-bagaimana
perbedaan antara ilimu hukum dan dan ilmu yang lainnya ?
Hukum
disebut bukan ilmu, melainkan humaniora -> Filsafat
Teori
Hukum Menurut JH. Bruggink :
Luas
= Seluruh Rangkaian dalam ilmu hukum, ilmu hukum ada dalam kajian ilmu hukum
itu sendiri
Sempit=
seluruh pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aliran2 dalam
hukum dan putusan2 pengadilan.
Friedmaun
& sutjipto Raharjo menyebutkan ,
Teori
hukum adalah mazhab atau aliran dalam ilmu hukum :
a.
Teori
hukum alam, hukum berasal dari TUHAN atau RASIONALITAS MANUSIA yang bersifat
UNIVERSAL atau ABADI.
b.
Hukum
positife, menunjukan suatu PERINTAH yang berbentuk PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
yang dibuat secara FORMAL oleh LEMBAGA yang diberi KEWENANGAN oleh NEGARA. ”HUKUM yang BERLAKU adalah hukum yang
TERTULIS”
Manusia=>
berfikir dalam alam DES SOLLEN
HEDONIS
=> Sesuatu yang baik adalah sesuatu yang dapat memberikan kenikmatan.
Sistem
Hukum :
1.
Common
Law System – sistem hukum inggris (Proses : Raja => Hakim => Putusan )
2.
Civil
Law System – sistem hukum romawi=>belanda=>Indonesia (Proses: Unsur
Pemerintah”Pemimpin + DPR”=> Undang-undang)
3.
Sistem
hukum agama
4.
Socialis
Law System
c.
Hukum
murni, hukum adalah terdiri dari sistem NORMA & memiliki HIERARKI dimana
norma yang lebih BAWAH harus MENGACU kepada norma yang lebih ATAS & yang
tertinggi disebut dengan GRUND NORM. (Hans Kelsen)
d.
Hukum
Utilitarianisme, berorientasi pada KEMANFAATAN dan BERSANKSI bagi yang
melanggar.”pain and pleasure”. Seperti UU No. 1 th. 74 Tentang
Pernikahan.
e.
Teori
Realisme Hukum, hukum TIDAK SAJA merupakan SUSUNAN NORMA yang terpisah dari
kehidupan sosial, hukum harus BERKEMBANG sesuai dengan PERKEMBANGAN SOSIAL.
f.
Antropolgi,
hukum TUMBUH dan BERKEMBANG sesuai dengan JIWA & NILAI yang HIDUP dalam
MASYARAKAT.
g.
Hukum
Kritis, bagian alat kerja politik. Mengubah hukum perlu proses dekontruksi
politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar