tidak terlepas dari tiga kegiatan yaitu, produksi[1], distribusi[2] dan konsumsi[3] dimana ketiganya saling terkait satu sama lainnya.
Produksi adalah sebuah proses yang terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip dalam kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Maka untuk menyatukan manusia dan ala mini, Allah telah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah. Bumi adalah lapangan dan medan, sedang manusia adalah pengelola segala apa yang diungkapkan oleh para ekonom tentang modal dan sistem yang tidak akan keluar dari unsur kerja dan upaya manusia.
Al-Ghazali menguraikan faktor-faktor produksi dan fungsi produksi dalam kehidupan manusia. Dalam uraiannya beliau sering menggunakan kata kasab dan islah.[4] Produksi barang-barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial (fard al kifayah). Jika sekelompok orang sudah berkecimpung dalam memproduksi barang-barang tersebut dalam jumlah yang sudah mencukupi kebutuhan masyarakat, maka kewajiban kaseleruhan masyarakat sudah terpenuhi. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atau jika jumlah yang diproduksi tidak mencukupi, maka semua orang akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat.[5]

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...