A.
Pendahuluan
Realitas
sosial kemasyarakatan, semua cara hidup
dan kehidupan itu dibentuk oleh nilai-nilai yang diyakini sebagai norma-norma
yang sudah berjalan sejak lama, sehingga mereka memiliki pola hidup kehidupan
sendiri secara khusus berdasarkan nilai-nilai yang sudah dihayati bersama.[1]
Jika
ditemukan suatu masyarakat meninggalkan suatu amaliyah yang selama ini sudah
terbiasa dilakukan, maka mereka sudah dianggap telaah mengalami pergeseran
nilai. Nilai-nilai seperti inilah yanag dikenal dengan sebutan adat-istiadat,
budaya , tradisi dan sebagainya.[2]
Dengan
batasan seperti itu fuqaha’ membuat batasan khusus bahwa ‘adah kebiasaan
yang bisa mendapatkan legitimasi syari’ah adalah sesuatu yang tidak memiliki
batasan syar’iy (taqyid al-syar’iy) dan batasan bahasa (taqyid
al-lughawiy). Jika ditemukan adanya syari’ah yang hanya memberikan
ketentuan secara umum, maka batasan pastinya diserahkan kepada penilaian ‘adah
yang berlaku di masyarakat.[3]