Rabu, 10 September 2014

"al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT)"


A.      Pengertian al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT)
Secara bahasa, al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik memiliki arti dengan memecah dua kata di dalamnya. Pertama adalah kata al-ijarah yang berarti upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Dan kata kedua adalah kata al-tamlik, secara bahasa memiliki makna yang dapat menjadikan orang lain untuk memiliki sesuatu. Sedangkan menurut istilah, al-tamlik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan imbalan atau tidak. Jadi al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik adalah perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, nasabah akan memiliki barang yang telah disewakannya.[1
]
 Sedangkan didalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor : 27/DSN-MUI/III/2002, IMBT adalah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa aqad ijarah. [2]
Adapun di dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) Nomor : PER. 04/BI/2007 dalam bab ketentuan umum IMBT adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Perpindahan kepemilikan suatu asset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam Ijarah Muntahia Bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya.[3]
Adapun perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui:
1.      Hibah
2.      Penjualan, di mana harga harus disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan penjualan dapat dilakukan:
-          Sebelum akad berakhir,
-          Setelah akad berakhir,
-          Penjualan secara  bertahap sesuai dengan janji pemberi sewa.
3.      Jual dan sewa kembali atau transaksi jual dan ijarah.
Jenis ijarah seperti ini terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali asset tersebut.

Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir masa sewa biasanya diambil jika kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif lebih besar, akumulasi sewa diakhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut diakhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.[4]
              Pilihan untuk menjual barang diakhir sewa biasanya diambil jika kemampuan finansial penyewa untuk membayar membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, jika pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu diakhir periode.
 Akad pembiayaan IMBT ini timbul dalam praktek perbankan karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat, yang mana ternyata tidak diikuti dengan peningkatan kondisi keuangan yang signifikan, sehingga tidak dapat mengimbangi pemenuhan akan berbagai kebutuhan tersebut.[5]
B.        Dasar Hukum
1.      Al-Qur’an
-          Q.S Az-Zukhruf: 32
Artinya :  “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

-          Q.S Al-Kahfi: 94 
Artinya: “ mereka berkata: "Hai Dzulkarnain, Sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah Kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara Kami dan mereka?"
2.      Al-Hadits
-          HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abi Sa’id al-Khudri “Barang siapa mempekerjakan pekerjaan, beritahukanlah upahnya”
C.    Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah
Rukun Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik pada dasarnya sama dengan rukun Ijarah, yaitu:
1. Rukun ijarah menurut Hanafiyyah adalah ijab dan qabul, yaitu dengan lafal ijarah, isti’jar, iktiraa’ dan ikraa.[6]
2. Rukun ijarah menurut mayoritas ulam ada 4 macam, yaitu:
a.       Pelaku, yang terdiri atas pemberi sewa dan penyewa.
b.      Objek akad ijarah berupa: upah dan manfaat barang.
c.       Ijab qabul/ serah terima.
     Ketentuan syariah:
1.      Pelaku, harus cakap hokum dan baligh.
2.      Objek akad ijarah:
a.       Manfaat barang adalah:
-    Harus bias dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
-    Harus yang bersifat dibolehkan secara syari’ah
-    Dapat dialihkan secara syari’ah
-    Harus dikenali secara spesifik untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa
-    Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas
b.      Sewa dan upah yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa kepada pemberi sewa sebagai pembayaran atas manfaat atas barang yang digunakannya.
-    Harus jelas besarnya dan diketahui oleh para pihak yang berakad.
-    Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad.
-    Bersifat fleksibel, maksudnya dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak.
c.       Ketentuan syariah untuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik
-    Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
-    Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
3.      Ijab qabul
      Pernyataan saling ridha di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.[7]


D.      Fatwa DSN Tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-tamlik (IMBT)
Menimbang :
a.       Bahwa dewasa ini dalam masyarakat telah umum dilakukan praktik sewa beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
b.      Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan akad sewa-beli yang sesuai dengan Syariah.
c.       Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang sewa-beli yang sesuai dengan syariah, yaitu akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik atau al-ijarah wal al-iqtina untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1.      Firman Allah dalam QS. Al-Maidah (5) ayat 1 yaitu :
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . . .”
2.      Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf :
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ اِلَّا صَلْحًا حَرَمَ حَلَالًا أَوْ اَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَمَ حَلَالًا أَوْ اَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمر بن عوف)
Artinya :
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
3.      Kaidah Fiqh
اَلأَ صْلُ فِي الْمُعَا مَلَا تِ الْإِ بَا حَةُ إِلًّا اَنْ يَدُلًّ دَلِيْلٌ عَلَي تَحْرِيْمِهَا
Artinya :
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Memperhatikan :
1.      Surat dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan No.2293/ DSAK/ IAI/ I/ 2002 tertanggal 17 Januari 2002 perihal permohonan fatwa.
2.      Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/ 28 Maret 2002.[8]
Mengenai akad ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.27/ DSN-MUI/ III/ 2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT). Secara lengkap mengenai al-Ijarah al-Mutahiyah bi al-Tamlik adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum :
1.      Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah (Fatwa DSN nomor 09DSN-MUI/ IV/ 2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
2.      Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
3.      Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.[9]

Kedua : Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1.      Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad ijarah erlebih dahulu, akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pembelian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akan pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.[10]
Ketiga :
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak,maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. [11]
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan di sempurnakan sebagaimana mestinya.[12]



Keterangan :
1.      Nasabah memesan untuk menyewa barang kepada Bank.
2.      Bank membeli dan membayar barang kepada Suplier.
3.      Suplier mengirim barang kepada Nasabah.
4.      Nasabah membayar sewa kepada Bank.
5.      Masa sewa diakhiri dengan Nasabah membeli barang tersebut.[13]

F.     Analisis
Al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad sewa menyewa barang antara pihak bank dengan nasabah yang diikuti janji bahwa pada saat yang telah ditentukan, kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada nasabah.
Al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik atau financial lease pada umumnya lebih banyak digunakankarena lebih sederhana dari sisi pembukuan dan lembaga keuangan syariah tidak repot mengurus pemeliharaan asset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya. Selain itu, skim ini juga cukup menarik bagi bank, karena selama nilai sewa belum lunas, maka hak kepemilikan masih berada di pihak bank dan bukan ditangan nasabah.
Al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik merupakan produk layanan pembiayaan bank syariah yang diperbolehkan dengan dasar hokum sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an
Firman Allah SWT dalam QS. Az-Zukhruf: 32
            
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
2.      Al-Hadits
HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abi Sa’id al-Khudri “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”

3.      Kaidah Fiqh
Kaidah fiqh yang dikutip merujuk kepada prinsip bahwa semua muamalah itu pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian, akad ijarah adalah akad yang boleh karena tidak bertentangan dengan ketentuan syariah yang manapun, seperti tidak mengandung gharar, dharar, maysir, riba, dan lain-lain. Disamping itu, muamalah yang dilakukan dapat mendatangkan mashlahat, maka hal itu sah adanya dengan catatan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.   


DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Adiwarman, A. karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Anshori, Abdul Ghofur, Payung Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta : UII Perss, 2007.
Anshori, Abdul Ghofur, Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama, 2008.
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press, 2001.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam wa adilatuhu jilid 5, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Burhanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Yogyakarta : UII Press, 2008.
Fauzan, Muhammad, Kompilasi hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009.
Nurhayati, Sri, dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesi. Jakarta: Salemba empat, 2009.
 
Artikel:
http ://www.bprsvitkacentral.com/main/index.php/kebijakan/fatwa.dsn/90-27dsn-muiii 2002-al-ijarah-al-muntahiyah-bi-al-tamlik.


[2] Muhammad Syafi’I Antonio, Op. Cit., hal : 118
[3] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba empat, 2009), hal. 218-219
[4]  Adiwarman, A. Karim, Bank islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 156  
[5] http ://www.bprsvitkacentral.com/main/index.php/kebijakan/fatwa.dsn/90-27dsn-muiii 2002-al-ijarah-al-muntahiyah-bi-al-tamlik diakses Senin, 6 Mei 2013, jam 07.00 Wita.
[6] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa adilatuhu jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hal. 387
[7] Sri Nurhayati dan Wasilah, Op.cit., hal.220-222
[8] Abdul Ghofur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarta : UII Perss, 2007), hal. 145
[10] H. Muhammad Fauzan, Kompilasi hukum Ekonomi Syariah (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009), hal. 93
[11] H. Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), hal. 256
[12] Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia ( Bandung : PT. Refika Aditama, 2008 ), hal. 27
[13]  Burhanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarta : UII Press, 2008), hal. 273

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Keuangan Koperasi

  apa itu laporan keuangan ??? Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya k...